MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi menyerahkan laporan pengaduan masyarakat beserta dokumen dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin.
Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se.
Dalam laporannya, GMNI DKI Jakarta meminta Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana program, serta mendalami peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk memperkuat laporannya, GMNI menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal yang bersumber dari informasi publik dan pemberitaan media massa. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video investigasi mengenai rencana pengadaan sekitar 105 ribu unit mobil pikap, dokumen publikasi terkait dugaan korupsi proyek KDMP, analisis tata kelola pengadaan, serta pemberitaan mengenai dugaan mark-up anggaran dan potensi kebocoran keuangan negara.
Menurut GMNI, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan selisih antara pagu anggaran sebesar Rp3 miliar per unit kegiatan dengan realisasi fisik yang diperkirakan hanya sekitar Rp1,6 miliar per unit.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam laporan tersebut, selisih sebesar Rp1,4 miliar per unit berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar apabila dikalikan dengan target nasional program yang mencapai 80 ribu koperasi.
Selain itu, GMNI juga menyoroti rencana pengadaan 105 ribu unit kendaraan pikap yang nilainya disebut mencapai Rp24,66 triliun. Pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan persaingan usaha.
Deodatus menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus segera melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami serahkan. Langkah ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan program nasional,” ujar Deodatus.
GMNI juga meminta Kejaksaan Agung memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) paling lambat 10 hari kerja setelah laporan diterima, sesuai ketentuan pelayanan publik yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebagai bentuk pengawasan bersama, laporan tersebut turut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Ombudsman RI, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.





