MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai vonis pidana penjara terhadap YouTuber Rudi S Kamri sebagai bentuk kriminalisasi kritik dan penyalahgunaan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rudi S Kamri, host podcast Kanal Anak Bangsa, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara pencemaran nama baik dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Vonis tersebut berkaitan dengan konten podcast yang tayang pada Desember 2022 dan Januari 2023, yang menghadirkan seorang whistle blower dan membahas dugaan korupsi senilai Rp16,5 triliun di salah satu BUMD DKI Jakarta.
“Ini kriminalisasi. Hukum dipakai oleh oligarki untuk membungkam kritik, terutama kritik terkait dugaan korupsi besar,” kata Prof. Henri dalam keterangannya.
Menurut Henri, substansi podcast tersebut justru mengungkap data, dokumen, serta indikasi kerugian negara yang serius. Dugaan korupsi itu, kata dia, dilaporkan telah berlangsung selama belasan tahun dan sempat ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga muncul pencekalan terhadap pihak tertentu. Namun, kasus tersebut disebut mandek seiring pergantian pimpinan di institusi penegak hukum.
“Yang aneh, perusahaan swasta yang diduga terlibat justru pernah diisi komisaris dari kalangan pejabat DKI, bahkan ada yang berasal dari institusi penegak hukum pada masa itu,” ujarnya.
Alih-alih mengusut dugaan korupsi, Prof. Henri menilai aparat penegak hukum justru lebih fokus memproses dugaan pencemaran nama baik. Akibatnya, whistle blower berusia 73 tahun yang merupakan mantan musisi dan pengusaha industri musik, divonis 10 bulan penjara, sementara Rudi S Kamri divonis delapan bulan. Akun YouTube Kanal Anak Bangsa juga disita.
Prof. Henri, yang mengaku terlibat sejak awal pembahasan UU ITE dan pernah menjadi Ketua Panitia Kerja revisi UU ITE pada 2016, menyatakan prihatin atas penerapan pasal-pasal tersebut. Ia menilai unsur pidana dipaksakan dan diterapkan secara keliru, bahkan mengabaikan penjelasan ahli di persidangan.
“Ini jelas kritik untuk kepentingan publik, agar negara tahu ada dugaan korupsi besar yang tersembunyi. Ombudsman RI bahkan telah membenarkan adanya penyimpangan dan maladministrasi yang merugikan negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan proses hukum, termasuk penggunaan pasal UU ITE lama yang sudah direvisi sejak 2 Januari 2024, serta fakta bahwa KUHP baru yang mulai berlaku telah mencabut sejumlah pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.
“Sidang ini ruwet, aneh, dan tidak adil. Kasus korupsi triliunan rupiah dibiarkan, sementara mereka yang mengungkap justru dipidana,” ujarnya.
Prof. Henri mengapresiasi peran tim penasihat hukum yang dipimpin Prof. Henry Yosodiningrat, sehingga para terdakwa tidak sampai ditahan dan terhindar dari pasal yang lebih berat, termasuk tuduhan SARA yang akhirnya tidak digunakan jaksa dalam tuntutan.
Ia pun mengajak publik untuk memberi perhatian lebih luas terhadap perkara ini agar dugaan korupsi Rp16,5 triliun tersebut dibuka kembali dan ditangani secara serius oleh Presiden, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah saatnya kasus ini diviralkan agar persoalan utamanya, yakni dugaan korupsi besar yang merugikan negara, tidak terus ditutup rapat,” pungkasnya.



