MoneyTalk, Jakarta – Sistem penegakan hukum di Indonesia kembali menuai kritik. Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai vonis pidana terhadap jurnalis sekaligus kreator konten YouTube, Rudi S. Kamri, menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Rudi Kamri diketahui divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Prof. Henri, pemidanaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang berpotensi membungkam kritik terhadap dugaan praktik korupsi.
“Perkara ini bermula dari munculnya seorang whistleblower dari kalangan industri musik yang melaporkan dugaan korupsi senilai Rp16,3 triliun di salah satu BUMD DKI Jakarta. Dugaan penyimpangan itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sempat ditindaklanjuti hingga tahap pencekalan terhadap tersangka. Namun, proses hukum disebut terhenti setelah terjadi pergantian Jaksa Agung,” ungkap Henri, Ahad (8/2/2026).
Kasus tersebut kemudian diangkat dalam podcast Kanal Anak Bangsa milik Rudi Kamri pada Desember 2022 dan Januari 2023 dengan menghadirkan whistleblower yang mengungkap data serta dugaan kerugian negara. Dalam tayangan itu, Rudi lebih banyak mengkritisi perilaku pejabat dan institusi publik yang diduga terlibat praktik korupsi.
“Alih-alih dugaan korupsi diproses lebih lanjut, justru Rudi Kamri bersama whistleblower ditetapkan sebagai tersangka hingga diadili. Akun Kanal Anak Bangsa turut disita, sementara pengadilan menjatuhkan vonis pidana kepada narasumber dan penanggung jawab konten,” paparnya.
Prof. Henri menilai penerapan UU ITE dalam perkara ini keliru. Ia menyebut unsur pidana dipaksakan, sementara keterangan ahli di persidangan diabaikan. Padahal, menurutnya, kritik yang disampaikan bertujuan mengingatkan negara mengenai bahaya korupsi serta membuka informasi kepada publik.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dugaan korupsi bernilai besar tersebut hingga kini belum diusut tuntas, meskipun Ombudsman RI disebut telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dan maladministrasi yang merugikan negara.
Dalam putusan terpisah, whistleblower yang telah berusia 73 tahun divonis 10 bulan penjara, sedangkan Rudi Kamri divonis delapan bulan. Keduanya tidak langsung ditahan karena mendapat pembelaan hukum, termasuk dari Prof. Henry Yosodiningrat.
Lebih lanjut, Prof. Henri mengkritik proses hukum yang dinilainya janggal karena dakwaan dan tuntutan masih menggunakan pasal UU ITE lama yang telah direvisi per 2 Januari 2024. Bahkan, saat putusan dibacakan, KUHP baru disebut telah mencabut sejumlah pasal yang digunakan jaksa penuntut umum.
“Ini sidang yang ruwet, aneh, dan tidak adil. Orang yang mengungkap dugaan korupsi justru dipenjara, sementara kasus korupsinya belum tersentuh hukum,” tegasnya.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penggunaan UU ITE, perlindungan terhadap whistleblower, serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Banyak pihak menilai penegakan hukum seharusnya memprioritaskan pengungkapan dugaan kerugian negara, bukan justru menghukum pihak yang menyuarakannya.



