MoneyTalk.id, Jakarta – Perlakukan refresif polisi melalui penangkapan dan penetapan status hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia yang selama ini bersikap kooperatif, memenuhi panggilan, dan melaksanakan kewajiban lapor secara berkala, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan melakukan penelitian untuk kepentingan publik.
Sebagai warga negara, peneliti, maupun aktivis, mereka mempertanyakan keabsahan sebuah dokumen yang berkaitan dengan Jokowi seorang mantan Presiden. Terlepas dari benar atau salahnya substansi yang mereka sampaikan, pencarian kebenaran atas informasi yang memiliki dimensi kepentingan publik seharusnya dijawab melalui transparansi, klarifikasi, dan pembuktian terbuka, kepada publik bukan melalui pendekatan pidana apalagi dengan cara kriminalisasi.
Keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan akademik bukan hadiah dari negara, melainkan hak konstitusional warga negara. Karena itu, penggunaan hukum pidana terhadap pihak yang menguji, mempertanyakan, atau meneliti persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik berpotensi menciptakan preseden yang sangat buruk. Hari ini yang dibungkam mungkin seorang peneliti, seorang akademisi, atau seorang aktivis. Besok yang dibungkam bisa siapa saja.
Negara hukum yang demokratis seharusnya mampu membedakan antara upaya pencarian kebenaran yang dilakukan secara argumentatif dengan tindakan yang memang bertujuan menyebarkan fitnah atau kebencian. Karena itu, aparat penegak hukum baik polisi, jaksa penuntut maupun hakim perlu mengedepankan prinsip proporsionalitas, kepentingan publik, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat pembungkaman kritik.
Penggunaan instrumen pidana terhadap peneliti, akademisi, aktivis, atau warga negara yang mengajukan pertanyaan mengenai isu yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan kemunduran demokrasi yang tidak boleh dianggap remeh. Ketika pertanyaan dibalas dengan ancaman hukum, ketika penelitian dijawab dengan kriminalisasi, dan ketika kritik dihadapi dengan represi, maka yang sedang dipertahankan bukanlah kebenaran, melainkan kekuasaan.
Negara yang percaya diri terhadap kebenaran tidak akan takut pada pertanyaan. Sebaliknya, hanya kekuasaan yang rapuh dan tidak siap diuji yang cenderung menggunakan aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara kritis. Jika setiap peneliti, akademisi, atau aktivis harus berpikir seratus kali sebelum menyampaikan hasil kajian karena khawatir dijerat pidana, maka sesungguhnya demokrasi sedang bergerak menuju budaya ketakutan.
Efek yang paling berbahaya bukanlah pada individu yang dikriminalisasi, melainkan pada masyarakat luas. Pesan yang ditangkap publik sangat jelas jangan bertanya, jangan mengkritik, jangan meneliti, jangan mengungkap fakta yang tidak disukai penguasa (atau mantan penguasa Jokowi yang masih punya lobi kuasa terhadap aparat polri).
Dalam dunia demokrasi dikenal sebagai chilling effect iklim ketakutan yang membuat masyarakat memilih diam daripada berisiko berhadapan dengan kekuasaan. Ini sangat berbahaya, merosotnya demokrasi era Pemerintahan Prabowo, ulah seorang mantan. Prabowo harus bertindak dan rakyat harus melakukan perlawanan, jika tidak demokrasi akan mati.
Demokrasi tidak mati hanya karena tank dan senjata. Demokrasi sering kali mati perlahan ketika warga negara kehilangan keberanian untuk bertanya. Demokrasi melemah ketika hasil penelitian dan kritik diperlakukan sebagai ancaman. Demokrasi runtuh ketika hukum yang seharusnya melindungi kebebasan justru digunakan untuk menghukum, memenjarakan untuk menciptakan rasa takut.
Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa keras negara menghukum para aktivis, peneliti, akdemisi, mahasiswa para pengkritik, melainkan dari seberapa besar negara mampu menjamin ruang bagi perbedaan pendapat dan pencarian kebenaran secara terbuka. Sadarlah wahai Presiden Prabowo, ada yang bermain mematikan demokrasi di era anda.
Penulis : Syafril Sjofyan,Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air (Diaspora di 26 Negara)





