MoneyTalk, Jakarta – Sebuah video yang diduga bermuatan asusila dan dikaitkan dengan seorang oknum pejabat di Kota Batam beredar luas di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Oknum pejabat itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, berinisial GR
Video tersebut langsung memicu perhatian publik dan memunculkan beragam spekulasi di ruang digital.
Dalam potongan video yang beredar, tampak seorang pria sedang melakukan komunikasi video call dengan seorang perempuan. Narasi yang menyertai unggahan di sejumlah akun media sosial menyebutkan bahwa pria dalam video tersebut diduga merupakan pejabat di Batam. Namun hingga saat ini, klaim tersebut masih sebatas dugaan dan belum disertai pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Penyebaran video tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet menilai kasus ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut etika pejabat publik serta potensi pelanggaran hukum, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dugaan pelanggaran kesusilaan.
Sejumlah tokoh masyarakat di Batam juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan transparan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
“Kalau benar melibatkan pejabat, tentu ini persoalan serius. Tapi semua harus diuji secara hukum. Jangan sampai terjadi pembunuhan karakter akibat informasi yang belum jelas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Batam saat dimintai tanggapan, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait identitas maupun keaslian video tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi guna meredam spekulasi dan kegaduhan publik.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebarkan ulang konten bermuatan asusila, serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang sah.



