MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto mengaku terkejut mendengar kabar bahwa Kang Sobari dilaporkan ke polisi oleh Egi Sudjana terkait isi sebuah podcast yang dinilai mencemarkan nama baik.
Menurut Henri, setelah menelusuri duduk persoalan, pelaporan tersebut bermula dari pernyataan Kang Sobari dalam podcast yang dianggap menyinggung pihak tertentu. Namun, ia menilai pernyataan tersebut lebih merupakan bentuk penilaian, opini, serta anjuran yang disampaikan secara tajam dan satir, bukan tuduhan faktual yang mengandung unsur fitnah.
“Ucapan Kang Sobari memang sangat tajam, nakal, dan menggelitik hingga membuat tersinggung. Tetapi jika disimak secara mendalam, tidak ada kata-kata fitnah. Semua adalah opini, penilaian, dan nasihat,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Henri menegaskan, dalam konteks demokrasi, perbedaan pandangan—even yang terasa menyakitkan—seharusnya tidak serta-merta dipidanakan selama tidak mengandung tuduhan atas perbuatan yang tidak dilakukan seseorang.
Ia berpandangan bahwa ruang publik demokratis justru membutuhkan pertukaran gagasan dan perdebatan terbuka agar masyarakat menjadi lebih dewasa secara politik. Karena itu, respons terhadap opini seharusnya berupa opini tandingan, bukan langkah hukum pidana.
“Opini harus dibalas dengan opini. Dari situlah muncul diskusi yang mencerdaskan. Bukan sedikit-sedikit ingin memenjarakan orang yang berpikiran berbeda,” tegasnya.
Henri bahkan menyatakan kesediaannya membantu sebagai ahli apabila diminta dalam perkara tersebut, meski ia menekankan bahwa substansi persoalan tetap perlu dilihat secara objektif berdasarkan isi pernyataan yang dipersoalkan.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik di ruang digital. Sejumlah kalangan menilai penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi opini berpotensi menghambat iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Podcast yang menjadi objek laporan tersebut kini ramai diperbincangkan publik dan memicu diskusi luas mengenai etika komunikasi, kritik sosial, serta perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.



