Soal UUD 1945 Asli, Gamari Sutrisno Balik Kritik Amien Rais

  • Bagikan
Jenderal Prabowo Subianto Ingatlah Kesepakatan dengan Jenderal Tyasno Sudartto - Sepakat Kembali ke UUD 45
Jenderal Prabowo Subianto Ingatlah Kesepakatan dengan Jenderal Tyasno Sudartto - Sepakat Kembali ke UUD 45

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat Komunikasi Publik Dr. HM Gamari Sutrisno, MPS, yang juga mantan anggota DPR RI periode 2009–2014 dari PKS, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Amien Rais mengenai gagasan kembali ke UUD 1945 asli. Kritik tersebut disampaikan Gamari dengan merujuk pada pernyataan Amien Rais dalam kanal YouTube Amien Rais Official.

Gamari menilai, pernyataan Amien Rais yang menyebut kembali ke UUD 1945 asli sama dengan “memutar balik jarum jam” perlu dikritisi. Menurut dia, sesuatu yang lebih lama tidak otomatis berarti kemunduran.

“Logika bahwa sesuatu yang lebih lama tidak otomatis berarti kemunduran. Dalam konstitusi, ukuran kemajuan bukan usia teksnya, melainkan apakah prinsip-prinsipnya mampu menjamin kedaulatan rakyat, keadilan, kesejahteraan, pembatasan kekuasaan, dan kepastian hukum,” ujar Gamari.

Ia mempertanyakan, jika kembali kepada UUD 1945 asli disebut sebagai tindakan memutar balik jarum jam, apakah setiap koreksi terhadap hasil amandemen otomatis dapat dikategorikan sebagai kemunduran.

Menurut Gamari, amandemen UUD 1945 pada 1999–2002 bukan sesuatu yang tidak boleh dikritik. Ia menegaskan, hasil amandemen merupakan produk sejarah politik tertentu yang tetap dapat dievaluasi.

“Amandemen 1999–2002 bukan kitab suci yang tidak boleh dikritik. Ia adalah produk sejarah politik tertentu dan dapat dievaluasi sebagaimana produk konstitusional lainnya,” katanya.

Gamari juga menekankan bahwa gagasan kembali kepada UUD 1945 asli tidak identik dengan keinginan mengembalikan Indonesia ke masa Orde Lama maupun Orde Baru.

“‘Kembali ke UUD 1945 asli’ tidak harus berarti kembali ke Orde Lama atau Orde Baru. Itu dua hal berbeda. Kembali ke konstitusi tidak sama dengan kembali ke masa lalu,” tegasnya.

Ia mengibaratkan konstitusi sebagai sebuah bangunan. Jika fondasinya dianggap bermasalah, memperbaiki fondasi tidak berarti harus mengembalikan bangunan tersebut ke bentuk 80 tahun lalu. Menurutnya, prinsip dasar dapat dikembalikan, sementara kebutuhan zaman tetap dapat diakomodasi melalui addendum atau perubahan yang benar-benar diperlukan.

Gamari kemudian mengajukan pertanyaan mendasar, apakah UUD hasil amandemen 1999–2002 benar-benar telah menghasilkan sistem politik, ekonomi, hukum, dan demokrasi yang lebih sesuai dengan tujuan Pembukaan UUD 1945.

“Kalau jawabannya belum, maka evaluasi konstitusi bukan kemunduran. Justru itu adalah kedewasaan bernegara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai ironi dalam posisi Amien Rais. Menurut Gamari, seseorang yang dahulu berani melakukan perubahan besar terhadap sistem konstitusi semestinya juga berani mengevaluasi konsekuensi dari perubahan tersebut.

“Tidak konsisten kalau perubahan disebut kemajuan hanya karena terjadi di masa lalu, sementara koreksi terhadap perubahan itu sekarang langsung dicap sebagai kemunduran,” kata Gamari.

Menutup kritiknya, Gamari menggunakan analogi jarum jam untuk menegaskan bahwa koreksi terhadap konstitusi tidak semestinya dipandang sebagai langkah mundur.

“Jarum jam memang tidak perlu diputar mundur. Tetapi kalau jamnya salah, apakah kita harus membiarkannya terus menunjukkan waktu yang salah hanya karena takut dianggap mundur?” ujarnya.

Gamari menilai, mempertahankan sistem yang dianggap keliru hanya demi menghindari stigma “kemunduran” justru dapat membuat bangsa terus berjalan dalam arah yang salah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *