Guru Besar Unair: UU ITE Disalahgunakan, Opini dan Analisis Bukan Tindak Pidana

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap cara berpikir publik sekaligus praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai, mayoritas masyarakat hingga elit politik malas belajar hukum secara utuh, dan lebih memilih percaya pada persepsi yang dibentuk oleh potongan informasi media.

Menurut Prof. Henri, persoalan ini diperparah oleh aparat penegak hukum yang memahami pasal-pasal undang-undang hanya dari bunyi teks, bukan dari makna, tujuan, dan asas hukumnya.

“Repotnya, di luar sana banyak elit politik dan pebisnis yang ingin menjarakan lawan atau pesaingnya. Mereka meminta aparat hukum mengikuti kehendaknya. Maka dipakailah pasal-pasal yang seolah benar, tapi secara substansial salah besar,” ujar Henri, Senin (2/2/2026).

Ia menyebut, dalam praktik tersebut kerap terjadi perputaran uang, termasuk pembayaran terhadap pihak-pihak yang berlabel “ahli” untuk membenarkan penerapan pasal yang keliru. Akibatnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterapkan melenceng jauh dari tujuan awal pembentukannya.

Prof. Henri menegaskan, hukum pidana memiliki asas dasar yang tidak boleh ditawar, yakni asas legalitas: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali — tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya lebih dulu.

Artinya, setiap perbuatan hanya dapat dipidana jika secara jelas dan tegas melanggar pasal tertentu. Karena itu, norma pidana harus memenuhi prinsip lex certa (makna norma jelas) dan lex scripta (rumusan larangan tegas dan tertulis).

Namun yang terjadi, kata Henri, pasal-pasal UU ITE yang sejatinya dibuat untuk melindungi transaksi elektronik dan ekonomi digital, justru “ditarik-tarik” untuk menghukum orang yang beropini, menganalisis, atau mengkritisi keaslian sebuah dokumen.

“Kalaupun analisis seseorang salah, tidak ada larangan pidana dalam UU ITE maupun KUHP yang mengancam orang karena salah menganalisis atau beropini,” tegasnya.

Menanggapi polemik kritik yang dilontarkan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa (RRT), Prof. Henri menyatakan bahwa penilaian berlebihan, tidak pantas, atau tidak etis bukan ranah hukum pidana.

Jika dianggap melanggar etika atau kepantasan, sanksinya adalah sanksi sosial, bukan penjara. Sementara jika kritik dinilai sebagai fitnah, maka harus dibuktikan adanya fakta yang dimanipulasi secara sengaja.

“Fitnah itu menyangkut tuduhan terhadap fakta yang tidak benar. Bukan penilaian, kepercayaan, pilihan sikap, atau opini,” jelasnya.

Ia menegaskan, opini—meskipun dinilai salah, buruk, atau tidak disukai—tidak dapat dipidana selama bukan fitnah. Masalahnya, menurut Henri, lebih dari 98 persen elit, aktivis, hingga rakyat tidak memahami prinsip dasar ini, bahkan termasuk wartawan senior yang selama ini dianggap ahli.

Prof. Henri mengajak publik untuk memahami kesalahan mendasar dalam penerapan hukum pidana, terutama oleh aparat kepolisian, agar tidak terus terjebak pada kriminalisasi pendapat.

Ia juga mengingatkan bahaya keberadaan ahli bayaran yang digunakan untuk membenarkan penafsiran hukum yang menyimpang demi kepentingan kekuasaan dan bisnis.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan demokrasi dan kebebasan berpikir di negeri ini,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *