MoneyTalk.id, Jakarta – Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, saat ini menghadapi ancaman penggusuran paksa oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim).
Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas tanah, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Para petani telah menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan pembukaan lahan sejak tahun 1998. Namun pada tahun 2023–2024, Pemkab Lutim mengklaim lahan seluas ±395 hektare sebagai Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan sertifikat yang diduga terbit tanpa proses yang transparan dan tanpa pelibatan masyarakat yang secara nyata menguasai fisik lahan tersebut.
Rencana penggusuran yang akan dilakukan dengan melibatkan aparat dan Satpol PP tidak memiliki dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasbi Assidiq, Advokat Publik YLBHI LBH Makassar dan Kuasa Hukum Petani Laoli mengingatkan agar Pemkab Luwu Timur tidak memaksakan diri sebelum adanya proses penyelesaian objek tanah yang akan di bangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri.
“Upaya land clear yang direncanakan oleh Pemkab Luwu Timur, bisa berdampak terjadinya penggusuran secara paksa, ini jelas bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Jika Pemkab mengklaim lahan tersebut miliknya, maka seharusnya mereka menempuh upaya hukum di pengadilan. Tidak ada ruang bagi eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan,” tegas Hasbi Assidiq.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan dan mendesak agar aparat penegak hukum untuk tidak menjadi alat kekuasaan dan mendukung upaya perampasan tanah yang sudah digarap bertahun tahun oleh petani.
“Polres Luwu Timur sebagai penegak hukum harus menghentikan upaya penggusuran dari Pemkab Lutim dan mengarahkan penyelesaian melalui jalur hukum yang menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.
Lebih lanjut, praktik penggusuran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam Resolusi 1993/77 tentang Forced Evictions oleh Komisi HAM PBB, serta bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara mencegah penggusuran paksa dan menempatkan relokasi sebagai upaya terakhir melalui dialog yang tulus.
Jika Pemkab Luwu Timur tidak menyelesaikan persoalan ini secara baik dengan petani, maka potensi pelanggaran HAM yang terjadi akan berantai. Mulai dari kehilangan tanah yang berdampak terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini sama halnya upaya memiskinkan warga negara.
Pemkab Luwu Timur harus memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat atas ruang dan sumber daya alam. Negara bukanlah pemilik tapi negara diberikan ham menguasai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu artinya kepentingan warga negara menjadi prioritas utama.
Selain itu, Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dan tidak disengketakan dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah. Para petani Laoli telah memenuhi syarat tersebut.
Ironisnya, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya pengukuran dan pemeriksaan fisik oleh BPN sebelum terbitnya sertifikat HPL tersebut. Iwan, salah satu petani Laoli, mengungkapkan pengabaian dan buruknya layanan pemerintah dalam urusan legalitas tanah.
“Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah. Mengajukan penerbitan SKT sampai meminta penerbitan PBB. Tapi kami tidak dilayani, ditolak. Sekarang tiba-tiba terbit sertifikat HPL, dan hak kami dianggap gugur.” ungkap Iwan
Ia juga berharap perhatian langsung dari Presiden.
“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto tahu kondisi kami para petani. Sertifikat HPL Pemda Lutim diduga kuat terbit secara ilegal. Harapan kami hanya satu: keadilan,” tambah Iwan
Sementara itu, Nur Hafni, warga Desa Harapan yang telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT), menyatakan
“Saya ini punya SKT. Bagaimana dengan ini? Dan mungkin masih banyak warga lain yang juga punya SKT. Kenapa tidak pernah diakui?” tutur Nur Hafni
Fakta bahwa sebagian warga memiliki SKT dan bahkan dokumen PBB menunjukkan adanya pengakuan administratif terhadap penguasaan masyarakat, yang kini diabaikan sepihak dengan dalih terbitnya HPL pada tahun 2023–2024.
Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Merampas Hak Warga.
Peralihan hak dari PT Vale Indonesia (sebelumnya PT INCO) kepada Pemkab Luwu Timur atas lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe pada 2006 tidak serta-merta menghapus fakta penguasaan fisik oleh masyarakat sejak 1998. Prinsip kehati-hatian dan verifikasi data fisik serta yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 seharusnya memastikan tidak adanya penguasaan pihak lain sebelum HPL diterbitkan.
Pengabaian terhadap fakta sosial ini memperlihatkan potensi maladministrasi dan pelanggaran prinsip keadilan agraria.
Tuntutan Petani Laoli, mendesak:
Penghentian segera segala bentuk ancaman dan rencana penggusuran paksa terhadap Petani Laoli.
Evaluasi dan investigasi menyeluruh atas penerbitan Sertifikat HPL oleh BPN.
Penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.
Intervensi pemerintah pusat untuk memastikan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Negara tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menghilangkan hak rakyat kecil. Jika penguasaan tanah oleh negara tidak dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi.
Petani Laoli telah mengelola dan menggantungkan hidup di tanah tersebut hampir 30 tahun. Mereka bukan pendudukan liar—mereka adalah warga negara yang menuntut hak konstitusionalnya.





