Amien Rais Siap Buktikan di Pengadilan Terkait Tuduhan Fitnah oleh Komdigi

  • Bagikan
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

MoneyTalk,Sleman – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang melabeli pernyataannya sebagai fitnah. Polemik ini bermula dari unggahan video Amien Rais yang menyoroti kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Ditemui usai acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, Sabtu (2/5/2026) malam, Amien menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, perbedaan pendapat bahkan dengan penguasa sekalipun adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi selama berkaitan dengan maslahat bangsa.

”Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat tidak dibatasi atau diberangus,” ujar Amien.

Terkait langkah hukum yang mungkin diambil pemerintah, Amien menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses di pengadilan. Ia bahkan menantang agar dilakukan pembuktian secara terbuka dan medis jika perkara ini berlanjut.

Amien juga mengkritisi wewenang Kementerian Komdigi dalam persoalan ini. Mengacu pada pendapat ahli hukum, ia menilai pihak yang memiliki legal standing untuk melapor seharusnya adalah individu yang bersangkutan, yakni Teddy Indra Wijaya, bukan kementerian.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengklarifikasi melalui akun resmi Instagram @kemkomdigi bahwa konten yang diunggah Amien Rais merupakan bentuk pembunuhan karakter dan serangan personal terhadap Kepala Negara, Narasi yang dibangun dinilai tidak memiliki dasar fakta dan Konten tersebut dianggap mengandung provokasi yang dapat menciptakan kegaduhan publik serta Pernyataan tersebut dinilai berisiko memecah belah bangsa.

Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Meutya memperingatkan bahwa pihak yang memproduksi maupun mendistribusikan konten tersebut secara sadar dapat dijerat sanksi hukum.

Sebagai informasi, video orisinal berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais terpantau sudah tidak tersedia sejak Sabtu siang, menyusul klasifikasi hoaks yang dikeluarkan oleh pihak kementerian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *