MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik internal di kubu yang selama ini vokal mengkritisi kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Ketua Umum Korlabi, Damai Hari Lubis, melontarkan tudingan keras terhadap advokat Ahmad Khozinudin yang selama ini dikenal sebagai kuasa hukum sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Damai menduga Ahmad Khozinudin merupakan “agen gelap” yang sengaja disusupkan untuk menggagalkan perjuangan (TPUA) sebagai pihak-pihak yang ingin mendapatkan kejelasan hukum melalui jalur kitigasi termasuk klarifikasi dan konfirmasi yakni melalui institusi resmi (PN Surakarta, PN Jakarta Pusat juga Mabes Polri, termasuk on the spot/ bersilaturahim ke domisili Jokowi di Solo). Namun A K yang diundang (dihimbau) ikut ke Jogja/UGM (15/4/2025) dan Solo/Rumah Jokowi (16/4/2025) tidak mau ikut justru menolak keras “kata yang keluar dari mulutnya: tidak mau ikut urusan Ijazah Jokowi” dia cukup konsentrasi urusan PIK2 namun praktiknya ? Justru over dosis ikut campur yang berakhir dengan pecah belah antar aktivis.
“Layaknya bak seorang agen_ intel hitam, dia dipasang untuk bersuara keras agar muncul orang-orang yang kemudian ditangkap. Ia menggunakan operasi pancing jaring,” kata Damai, Selasa (14/7/2026).
Menurut Damai, pola yang dilakukan Ahmad Khozinudin justru dinilai memperbesar risiko hukum bagi pihak-pihak yang didampinginya. Ia menilai berbagai pernyataan yang disampaikan di ruang publik memicu tindakan hukum terhadap sejumlah aktivis maupun tokoh yang terlibat dalam polemik tersebut. Dan sebaliknya fokus perjuangan dibuat bias sehingga berdampak hilangnya simpati publik lalu melahirkan hujatan publik kepada para aktivis penegakan hukum sejati.
Damai bahkan mengklaim sebagian besar klien yang pernah didampingi Ahmad Khozinudin justru berujung menghadapi proses pidana hingga masuk penjara.
“Kalau tugas pengacara itu meringankan bahkan membebaskan kliennya. Tapi yang saya lihat justru banyak kliennya yang masuk penjara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Damai juga mengkritik pola pendampingan hukum yang menurutnya tidak berlanjut setelah klien menghadapi proses hukum.
“Selama klien masuk penjara, saya tidak melihat ada perhatian yang serius kepada klien-klien tersebut,” katanya.
Damai menilai seorang advokat semestinya lebih mengedepankan strategi hukum yang mampu melindungi kepentingan klien dibanding membangun narasi yang justru meningkatkan eskalasi perkara.
Menurutnya, dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti polemik dugaan ijazah Jokowi, setiap pernyataan hukum harus diukur secara matang agar tidak berimplikasi terhadap pihak yang didampingi. Pastinya merujuk kode etik advokat Jo. UU Advokat, tidak boleh model AK yang sengaja berstatemen dihadapan publik “menjanjikan” dan memastikan kemenangan bagi kliennya atau “klien pasti tidak akan ditahan justru pelapor (Jokowi) yang akan dipenjara”
Ia menganggap pendekatan yang terlalu konfrontatif justru berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap para aktivis.
Karena itu, Damai mengaku mempertanyakan motif di balik berbagai langkah yang dilakukan Ahmad Khozinudin selama menangani sejumlah perkara berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Ahmad Khozinudin mengenai tudingan Damai Hari Lubis yang menyebut dirinya sebagai “agen gelap”. Sebelumnya, Ahmad Khozinudin juga pernah secara terbuka membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam polemik tersebut.
Kasus dugaan ijazah Jokowi sendiri masih menjadi salah satu polemik hukum dan politik yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai proses hukum, laporan polisi, serta perdebatan di ruang publik yang terus berlangsung.





