Guru Besar Unair Nilai Penerapan UU ITE di Batam Zalim, Pengusaha Penagih Utang Ditahan 4 Bulan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menyoroti keras penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya keliru, dzalim, dan sarat rekayasa hukum dalam kasus penahanan seorang pengusaha asal Surabaya di Batam.

Menurut Prof. Henri, pengusaha berusia sekitar 60 tahun tersebut dikenal sebagai sosok lurus, sederhana, dan disukai karyawannya. Namun kini ia telah ditahan selama empat bulan dengan tuduhan melanggar UU ITE, setelah dilaporkan oleh mitra bisnisnya di Batam.

“Kasus ini sangat janggal. Hutang tidak dibayar, tapi justru yang menagih hutang malah dihadiahi tahanan,” ujar Prof. Henri, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, pengusaha tersebut dilaporkan seolah-olah menyebarkan provokasi dan pemberitahuan bohong yang menyebabkan kerusuhan. Padahal, menurutnya, perkara yang sebenarnya adalah sengketa bisnis kapal, bukan tindak pidana ITE.

Prof. Henri menduga kuat adanya relasi antara elit pebisnis di Batam dengan elit aparat penegak hukum, baik di kepolisian daerah maupun kejaksaan tinggi Kepulauan Riau, yang membuat pasal-pasal UU ITE ditarik secara paksa demi kepentingan tertentu.

“Ini contoh nyata pasal UU ITE digunakan secara salah dan nekad. Normanya ditarik-tarik untuk menjerat orang dalam konflik bisnis,” tegasnya.

Pada hari persidangan, Prof. Henri secara khusus datang ke Pengadilan Negeri Batam untuk menyampaikan penjelasan akademik terkait norma yang benar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta rujukannya dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Baru.

“Saya datang untuk meluruskan penggunaan pasal yang keliru dalam penerapan hukum. Ini penting agar hukum tidak dijadikan alat pemerasan atau pembungkaman,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik semacam ini menunjukkan bahwa di banyak tempat selalu ada aktor di balik pemanfaatan hukum untuk kepentingan bisnis dan politik. Orang-orang kuat, kata dia, kerap memanfaatkan aparat untuk menekan pihak yang lemah dengan jerat hukum yang dipaksakan.

Menariknya, sebelum menghadiri sidang, Prof. Henri sempat berolahraga dan sarapan pagi di kawasan Harbour Bay, Batam. “Pagi tadi saya jalan pagi dan sarapan dulu di Harbour Bay, siang baru ke pengadilan,” katanya sambil tersenyum.

Kasus ini kembali memantik perdebatan publik tentang bahaya kriminalisasi melalui UU ITE, terutama ketika pasal-pasalnya digunakan dalam konflik perdata dan sengketa bisnis.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *