7 November 2026

Prof. Henri Subiakto

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto mengaku terkejut mendengar kabar bahwa Kang Sobari dilaporkan ke polisi oleh Egi Sudjana terkait isi sebuah podcast yang dinilai mencemarkan nama baik.

Menurut Henri, setelah menelusuri duduk persoalan, pelaporan tersebut bermula dari pernyataan Kang Sobari dalam podcast yang dianggap menyinggung pihak tertentu. Namun, ia menilai pernyataan tersebut lebih merupakan bentuk penilaian, opini, serta anjuran yang disampaikan secara tajam dan satir, bukan tuduhan faktual yang mengandung unsur fitnah.

“Ucapan Kang Sobari memang sangat tajam, nakal, dan menggelitik hingga membuat tersinggung. Tetapi jika disimak secara mendalam, tidak ada kata-kata fitnah. Semua adalah opini, penilaian, dan nasihat,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Henri menegaskan, dalam konteks demokrasi, perbedaan pandangan—even yang terasa menyakitkan—seharusnya tidak serta-merta dipidanakan selama tidak mengandung tuduhan atas perbuatan yang tidak dilakukan seseorang.

Ia berpandangan bahwa ruang publik demokratis justru membutuhkan pertukaran gagasan dan perdebatan terbuka agar masyarakat menjadi lebih dewasa secara politik. Karena itu, respons terhadap opini seharusnya berupa opini tandingan, bukan langkah hukum pidana.

“Opini harus dibalas dengan opini. Dari situlah muncul diskusi yang mencerdaskan. Bukan sedikit-sedikit ingin memenjarakan orang yang berpikiran berbeda,” tegasnya.

Henri bahkan menyatakan kesediaannya membantu sebagai ahli apabila diminta dalam perkara tersebut, meski ia menekankan bahwa substansi persoalan tetap perlu dilihat secara objektif berdasarkan isi pernyataan yang dipersoalkan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik di ruang digital. Sejumlah kalangan menilai penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi opini berpotensi menghambat iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Podcast yang menjadi objek laporan tersebut kini ramai diperbincangkan publik dan memicu diskusi luas mengenai etika komunikasi, kritik sosial, serta perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, menilai kondisi sosial-politik di Indonesia memiliki kemiripan dengan Amerika Serikat, terutama terkait dominasi kekuatan kapitalis dan oligarki dalam memengaruhi sistem hukum serta keadilan.

Menurut Henri, kekuatan uang dan jaringan koneksi kerap menjadi faktor penentu dalam berbagai proses hukum. Situasi tersebut, kata dia, membuat keadilan berpotensi diperdagangkan dan tidak sepenuhnya berpihak pada kebenaran.

“Indonesia itu mirip AS, ada kekuatan kapitalis dan oligarki yang dominan. Uang dan koneksi bisa membeli hukum dan keadilan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia juga menyinggung bagaimana kebusukan elite kerap tertutup oleh berbagai narasi yang tampak indah di ruang publik. Dalam praktiknya, persekongkolan yang terjadi bisa melampaui nalar dan sulit dibayangkan oleh masyarakat umum.

Henri menyebut, realitas tersebut biasanya hanya diketahui oleh orang-orang yang pernah berada di dalam lingkar kekuasaan atau memiliki pengalaman langsung merasakannya. Namun, bukan berarti praktik semacam itu tidak bisa terungkap.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus Jeffrey Epstein di Amerika Serikat yang akhirnya terbongkar ke publik, serta kemungkinan terbukanya berbagai skandal melalui pengakuan pihak-pihak yang terjerat kasus hukum.

Pernyataan ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuatan modal maupun jaringan kekuasaan agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.

MoneyTalk, Jakarta – Sistem penegakan hukum di Indonesia kembali menuai kritik. Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai vonis pidana terhadap jurnalis sekaligus kreator konten YouTube, Rudi S. Kamri, menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Rudi Kamri diketahui divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Prof. Henri, pemidanaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang berpotensi membungkam kritik terhadap dugaan praktik korupsi.

