MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) menyatakan akan melaporkan pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Rencana pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua API, Aziz Yanuar. Ia menilai keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi penahanan rumah tidak memiliki dasar yang rasional dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Ketika penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik, maka yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga diperparah oleh dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak transparan kepada publik terkait alasan pengalihan jenis penahanan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.
API menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berada pada jalur yang benar. Mereka berharap Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.
Adapun kegiatan pelaporan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 27 Maret 2026
Waktu: 14.00 WIB
Tempat: Kantor KPK RI, Jakarta
API juga mengundang insan pers, pegiat media sosial, serta masyarakat luas untuk turut mengawal proses tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan keadilan hukum di Indonesia.
Langkah ini diperkirakan akan menambah sorotan publik terhadap kinerja KPK, khususnya dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait rencana pelaporan tersebut.





