MoneyTalk.id, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) melontarkan kritik keras terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menyebut hasil penggeledahan yang mengungkap temuan puluhan kilogram emas, ratusan miliar rupiah uang tunai yang disimpan dalam koper, hingga temuan yang disebut sebagai “harta karun Sentul”, menunjukkan bahwa pelaku dalam perkara tersebut bukan sekadar pejabat yang melakukan penyimpangan, melainkan pelaku kejahatan luar biasa.
“Siapa pun tersangkanya, orang seperti ini layak disebut sebagai Qorun versi upgrade 02.6. Harta yang ditimbun bukan hanya luar biasa besar, tetapi juga diduga berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh di tengah penderitaan jutaan rakyat akibat terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata Ahmad A. Hariri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan aset semata, melainkan harus dituntaskan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
LSAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut, terutama menyusul adanya dinamika yang dinilai memperlihatkan ketegangan antarpenegak hukum.
“Ini menjadi ujian besar pemerintah dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi kekuasaan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, LSAK mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, LSAK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi secara langsung proses penanganan perkara, bahkan mengambil alih penyidikan apabila dianggap diperlukan.
Hariri menilai ketentuan tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi persyaratan tertentu.
“Kami menilai unsur-unsur pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A telah terpenuhi sehingga KPK patut mempertimbangkan langkah tersebut,” katanya.
Kedua, LSAK mengkritisi keterlibatan personel TNI dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut LSAK, kehadiran aparat militer dalam proses hukum berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil.
LSAK juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis dalam peliputan perkara sebagai alasan perlunya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
Karena itu, LSAK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi bahkan mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan prinsip due process of law.
“Kami meminta Presiden sebagai kepala pemerintahan mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan mengembalikan supremasi sipil secara utuh,” tutup Hariri.





