Banjir Perkara Hukum di Bank BJB, CBA Desak Pemegang Saham Evaluasi Direksi dan Komisaris

  • Bagikan
‎Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi,

MoneyTalk.id, Jakarta – Bukannya dibanjiri nasabah yang menabung, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) justru disebut menghadapi “banjir” perkara hukum sepanjang 2025.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai banyaknya perkara hukum yang dihadapi Bank BJB menjadi sinyal adanya persoalan yang perlu segera dievaluasi dalam jajaran manajemen perseroan.

“Jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB selama tahun 2025 seperti banjir air bah. Ini artinya ada yang salah dalam jajaran manajemen top Bank BJB yang perlu dibenahi dan diganti,” kata Uchok Sky, Senin (17/8/2026).

Menurut Uchok, apabila jajaran manajemen Bank BJB bekerja secara profesional dengan kinerja yang baik, jumlah perkara hukum yang harus dihadapi perusahaan tidak semestinya mencapai ratusan kasus.

Ia menyebut berdasarkan data yang menjadi perhatiannya, terdapat 350 perkara hukum yang dihadapi Bank BJB sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 perkara telah selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sementara 130 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau jajaran manajemen top Bank BJB bekerja dengan profesional dengan kinerja yang top, tidak mungkin jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB sampai sebanyak 350 kasus,” ujar Uchok.

Bagi CBA, tingginya jumlah perkara tersebut bukan hanya persoalan hukum yang harus diselesaikan satu per satu, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola dan kinerja manajemen bank.

Uchok menilai pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk memastikan Bank BJB dikelola dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Karena itu, CBA mendorong seluruh pemegang saham Bank BJB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris.

Pemegang saham tersebut antara lain Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan kepemilikan 38,52 persen, Pemerintah Daerah Provinsi Banten 4,95 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Jawa Barat 24,15 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Banten 7,93 persen, serta publik sebesar 24,45 persen.

“Untuk itu, CBA meminta kepada pemilik saham Bank BJB seperti Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Provinsi Banten, Pemda kota dan kabupaten se-Jawa Barat, Pemda kota dan kabupaten se-Banten, serta publik untuk segera melakukan pergantian jajaran direktur dan komisaris,” tegas Uchok.

Menurutnya, evaluasi terhadap manajemen tidak semata-mata harus melihat kinerja bisnis dan pertumbuhan perusahaan, tetapi juga bagaimana jajaran pengurus mengendalikan risiko hukum dan memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai ketentuan.

Banyaknya perkara yang masih berproses juga dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi memengaruhi reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank BJB.

CBA pun mendorong pemegang saham menggunakan kewenangan dalam forum korporasi untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai penyebab munculnya ratusan perkara tersebut, status masing-masing perkara, serta langkah manajemen dalam mencegah persoalan hukum serupa kembali terjadi.

Dengan demikian, persoalan 350 perkara hukum tersebut tidak berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas manajemen Bank BJB ke depan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *