MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Kemanusiaan Muslimah Bulan Sabit Indonesia, Rina Triningsih, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyusun Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur larangan terhadap praktik LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Menurutnya, pengaturan dalam bentuk undang-undang diperlukan agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan, mekanisme penegakan, serta langkah-langkah yang menurutnya bersifat pembinaan dan rehabilitasi.
Rina berpendapat bahwa pengaturan tersebut menjadi penting karena, menurutnya, isu LGBT telah dimasukkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Berdasarkan pandangan itu, ia menilai diperlukan tindak lanjut dalam bentuk regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
“Kalau memang sudah dipandang sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam kebijakan negara, maka perlu ada tindak lanjut berupa undang-undang yang memberikan kepastian hukum,” ujar Rina dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Rina, regulasi yang diusulkan tidak hanya memuat ketentuan larangan, tetapi juga mengatur sanksi hukum terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya mekanisme pembinaan atau rehabilitasi bagi individu yang menjadi sasaran pengaturan tersebut.
Ia menilai pendekatan hukum dan pembinaan harus berjalan beriringan sehingga kebijakan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi proses pendampingan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Rina juga menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah perlu membuka ruang pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, pakar hukum tata negara, psikolog, serta organisasi masyarakat sipil agar pembentukan regulasi dilakukan secara komprehensif.
Menurutnya, pembentukan undang-undang harus melalui proses legislasi yang sesuai dengan mekanisme konstitusi, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPR, hingga pengambilan keputusan bersama pemerintah.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dilakukan secara terbuka sehingga seluruh pandangan dari berbagai pihak dapat didengar sebelum lahir suatu kebijakan.
Usulan Rina tersebut muncul di tengah terus berlangsungnya perdebatan publik mengenai pengaturan isu LGBT di Indonesia. Hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur larangan LGBT sebagai identitas. Berbagai ketentuan hukum yang berlaku lebih banyak mengatur perbuatan tertentu yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