“Perkara ini bermula dari munculnya seorang whistleblower dari kalangan industri musik yang melaporkan dugaan korupsi senilai Rp16,3 triliun di salah satu BUMD DKI Jakarta. Dugaan penyimpangan itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sempat ditindaklanjuti hingga tahap pencekalan terhadap tersangka. Namun, proses hukum disebut terhenti setelah terjadi pergantian Jaksa Agung,” ungkap Henri, Ahad (8/2/2026).

Kasus tersebut kemudian diangkat dalam podcast Kanal Anak Bangsa milik Rudi Kamri pada Desember 2022 dan Januari 2023 dengan menghadirkan whistleblower yang mengungkap data serta dugaan kerugian negara. Dalam tayangan itu, Rudi lebih banyak mengkritisi perilaku pejabat dan institusi publik yang diduga terlibat praktik korupsi.

“Alih-alih dugaan korupsi diproses lebih lanjut, justru Rudi Kamri bersama whistleblower ditetapkan sebagai tersangka hingga diadili. Akun Kanal Anak Bangsa turut disita, sementara pengadilan menjatuhkan vonis pidana kepada narasumber dan penanggung jawab konten,” paparnya.

Prof. Henri menilai penerapan UU ITE dalam perkara ini keliru. Ia menyebut unsur pidana dipaksakan, sementara keterangan ahli di persidangan diabaikan. Padahal, menurutnya, kritik yang disampaikan bertujuan mengingatkan negara mengenai bahaya korupsi serta membuka informasi kepada publik.

Ia juga menyoroti fakta bahwa dugaan korupsi bernilai besar tersebut hingga kini belum diusut tuntas, meskipun Ombudsman RI disebut telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dan maladministrasi yang merugikan negara.

Dalam putusan terpisah, whistleblower yang telah berusia 73 tahun divonis 10 bulan penjara, sedangkan Rudi Kamri divonis delapan bulan. Keduanya tidak langsung ditahan karena mendapat pembelaan hukum, termasuk dari Prof. Henry Yosodiningrat.

Lebih lanjut, Prof. Henri mengkritik proses hukum yang dinilainya janggal karena dakwaan dan tuntutan masih menggunakan pasal UU ITE lama yang telah direvisi per 2 Januari 2024. Bahkan, saat putusan dibacakan, KUHP baru disebut telah mencabut sejumlah pasal yang digunakan jaksa penuntut umum.

“Ini sidang yang ruwet, aneh, dan tidak adil. Orang yang mengungkap dugaan korupsi justru dipenjara, sementara kasus korupsinya belum tersentuh hukum,” tegasnya.

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penggunaan UU ITE, perlindungan terhadap whistleblower, serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Banyak pihak menilai penegakan hukum seharusnya memprioritaskan pengungkapan dugaan kerugian negara, bukan justru menghukum pihak yang menyuarakannya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap cara berpikir publik sekaligus praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, mayoritas masyarakat hingga elit politik malas belajar hukum secara utuh, dan lebih memilih percaya pada persepsi yang dibentuk oleh potongan informasi media.

Menurut Prof. Henri, persoalan ini diperparah oleh aparat penegak hukum yang memahami pasal-pasal undang-undang hanya dari bunyi teks, bukan dari makna, tujuan, dan asas hukumnya.

“Repotnya, di luar sana banyak elit politik dan pebisnis yang ingin menjarakan lawan atau pesaingnya. Mereka meminta aparat hukum mengikuti kehendaknya. Maka dipakailah pasal-pasal yang seolah benar, tapi secara substansial salah besar,” ujar Henri, Senin (2/2/2026).

Ia menyebut, dalam praktik tersebut kerap terjadi perputaran uang, termasuk pembayaran terhadap pihak-pihak yang berlabel “ahli” untuk membenarkan penerapan pasal yang keliru. Akibatnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterapkan melenceng jauh dari tujuan awal pembentukannya.

Prof. Henri menegaskan, hukum pidana memiliki asas dasar yang tidak boleh ditawar, yakni asas legalitas: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali — tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dulu.

Artinya, setiap perbuatan hanya dapat dipidana jika secara jelas dan tegas melanggar pasal tertentu. Karena itu, norma pidana harus memenuhi prinsip lex certa (makna norma jelas) dan lex scripta (rumusan larangan tegas dan tertulis).

Namun yang terjadi, kata Henri, pasal-pasal UU ITE yang sejatinya dibuat untuk melindungi transaksi elektronik dan ekonomi digital, justru “ditarik-tarik” untuk menghukum orang yang beropini, menganalisis, atau mengkritisi keaslian sebuah dokumen.

“Kalaupun analisis seseorang salah, tidak ada larangan pidana dalam UU ITE maupun KUHP yang mengancam orang karena salah menganalisis atau beropini,” tegasnya.

Menanggapi polemik kritik yang dilontarkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa (RRT), Prof. Henri menyatakan bahwa penilaian berlebihan, tidak pantas, atau tidak etis bukan ranah hukum pidana.

Jika dianggap melanggar etika atau kepantasan, sanksinya adalah sanksi sosial, bukan penjara. Sementara jika kritik dinilai sebagai fitnah, maka harus dibuktikan adanya fakta yang dimanipulasi secara sengaja.

“Fitnah itu menyangkut tuduhan terhadap fakta yang tidak benar. Bukan penilaian, kepercayaan, pilihan sikap, atau opini,” jelasnya.

Ia menegaskan, opini—meskipun dinilai salah, buruk, atau tidak disukai—tidak dapat dipidana selama bukan fitnah. Masalahnya, menurut Henri, lebih dari 98 persen elit, aktivis, hingga rakyat tidak memahami prinsip dasar ini, bahkan termasuk wartawan senior yang selama ini dianggap ahli.

Prof. Henri mengajak publik untuk memahami kesalahan mendasar dalam penerapan hukum pidana, terutama oleh aparat kepolisian, agar tidak terus terjebak pada kriminalisasi pendapat.

Ia juga mengingatkan bahaya keberadaan ahli bayaran yang digunakan untuk membenarkan penafsiran hukum yang menyimpang demi kepentingan kekuasaan dan bisnis.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan demokrasi dan kebebasan berpikir di negeri ini,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menyoroti keras penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya keliru, dzalim, dan sarat rekayasa hukum dalam kasus penahanan seorang pengusaha asal Surabaya di Batam.

Menurut Prof. Henri, pengusaha berusia sekitar 60 tahun tersebut dikenal sebagai sosok lurus, sederhana, dan disukai karyawannya. Namun kini ia telah ditahan selama empat bulan dengan tuduhan melanggar UU ITE, setelah dilaporkan oleh mitra bisnisnya di Batam.

“Kasus ini sangat janggal. Hutang tidak dibayar, tapi justru yang menagih hutang malah dihadiahi tahanan,” ujar Prof. Henri, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, pengusaha tersebut dilaporkan seolah-olah menyebarkan provokasi dan pemberitahuan bohong yang menyebabkan kerusuhan. Padahal, menurutnya, perkara yang sebenarnya adalah sengketa bisnis kapal, bukan tindak pidana ITE.

Prof. Henri menduga kuat adanya relasi antara elit pebisnis di Batam dengan elit aparat penegak hukum, baik di kepolisian daerah maupun kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, yang membuat pasal-pasal UU ITE ditarik secara paksa demi kepentingan tertentu.

“Ini contoh nyata pasal UU ITE digunakan secara salah dan nekad. Normanya ditarik-tarik untuk menjerat orang dalam konflik bisnis,” tegasnya.

Pada hari persidangan, Prof. Henri secara khusus datang ke Pengadilan Negeri Batam untuk menyampaikan penjelasan akademik terkait norma yang benar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta rujukannya dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Baru.

“Saya datang untuk meluruskan penggunaan pasal yang keliru dalam penerapan hukum. Ini penting agar hukum tidak dijadikan alat pemerasan atau pembungkaman,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik semacam ini menunjukkan bahwa di banyak tempat selalu ada aktor di balik pemanfaatan hukum untuk kepentingan bisnis dan politik. Orang-orang kuat, kata dia, kerap memanfaatkan aparat untuk menekan pihak yang lemah dengan jerat hukum yang dipaksakan.

Menariknya, sebelum menghadiri sidang, Prof. Henri sempat berolahraga dan sarapan pagi di kawasan Harbour Bay, Batam. “Pagi tadi saya jalan pagi dan sarapan dulu di Harbour Bay, siang baru ke pengadilan,” katanya sambil tersenyum.

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik tentang bahaya kriminalisasi melalui UU ITE, terutama ketika pasal-pasalnya digunakan dalam konflik perdata dan sengketa bisnis.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menyampaikan pernyataan keras terkait polemik kepercayaan publik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengakui bahwa pada awalnya dirinya termasuk akademisi yang sangat percaya terhadap sosok Jokowi, bahkan hampir tanpa keraguan.

“Dulu saya percaya 99 persen foto wisuda itu benar-benar Pak Jokowi. Wajahnya sangat mirip dan meyakinkan,” ujar Prof Henri, Jumat (30/1/2026).

Namun, menurutnya, keyakinan itu perlahan runtuh setelah melalui proses panjang mengamati dinamika politik dan berbagai pernyataan yang dinilainya berubah-ubah dan tidak konsisten.

“Setelah proses panjang, ketahuan tokoh kita ini sering dengan entengnya bicara berubah-ubah. Bicara tidak jujur tanpa beban. Ngomong inkonsisten tanpa malu. Berpolitik tanpa etika, tanpa rasa bersalah,” tegasnya.

Prof Henri menyebut kondisi tersebut sebagai pengalaman yang tak pernah terbayangkan sebelumnya oleh banyak akademisi yang semula menaruh harapan besar pada Jokowi.

“Kami seperti mimpi di siang bolong. Hal yang dulu tak pernah kita sangka, ternyata benar-benar terjadi. Itu membuat kami ragu dan tidak bisa percaya lagi dengan cara yang sama seperti dulu,” katanya.

Ia mengungkapkan, kekecewaan ini tidak hanya dirasakannya secara personal, tetapi juga oleh sejumlah akademisi lain yang dahulu berada di barisan pendukung dan pemberi harapan terhadap kepemimpinan Jokowi.

“Karena itu kami, dengan beberapa akademisi yang dulunya percaya dan berharap pada tokoh ini, kini berubah total. Sekarang kami pesimis, kritis, dan tidak mudah percaya pada hal-hal yang dianggap biasa,” ujarnya.

Prof Henri menilai banyak peristiwa di negeri ini yang secara logika sulit diterima, namun faktanya benar-benar terjadi di depan mata publik.

“Yang kami saksikan sebenarnya tak masuk akal, tapi ternyata nyata,” imbuhnya.

Terkait polemik lama soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi, Prof Henri menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk mengakhiri kontroversi berkepanjangan adalah dengan membuka dokumen tersebut secara transparan kepada publik.

“Kalau memang foto-foto dan ijazah itu betul, biarkan konsistensi terjadi. Buka saja ijazah Pak Jokowi di depan publik. Biarkan rakyat melihat dan para ahli independen mengujinya,” katanya.

Ia menekankan bahwa sikap kritis tersebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari pengalaman berulang merasa dibohongi dan dikelabuhi.

“Mohon maaf, karena sudah berkali-kali merasa dibohongi, saya dan banyak teman sudah tidak bisa mempercayai lagi tanpa bukti-bukti komplit yang diteliti secara ilmiah oleh lembaga independen,” pungkas Prof Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto mengungkapkan perubahan sikap politiknya terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku pernah berada di barisan pembela Jokowi, termasuk membenarkan polemik foto-foto kesarjanaan dan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun sikap itu berubah seiring perjalanan waktu dan realitas politik yang ia nilai semakin bermasalah.

“Dulu saya membela Pak Jokowi, termasuk membenarkan foto-foto terkait kesarjanaan dan ijazahnya dari UGM. Tapi itu semua terjadi di era ketika ucapan dan sikap beliau belum banyak bermasalah dan belum terlihat inkonsisten,” kata Prof. Henri dalam pernyataannya, Sabtu (24/1/2025).

Menurut Prof. Henri, pada fase awal kepemimpinan Jokowi, masih terdapat harapan besar terhadap komitmen demokrasi, kesederhanaan, serta keberpihakan kepada kepentingan publik. Namun seiring berjalannya waktu, ia melihat adanya perubahan mendasar yang tak bisa lagi diabaikan.

“Setelah ucapannya nyata-nyata tidak bisa dipegang, dan terlihat inkonsistensi yang berulang, saya tidak bisa lagi berada pada posisi membenarkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Henri menilai bahwa arah kekuasaan Jokowi menunjukkan kecenderungan kuat pada agenda penguasaan politik secara sistematis bersama lingkaran keluarga dan dinasti. Ia menyebut berbagai rekayasa politik yang menurutnya terjadi secara terbuka dan berulang.

“Agenda untuk menguasai Indonesia bersama dinastinya terlihat nyata, dijalankan melalui berbagai rekayasa politik. Ini bukan lagi dugaan, tapi bisa dilihat secara kasat mata,” ujarnya.

Sebagai akademisi komunikasi politik, Prof. Henri menekankan bahwa perubahan sikapnya bukan dilandasi sentimen pribadi, melainkan tanggung jawab intelektual dan moral untuk bersikap kritis terhadap kekuasaan yang menyimpang dari prinsip demokrasi.

“Ketika kekuasaan mulai menjauh dari nilai kejujuran, konsistensi, dan etika demokrasi, maka tugas intelektual adalah bersikap kritis. Saya tidak lagi membenarkan, dan memilih berdiri pada posisi yang mengoreksi,” katanya.

Pernyataan Prof. Henri ini menambah daftar tokoh akademisi dan intelektual yang secara terbuka menyatakan kekecewaan terhadap arah kepemimpinan Jokowi di periode akhir pemerintahannya. Kritik terhadap isu dinasti politik, rekayasa hukum, hingga manipulasi demokrasi kian menguat menjelang transisi kekuasaan nasional.

Prof. Henri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik bukanlah bentuk kebencian, melainkan peringatan agar demokrasi tidak dikorbankan demi ambisi kekuasaan segelintir elite.

“Demokrasi tidak boleh diwariskan seperti harta keluarga. Kekuasaan harus tunduk pada etika, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan alasan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang menjerat Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia (RRT) di Polda Metro Jaya. Menurut Henri, kehadirannya bukan semata-mata untuk membela para terdakwa, melainkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni meluruskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya kerap disalahgunakan.

“Saya diminta menjadi ahli oleh para pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Saya hadir seharian penuh, dari pagi hingga malam, bukan hanya untuk para terdakwa, tetapi untuk kebaikan negeri ini,” kata Prof. Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Henri menilai, selama ini UU ITE terlalu sering digunakan secara keliru dan menyasar aktivis maupun warga yang kritis terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa problem utama bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan pada cara aparat menafsirkan dan menerapkannya.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika dalam kasus RRT yang mendapat perhatian luas dari publik saja aparat penegak hukum masih melakukan kekeliruan dalam menerapkan UU ITE, maka kondisi tersebut berpotensi jauh lebih buruk pada kasus-kasus lain yang tidak mendapat sorotan media.

“Kalau kasus yang jadi perhatian publik saja bisa salah dan keliru, bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak memperoleh perhatian publik? Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Henri menyoroti kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat melalui pasal-pasal karet UU ITE. Menurutnya, banyak aparat yang secara sengaja maupun tidak sengaja menggunakan UU tersebut untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar norma dalam UU ITE kini telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perubahan paradigma penegakan hukum agar tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Masalahnya bukan hanya di UU ITE, karena normanya sekarang sudah banyak masuk ke KUHP baru. Kalau cara berpikir aparat tidak berubah, maka pola kriminalisasi ini akan terus berulang,” kata Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak bersikap nekad dengan terus melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di jabatan-jabatan sipil strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Menurut Prof Henri, putusan MK yang dibacakan baru-baru ini sudah sangat tegas dan jelas, bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur melalui Undang-Undang Polri, bukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa PP ataupun Perkap tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil. Kalau tetap dipaksakan, itu artinya melanggar konstitusi,” ujar Prof Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Prof Henri menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh institusi mana pun, termasuk Polri. Ia menilai, upaya mengakali putusan MK dengan menggunakan PP atau Perkap justru menunjukkan sikap tidak patuh terhadap supremasi konstitusi.

“Putusan MK itu bukan saran, tapi perintah konstitusional. Kalau Polri tetap mengisi jabatan sipil dengan dalih PP atau Perkap, itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Dalam putusannya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus ditentukan oleh undang-undang, bukan aturan turunan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip reformasi sektor keamanan dan memastikan Polri tetap profesional sebagai aparat penegak hukum.

Prof Henri juga mengingatkan bahwa praktik penempatan polisi aktif di berbagai posisi strategis kementerian dan lembaga berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi Polri, yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

“Reformasi sudah memisahkan secara tegas peran sipil dan aparat keamanan. Jika polisi kembali mendominasi jabatan sipil, itu kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi,” katanya.

Ia menilai, jika pemerintah dan Polri ingin membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, maka jalurnya harus konstitusional, yakni dengan merevisi UU Polri melalui DPR, bukan lewat kebijakan administratif.

Lebih jauh, Prof Henri mendesak Presiden dan DPR untuk ikut mengawasi pelaksanaan putusan MK tersebut. Menurutnya, pembiaran atas pelanggaran putusan MK akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola negara hukum.

“Kalau putusan MK saja diabaikan, lalu apa arti negara hukum? Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan publik,” pungkas Prof Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali memantik perdebatan serius tentang batas kebebasan berekspresi di Indonesia. Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai persoalan ini tidak sesederhana “siapa yang salah dan siapa yang benar”, melainkan mencerminkan problem mendasar dalam pemahaman hukum dan demokrasi di tengah masyarakat.

Menurut Henri, pernyataan dan materi komedi Pandji Pragiwaksono—yang dilaporkan karena dianggap menyinggung isu sensitif—perlu dilihat dalam konteks satire politik dan sosial, sebuah bentuk ekspresi yang lazim dalam negara demokrasi.

“Satire adalah kritik yang dibungkus humor. Ia memang tidak selalu nyaman didengar, tapi justru itulah fungsinya dalam demokrasi: mengingatkan kekuasaan dan masyarakat,” kata Henri, Sabtu (17/1/2026).

Henri menegaskan bahwa tidak semua pernyataan yang menyinggung perasaan publik otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam konteks komedi, satire justru bekerja dengan cara membesar-besarkan, menyindir, bahkan menertawakan tokoh atau isu yang dianggap sensitif.

Masalah muncul, kata Henri, ketika perbedaan pandangan dan selera ditarik terlalu jauh ke ranah pidana.

“Ketika masyarakat atau kelompok tertentu tidak sepakat dengan sebuah ekspresi, lalu langsung melaporkannya ke aparat hukum, itu tanda ada krisis pemahaman demokrasi,” ujarnya.

Ia menilai, laporan terhadap Panji justru berpotensi menciptakan preseden berbahaya: setiap kritik bisa dilaporkan, setiap satire bisa dipidana.

Henri mempertanyakan narasi bahwa Panji “layak dihukum”. Menurutnya, yang perlu dikritisi adalah apakah pelaporan tersebut benar-benar didasarkan pada unsur pidana, atau justru lahir dari ketidakpahaman terhadap prinsip kebebasan berekspresi.

“Hukum pidana tidak boleh dipakai untuk membungkam perbedaan pendapat. Kalau tidak setuju, bantah secara argumentatif, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum modern, unsur niat jahat (mens rea) dan dampak nyata harus menjadi pertimbangan utama. Kritik atau humor yang tidak bertujuan menghasut kebencian atau kekerasan seharusnya tidak diproses secara pidana.

Lebih jauh, Henri menyoroti keberadaan KUHP Baru yang dinilai masih menyisakan pasal-pasal multitafsir. Dalam situasi masyarakat yang belum memiliki literasi hukum dan demokrasi yang kuat, regulasi semacam ini berisiko disalahgunakan.

“Bahaya terbesar bukan pada undang-undangnya saja, tapi pada cara masyarakat memaknainya. Kalau setiap ekspresi berbeda dianggap ancaman, demokrasi bisa mundur jauh,” kata Henri.

Ia mengingatkan, negara demokratis membutuhkan ruang aman bagi ekspresi yang kritis, termasuk yang disampaikan lewat seni dan komedi.

Kasus Pandji Pragiwaksono, menurut Henri, sejatinya adalah cermin kedewasaan demokrasi Indonesia. Apakah publik dan aparat mampu membedakan antara kritik, satire, dan ujaran kebencian? Atau justru menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan perbedaan?

“Demokrasi bukan soal semua orang harus sepakat, tapi bagaimana kita mengelola ketidaksepakatan tanpa represif,” pungkasnya.