Guru Besar Unair Soroti Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Sebut Polisi “Salah Kamar” dalam Penerapan UU ITE

  • Bagikan
Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar komunikasi dan media digital dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Henri, terdapat kekeliruan mendasar sejak awal proses penanganan perkara karena kasus yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi digital dan dugaan pelanggaran UU ITE justru ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang memiliki unit khusus kejahatan siber.

“Ini aneh. Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Itu bukan tupoksinya. Pidana ITE seharusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus melalui bagian siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” kata Henri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Henri menilai pembagian tugas dalam tubuh kepolisian dibentuk berdasarkan spesialisasi penanganan perkara. Direktorat Kriminal Umum, menurutnya, selama ini berfokus pada berbagai tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, hingga kejahatan jalanan lainnya.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi, transaksi elektronik, maupun aktivitas komunikasi di ruang digital memerlukan pendekatan berbeda karena menyangkut alat bukti elektronik, forensik digital, hingga interpretasi norma dalam UU ITE.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan penanganan perkara yang melibatkan komunikasi digital dilakukan oleh jajaran yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang kejahatan siber.

“Pidana ITE yang dikenakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap bermasalah melalui internet. Substansi perkara seperti itu bukan kompetensi Direktorat Kriminal Umum,” ujarnya.

Henri bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “salah kamar” dalam proses penegakan hukum.

“Sejak awal polisi sudah salah kamar dan salah kaprah. Perkara siber ditangani direktorat yang bukan mengurusi perkara siber,” tegasnya.

Selain mempersoalkan kewenangan penanganan perkara, Henri juga mempertanyakan penggunaan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Ia menilai aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum yang digunakan, termasuk konstruksi tindak pidana yang disangkakan serta alat bukti elektronik yang menjadi landasan utama dalam proses penyidikan.

Menurut Henri, perkara yang berbasis UU ITE semestinya bertumpu pada pembuktian digital yang kuat dan dapat diuji secara ilmiah melalui mekanisme digital forensik.

“Alat bukti elektroniknya apa yang mau ditunjukkan kepada publik sebagai bukti utama adanya kejahatan siber yang melanggar UU ITE?” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan validitas sejumlah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan dan menilai pembuktian dalam perkara digital tidak bisa disamakan dengan perkara pidana umum.

“Bukti-bukti yang dipakai harus berdasarkan ilmu digital forensik sesuai dengan ketentuan UU ITE,” katanya.

Henri juga mengkritik cara aparat memperlakukan Roy Suryo dan dr Tifa dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, perkara yang berhubungan dengan ekspresi, pendapat, atau komunikasi di ruang digital memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional.

Karena itu, ia menilai pendekatan yang digunakan aparat tidak boleh menyamakan tersangka kasus komunikasi digital dengan pelaku kejahatan jalanan.

“Tidak seharusnya dua orang tersangka yang terkait dengan komunikasi atau kebebasan berpendapat di dunia digital diperlakukan seperti pelaku kriminal umum,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Coba saya bertanya lagi, apa dasar pasal yang dipakai untuk menahan para tersangka itu?” katanya.

Singgung Pandangan Mantan Wakapolri

Dalam pernyataannya, Henri juga menyinggung pandangan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Oegroseno, yang sebelumnya memberikan kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Henri, kritik yang muncul dari sejumlah kalangan, termasuk mantan petinggi kepolisian, menunjukkan adanya perdebatan serius mengenai aspek prosedural maupun substansi hukum dalam kasus yang sedang menjadi perhatian publik itu.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan secara tidak profesional atau dipengaruhi oleh tekanan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak heran jika banyak pihak mempertanyakan proses penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kompetensi lembaga yang menanganinya,” pungkas Henri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *