9 November 2026

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Hendri Subiakto menyoroti dugaan kriminalisasi melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat aktivis asal Surabaya, Babe Aldo, yang kini ditahan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Hendri dalam rilis tertulis yang diterima pada Minggu (3/8/2026). Ia mengaku sempat membahas kasus tersebut dalam sebuah podcast bersama Roy Suryo.

Menurut Hendri, Babe Aldo sebelumnya dikenal aktif mengkritik persoalan kelangkaan BBM jenis solar di Kalimantan Selatan yang diduga berkaitan dengan kebutuhan armada perusahaan kelapa sawit.

“Babe Aldo cerewet dan kritis pada persoalan ini, menyebabkan dia tidak disukai kalangan pengusaha tertentu yang berpengaruh,” kata Hendri dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa Babe Aldo dilaporkan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait unggahan foto di akun TikTok miliknya, kemudian ditersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Hendri memaparkan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sementara Pasal 35 mengatur larangan melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah autentik.

Menurutnya, penerapan kedua pasal tersebut semestinya didasarkan pada adanya alat bukti digital yang menunjukkan terjadinya perubahan atau manipulasi data.

“Tanpa ada data informasi elektronik yang nyata nampak berubah, pengenaan pasal computer crime pada kasus Babe Aldo ini bisa salah penerapan,” ujarnya.

Hendri juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Bagaimana bisa polisi menyimpulkan sudah terjadi perubahan data yang dilakukan pelaku jika penyidik tidak atau belum memeriksa komputer korban dan pelakunya terlebih dahulu,” katanya.

Ia menilai proses penetapan tersangka dan penahanan sebelum pemeriksaan mendalam melalui digital forensik terhadap perangkat elektronik dapat dipersoalkan secara hukum.

“Praktek penersangkaan dengan menahan tanpa memeriksa terlebih dahulu secara mendalam digital forensik terhadap alat bukti yang ada pada pelaku, layak digugat tidak sah,” tutur Hendri.

Atas dasar itu, Hendri menyatakan mendukung langkah penasihat hukum Babe Aldo untuk mengajukan praperadilan serta mendorong adanya audiensi dengan Komisi III DPR RI.

“Saya setuju dan mendukung penasehat hukum Babe Aldo dan para aktivis pembelanya untuk melakukan langkah hukum pra peradilan,” ujarnya.

Ia juga meminta DPR RI dan Presiden memberi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan pasal-pasal UU ITE di berbagai daerah.

“Perlu dilaporkan pada DPR RI dan juga Presiden, terjadinya pola yang hampir sama di banyak kasus,” kata Hendri.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalimantan Selatan terkait pandangan Prof. Hendri Subiakto mengenai proses penyidikan dan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut.

Kasus Babe Aldo sendiri masih berada dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar komunikasi dan media digital dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Henri, terdapat kekeliruan mendasar sejak awal proses penanganan perkara karena kasus yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi digital dan dugaan pelanggaran UU ITE justru ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang memiliki unit khusus kejahatan siber.

“Ini aneh. Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Itu bukan tupoksinya. Pidana ITE seharusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus melalui bagian siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” kata Henri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Henri menilai pembagian tugas dalam tubuh kepolisian dibentuk berdasarkan spesialisasi penanganan perkara. Direktorat Kriminal Umum, menurutnya, selama ini berfokus pada berbagai tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, hingga kejahatan jalanan lainnya.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi, transaksi elektronik, maupun aktivitas komunikasi di ruang digital memerlukan pendekatan berbeda karena menyangkut alat bukti elektronik, forensik digital, hingga interpretasi norma dalam UU ITE.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan penanganan perkara yang melibatkan komunikasi digital dilakukan oleh jajaran yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang kejahatan siber.

“Pidana ITE yang dikenakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap bermasalah melalui internet. Substansi perkara seperti itu bukan kompetensi Direktorat Kriminal Umum,” ujarnya.

Henri bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “salah kamar” dalam proses penegakan hukum.

“Sejak awal polisi sudah salah kamar dan salah kaprah. Perkara siber ditangani direktorat yang bukan mengurusi perkara siber,” tegasnya.

Selain mempersoalkan kewenangan penanganan perkara, Henri juga mempertanyakan penggunaan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Ia menilai aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum yang digunakan, termasuk konstruksi tindak pidana yang disangkakan serta alat bukti elektronik yang menjadi landasan utama dalam proses penyidikan.

Menurut Henri, perkara yang berbasis UU ITE semestinya bertumpu pada pembuktian digital yang kuat dan dapat diuji secara ilmiah melalui mekanisme digital forensik.

“Alat bukti elektroniknya apa yang mau ditunjukkan kepada publik sebagai bukti utama adanya kejahatan siber yang melanggar UU ITE?” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan validitas sejumlah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan dan menilai pembuktian dalam perkara digital tidak bisa disamakan dengan perkara pidana umum.

“Bukti-bukti yang dipakai harus berdasarkan ilmu digital forensik sesuai dengan ketentuan UU ITE,” katanya.

Henri juga mengkritik cara aparat memperlakukan Roy Suryo dan dr Tifa dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, perkara yang berhubungan dengan ekspresi, pendapat, atau komunikasi di ruang digital memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional.

Karena itu, ia menilai pendekatan yang digunakan aparat tidak boleh menyamakan tersangka kasus komunikasi digital dengan pelaku kejahatan jalanan.

“Tidak seharusnya dua orang tersangka yang terkait dengan komunikasi atau kebebasan berpendapat di dunia digital diperlakukan seperti pelaku kriminal umum,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Coba saya bertanya lagi, apa dasar pasal yang dipakai untuk menahan para tersangka itu?” katanya.

Singgung Pandangan Mantan Wakapolri

Dalam pernyataannya, Henri juga menyinggung pandangan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Oegroseno, yang sebelumnya memberikan kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Henri, kritik yang muncul dari sejumlah kalangan, termasuk mantan petinggi kepolisian, menunjukkan adanya perdebatan serius mengenai aspek prosedural maupun substansi hukum dalam kasus yang sedang menjadi perhatian publik itu.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan secara tidak profesional atau dipengaruhi oleh tekanan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak heran jika banyak pihak mempertanyakan proses penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kompetensi lembaga yang menanganinya,” pungkas Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan rencana penghentian perkara terhadap Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut telah memasuki tahap finalisasi di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Jahmada Girsang yang mengaku tengah mendampingi proses negosiasi penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Rismon.

Henri mengungkapkan, berdasarkan keterlibatannya sebagai ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rismon sebelumnya dijerat sejumlah pasal berat dengan ancaman hukuman tinggi. “Ada empat pasal berlapis, tiga di antaranya memiliki ancaman di atas lima tahun, bahkan hingga 12 tahun,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, jika pasal-pasal tersebut tidak diubah, maka upaya penghentian perkara melalui RJ berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHAP Baru.

Henri merujuk pada Pasal 80 KUHAP Baru yang mengatur bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. “Untuk tindak pidana berat, mekanisme RJ tidak dibenarkan. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Rismon tidak hanya dijerat pasal pencemaran nama baik, tetapi juga sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik serta penyebaran kebencian.

“Pasal-pasal seperti Pasal 35, 32, dan 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik umum dengan ancaman pidana hingga 12 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun. Ini bukan delik aduan, sehingga tidak bisa diselesaikan semata dengan perdamaian,” jelas Henri.

Ia menegaskan, apabila proses RJ tetap dipaksakan tanpa perubahan konstruksi pasal, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap KUHAP dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya penghentian perkara melalui RJ dalam kasus ini tanpa perubahan pasal, maka patut diduga ada pelanggaran hukum, bahkan bisa memunculkan kesan adanya intervensi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Henri pun meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Polisi sekarang berada dalam posisi sulit karena dibatasi oleh ketentuan Pasal 79, 80, dan 83 KUHAP Baru. Maka publik berhak mengetahui apakah ada perubahan dalam BAP atau tidak,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik serius kembali mencuat di ruang publik setelah aktivis sekaligus pengacara, Firman Tendry Masengi, melontarkan tudingan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai dalang di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Forum Penjaga Kedaulatan Bangsa (FPKB), Robert Bastian Nainggolan, yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan Firman Tendry ke Bareskrim Polri.

Robert menilai tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik serta merusak stabilitas politik nasional.

Menurutnya, pernyataan yang menyeret kepala negara dalam kasus kriminal tanpa bukti kuat merupakan bentuk fitnah serius.

“Kami sudah lihat video pernyataan Firman Tendry. Ini bukan sekadar kritik. Ini tuduhan langsung terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menilai ini sebagai fitnah dan kebohongan yang harus diproses secara hukum,” tegas Robert dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa narasi seperti ini berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.

FPKB memastikan laporan terhadap Firman Tendry tengah disiapkan, termasuk pengumpulan bukti berupa rekaman pernyataan, unggahan media sosial, serta keterangan saksi.

Laporan tersebut rencananya akan diajukan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Robert menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Dalam kasus ini, Firman Tendry berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika pernyataannya disampaikan melalui media digital.

1. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah)

Jika pelaku pencemaran diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikan, maka dapat dikenakan pidana fitnah dengan ancaman lebih berat.

3. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946

Mengatur tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

4. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Perubahan Terbaru)

Mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE

Jika pernyataan tersebut dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis isu tertentu, pasal ini juga berpotensi diterapkan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Firman Tendry Masengi terkait rencana pelaporan tersebut.

Publik kini menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke proses hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang menyentuh isu sensitif antara aktivisme, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap kepala negara.

Di tengah dinamika ini, langkah hukum yang diambil akan menjadi preseden penting dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait penyebutan Board of Peace yang dianalogikan dengan Perjanjian Hudaibiyah pada masa Rasulullah.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Gus Umar mengaku geram dengan narasi tersebut. Ia bahkan menyebut dirinya ingin melontarkan kata-kata keras, namun menahan diri karena khawatir berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Astaghfirullah. Segini banget lu jadi Menag. Pengen banget maki orang ini tapi bisa dikenain UU ITE. Satu kata untuk orang ini, ges?” tulis Gus Umar dalam unggahannya, Ahad (8/2/2026).

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut Menteri Agama mengibaratkan Board of Peace seperti Perjanjian Hudaibiyah, sebuah kesepakatan damai bersejarah antara Nabi Muhammad SAW dan kaum Quraisy yang kerap dimaknai sebagai strategi diplomasi untuk mencapai perdamaian jangka panjang.

Unggahan Gus Umar sontak memantik perdebatan di ruang publik digital. Sebagian warganet menilai analogi sejarah keagamaan dalam konteks geopolitik modern perlu disampaikan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan multitafsir. Namun, ada pula yang melihat pernyataan Menag sebagai bentuk pendekatan simbolik untuk menekankan pentingnya jalan damai.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Agama terkait kritik yang disampaikan Gus Umar tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai vonis pidana penjara terhadap YouTuber Rudi S Kamri sebagai bentuk kriminalisasi kritik dan penyalahgunaan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rudi S Kamri, host podcast Kanal Anak Bangsa, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara pencemaran nama baik dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Vonis tersebut berkaitan dengan konten podcast yang tayang pada Desember 2022 dan Januari 2023, yang menghadirkan seorang whistle blower dan membahas dugaan korupsi senilai Rp16,5 triliun di salah satu BUMD DKI Jakarta.

“Ini kriminalisasi. Hukum dipakai oleh oligarki untuk membungkam kritik, terutama kritik terkait dugaan korupsi besar,” kata Prof. Henri dalam keterangannya.

Menurut Henri, substansi podcast tersebut justru mengungkap data, dokumen, serta indikasi kerugian negara yang serius. Dugaan korupsi itu, kata dia, dilaporkan telah berlangsung selama belasan tahun dan sempat ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga muncul pencekalan terhadap pihak tertentu. Namun, kasus tersebut disebut mandek seiring pergantian pimpinan di institusi penegak hukum.

“Yang aneh, perusahaan swasta yang diduga terlibat justru pernah diisi komisaris dari kalangan pejabat DKI, bahkan ada yang berasal dari institusi penegak hukum pada masa itu,” ujarnya.

Alih-alih mengusut dugaan korupsi, Prof. Henri menilai aparat penegak hukum justru lebih fokus memproses dugaan pencemaran nama baik. Akibatnya, whistle blower berusia 73 tahun yang merupakan mantan musisi dan pengusaha industri musik, divonis 10 bulan penjara, sementara Rudi S Kamri divonis delapan bulan. Akun YouTube Kanal Anak Bangsa juga disita.

Prof. Henri, yang mengaku terlibat sejak awal pembahasan UU ITE dan pernah menjadi Ketua Panitia Kerja revisi UU ITE pada 2016, menyatakan prihatin atas penerapan pasal-pasal tersebut. Ia menilai unsur pidana dipaksakan dan diterapkan secara keliru, bahkan mengabaikan penjelasan ahli di persidangan.

“Ini jelas kritik untuk kepentingan publik, agar negara tahu ada dugaan korupsi besar yang tersembunyi. Ombudsman RI bahkan telah membenarkan adanya penyimpangan dan maladministrasi yang merugikan negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan proses hukum, termasuk penggunaan pasal UU ITE lama yang sudah direvisi sejak 2 Januari 2024, serta fakta bahwa KUHP baru yang mulai berlaku telah mencabut sejumlah pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

“Sidang ini ruwet, aneh, dan tidak adil. Kasus korupsi triliunan rupiah dibiarkan, sementara mereka yang mengungkap justru dipidana,” ujarnya.

Prof. Henri mengapresiasi peran tim penasihat hukum yang dipimpin Prof. Henry Yosodiningrat, sehingga para terdakwa tidak sampai ditahan dan terhindar dari pasal yang lebih berat, termasuk tuduhan SARA yang akhirnya tidak digunakan jaksa dalam tuntutan.

Ia pun mengajak publik untuk memberi perhatian lebih luas terhadap perkara ini agar dugaan korupsi Rp16,5 triliun tersebut dibuka kembali dan ditangani secara serius oleh Presiden, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah saatnya kasus ini diviralkan agar persoalan utamanya, yakni dugaan korupsi besar yang merugikan negara, tidak terus ditutup rapat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Sebuah video yang diduga bermuatan asusila dan dikaitkan dengan seorang oknum pejabat di Kota Batam beredar luas di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Oknum pejabat itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, berinisial GR

Video tersebut langsung memicu perhatian publik dan memunculkan beragam spekulasi di ruang digital.

Dalam potongan video yang beredar, tampak seorang pria sedang melakukan komunikasi video call dengan seorang perempuan. Narasi yang menyertai unggahan di sejumlah akun media sosial menyebutkan bahwa pria dalam video tersebut diduga merupakan pejabat di Batam. Namun hingga saat ini, klaim tersebut masih sebatas dugaan dan belum disertai pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Penyebaran video tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet menilai kasus ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut etika pejabat publik serta potensi pelanggaran hukum, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dugaan pelanggaran kesusilaan.

Sejumlah tokoh masyarakat di Batam juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan transparan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan konten yang belum terverifikasi.

“Kalau benar melibatkan pejabat, tentu ini persoalan serius. Tapi semua harus diuji secara hukum. Jangan sampai terjadi pembunuhan karakter akibat informasi yang belum jelas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Batam saat dimintai tanggapan, Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait identitas maupun keaslian video tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi guna meredam spekulasi dan kegaduhan publik.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebarkan ulang konten bermuatan asusila, serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang sah.