7 November 2026

Prof. Henri Subiakto

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai vonis pidana penjara terhadap YouTuber Rudi S Kamri sebagai bentuk kriminalisasi kritik dan penyalahgunaan hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rudi S Kamri, host podcast Kanal Anak Bangsa, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara pencemaran nama baik dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Vonis tersebut berkaitan dengan konten podcast yang tayang pada Desember 2022 dan Januari 2023, yang menghadirkan seorang whistle blower dan membahas dugaan korupsi senilai Rp16,5 triliun di salah satu BUMD DKI Jakarta.

“Ini kriminalisasi. Hukum dipakai oleh oligarki untuk membungkam kritik, terutama kritik terkait dugaan korupsi besar,” kata Prof. Henri dalam keterangannya.

Menurut Henri, substansi podcast tersebut justru mengungkap data, dokumen, serta indikasi kerugian negara yang serius. Dugaan korupsi itu, kata dia, dilaporkan telah berlangsung selama belasan tahun dan sempat ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga muncul pencekalan terhadap pihak tertentu. Namun, kasus tersebut disebut mandek seiring pergantian pimpinan di institusi penegak hukum.

“Yang aneh, perusahaan swasta yang diduga terlibat justru pernah diisi komisaris dari kalangan pejabat DKI, bahkan ada yang berasal dari institusi penegak hukum pada masa itu,” ujarnya.

Alih-alih mengusut dugaan korupsi, Prof. Henri menilai aparat penegak hukum justru lebih fokus memproses dugaan pencemaran nama baik. Akibatnya, whistle blower berusia 73 tahun yang merupakan mantan musisi dan pengusaha industri musik, divonis 10 bulan penjara, sementara Rudi S Kamri divonis delapan bulan. Akun YouTube Kanal Anak Bangsa juga disita.

Prof. Henri, yang mengaku terlibat sejak awal pembahasan UU ITE dan pernah menjadi Ketua Panitia Kerja revisi UU ITE pada 2016, menyatakan prihatin atas penerapan pasal-pasal tersebut. Ia menilai unsur pidana dipaksakan dan diterapkan secara keliru, bahkan mengabaikan penjelasan ahli di persidangan.

“Ini jelas kritik untuk kepentingan publik, agar negara tahu ada dugaan korupsi besar yang tersembunyi. Ombudsman RI bahkan telah membenarkan adanya penyimpangan dan maladministrasi yang merugikan negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan proses hukum, termasuk penggunaan pasal UU ITE lama yang sudah direvisi sejak 2 Januari 2024, serta fakta bahwa KUHP baru yang mulai berlaku telah mencabut sejumlah pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

“Sidang ini ruwet, aneh, dan tidak adil. Kasus korupsi triliunan rupiah dibiarkan, sementara mereka yang mengungkap justru dipidana,” ujarnya.

Prof. Henri mengapresiasi peran tim penasihat hukum yang dipimpin Prof. Henry Yosodiningrat, sehingga para terdakwa tidak sampai ditahan dan terhindar dari pasal yang lebih berat, termasuk tuduhan SARA yang akhirnya tidak digunakan jaksa dalam tuntutan.

Ia pun mengajak publik untuk memberi perhatian lebih luas terhadap perkara ini agar dugaan korupsi Rp16,5 triliun tersebut dibuka kembali dan ditangani secara serius oleh Presiden, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah saatnya kasus ini diviralkan agar persoalan utamanya, yakni dugaan korupsi besar yang merugikan negara, tidak terus ditutup rapat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan masyarakat akan sejarah panjang bangsa Indonesia yang sarat dengan pengkhianatan di tengah perjuangan merebut kemerdekaan. Menurutnya, sejarah ini bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi juga pelajaran penting bagi generasi sekarang.

“Bangsa kita punya sejarah yang cukup kelam. Nenek moyang kita dijajah Belanda sekitar 350 tahun, padahal mereka dikenal pemberani dan ulet. Namun, perjuangan mereka sering gagal karena ada pengkhianat di dalam,” ujar Prof. Henri, Selasa (13/1/2026).

Prof. Henri mencontohkan beberapa tokoh perlawanan yang berakhir tragis karena dikhianati orang dekatnya. Pangeran Diponegoro, misalnya, yang memimpin perlawanan sengit selama lima tahun, akhirnya ditangkap setelah ditipu Jenderal De Kock dan dikhianati patih Danurejo. Begitu pula Cut Nyak Dien yang gigih meneruskan perjuangan suaminya, Teuku Umar, harus diringkus karena pengkhianatan Pang Lao.

Sejarah serupa juga terjadi pada Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Mataram. Saat menyerang Batavia dengan ribuan pasukan, Sultan Agung gagal karena Tumenggung Inderanata membocorkan lokasi lumbung pangan pasukan ke Belanda. Akibatnya, pasukan Mataram kelaparan dan terserang wabah penyakit.

Prof. Henri menegaskan, pengkhianatan selalu hadir dalam perjuangan bangsa. Para pengkhianat biasanya tergiur oleh tawaran materi, kedudukan, atau kuasa dari pihak musuh. “Di era sekarang, tawaran imbalan berupa cuan atau jabatan juga ada. Ini menjadi tantangan berat bagi mereka yang ingin berjuang demi bangsa, terutama di kondisi ekonomi yang sulit,” jelasnya.

Ia pun menyoroti strategi licik politik adu domba yang dulu dipakai Belanda dan kini masih digunakan oleh segelintir pihak berpengaruh. Politik adu domba bertujuan memecah belah dan mematahkan perjuangan tokoh yang ingin memajukan bangsa.

“Setiap ada anak bangsa yang berani melangkah demi kebaikan negeri, selalu ada pihak yang tergiur dan justru merugikan negara serta saudaranya. Kita harus waspada terhadap pengkhianatan dalam berbagai bentuk yang sesuai konteks zamannya,” pungkas Prof. Henri Subiakto.

Sejarah panjang pengkhianatan ini menjadi pengingat agar bangsa Indonesia tetap bersatu dan berhati-hati menghadapi politik licik yang bisa memecah belah masyarakat dan perjuangan untuk kemajuan negeri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menyoroti kecenderungan psikologis dan politik para pemimpin yang telah memasuki usia lanjut. Menurutnya, faktor usia berpengaruh besar terhadap kemampuan seorang pemimpin dalam mendengar, menerima masukan, serta memahami perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat.

Henri menjelaskan, secara umum orang yang sudah tua memiliki dorongan kuat untuk berbicara dan didengarkan. Pengalaman dan pengetahuan masa lalu ingin terus diakui, meskipun sering kali tidak lagi relevan dengan kondisi generasi muda saat ini.

“Kecenderungan orang yang sudah tua itu ingin bicara dan didengarkan. Walaupun lawan bicara mungkin bosan atau tidak tertarik, tetap saja ingin bercerita atau menasihati,” ujar Henri dalam pernyataannya, Ahad (11/1/2026).

Ia menambahkan, keinginan untuk merasa berguna dan diakui kerap membuat keseimbangan komunikasi menjadi timpang. Kesediaan mendengarkan menjadi lebih kecil dibanding keinginan menumpahkan pengalaman pribadi.

Kondisi tersebut, menurut Henri, berbahaya jika terjadi pada seorang pemimpin negara. Pemimpin yang terlalu tua berpotensi sulit menerima kritik, masukan, serta pandangan baru, sehingga proses pengambilan kebijakan menjadi tidak adaptif.

“Makanya kalau memilih pemimpin jangan yang sudah terlalu tua. Biasanya akan susah diminta mendengarkan dan menerima masukan,” tegasnya.

Namun demikian, Henri juga menekankan bahwa usia muda bukan jaminan kualitas kepemimpinan. Ia mengkritik fenomena anak muda yang terlihat maju, tetapi sebenarnya tidak mandiri karena kemajuannya didorong atau “dikarbit” oleh kekuatan besar orang tuanya.

Menurutnya, pemimpin ideal adalah sosok yang berjiwa muda, terbuka, teruji secara mandiri, serta matang melalui pengalaman dan studi yang serius.

“Harus dicari yang masih berjiwa muda, tapi maju karena pengalaman mandiri dan teruji dalam studi. Bukan asal muda atau sekadar tampak progresif,” jelasnya.

Henri juga mengakui bahwa tidak semua orang tua tertutup terhadap perubahan. Ada pemimpin senior yang justru matang, teruji dalam berbagai jabatan, dan mampu mengikuti perkembangan zaman karena terbiasa mendengarkan masukan.

Dalam konteks global, Henri menyinggung situasi Amerika Serikat sebagai contoh. Ia menilai, kepemimpinan yang terlalu tua berpotensi melahirkan paradoks demokrasi.

“Punya presiden terlalu tua, seperti Amerika Serikat sekarang, pemerintahannya bersistem demokrasi tapi substansinya cenderung otoriter. Banyak kebijakan mengabaikan masukan karena tidak hirau terhadap dunia yang sudah berubah cepat,” katanya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan publik agar lebih berhati-hati dalam berekspresi di ruang publik dan media sosial seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta revisi KUHAP per 2 Januari 2026.

Menurut Henri, salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari KUHP baru adalah kembalinya ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Norma ini sebelumnya telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini muncul kembali dengan rumusan baru yang dinilai memiliki tafsir sangat luas.

“Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat lentur. Ini membuka risiko kriminalisasi terhadap warga yang kritis, demonstran, aktivis, hingga pengguna media sosial,” ujar Henri, Jumat (2/1/2025).

Ia menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menjerat ekspresi kritik yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi, terutama jika objek kritiknya adalah Presiden atau Wakil Presiden.

Tak hanya itu, Henri juga menyoroti pasal penghinaan ringan yang kini kembali diatur dalam Pasal 436 KUHP Baru, menggantikan Pasal 315 KUHP lama. Pasal ini mengancam pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

“Ucapan kasar di depan umum atau di media sosial, seperti umpatan sehari-hari, kini berisiko dipidana. Ini sangat problematik karena multitafsir dan mudah digunakan untuk kriminalisasi,” katanya.

Selain pasal penghinaan, Henri mengingatkan potensi penyalahgunaan pasal lain seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, pasal-pasal tersebut kerap digunakan secara elastis sesuai kepentingan politik dan ekonomi.

“Masalahnya bukan hanya di teks undang-undang, tetapi pada praktik aparat penegak hukum kita yang gemar menafsirkan pasal secara ‘pas-pasan’ dengan kasus yang sedang dihadapi,” ujarnya.

Kekhawatiran juga diarahkan pada KUHAP Baru, khususnya terkait perluasan kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum. Henri menilai hal ini berpotensi menjadikan aparat sebagai superpower yang rawan penyalahgunaan wewenang.

“Risiko penangkapan sewenang-wenang, penggeledahan, hingga tindakan represif bisa meningkat jika tidak diimbangi pengawasan dan perlindungan HAM yang kuat,” kata Henri.

Ia juga menyoroti minimnya kesiapan implementasi, termasuk belum lengkapnya aturan turunan serta sosialisasi yang terbatas, yang dapat memicu kekacauan di lapangan, terutama di wilayah Indonesia yang sangat luas dan beragam.

KUHAP baru, lanjutnya, juga berpotensi melemahkan perlindungan hak tersangka dan korban, serta belum sepenuhnya sinkron dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan berbagai undang-undang tindak pidana khusus.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR kerap menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai bentuk dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga menonjolkan keberadaan keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku.

Namun, menurut Henri, narasi tersebut tidak menghapus kekhawatiran utama.

“Di tengah tren kemunduran demokrasi, pasal-pasal sensitif ini sangat rawan disalahgunakan. Selama kultur aparat penegak hukum belum berubah, hukum akan tetap menjadi alat represi,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga ucapan, terutama di media sosial.

“Kalau UU ITE yang sudah direvisi dan lebih jelas saja masih sering ditarik-tarik untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal-pasal KUHP baru. Ini bisa jauh lebih gawat,” pungkas Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto secara terbuka mengungkapkan perubahan pandangannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku dulu begitu percaya pada ketulusan Jokowi sebagai pemimpin yang lahir dari rakyat kecil, namun kini kehilangan kepercayaan karena melihat banyak kebohongan dan manipulasi politik yang dilakukan selama berkuasa.

“Di keluarga saya sejak kecil diajarkan untuk selalu husnudzon, menghindari suudzon. Karena bagi kami berpikir buruk itu seperti doa. Maka saya selalu berbaik sangka,” ujar Prof Henri dalam pernyataannya, Minggu (19/10/2025).

Ia menuturkan, sebelum 2023 dirinya masih melihat Jokowi sebagai sosok sederhana, pekerja keras, dan teladan bagi rakyat kecil yang berhasil menjadi presiden lewat jalur demokrasi. “Saya dulu menganggap Jokowi sebagai simbol keberhasilan rakyat biasa. Ia besar bukan karena keturunan atau pangkat, tapi karena perjuangan dan kebersamaan dengan rakyat,” ucapnya.

Namun, seiring waktu, kepercayaannya itu perlahan pudar. Henri menyebut banyak kebijakan dan tindakan Jokowi yang menunjukkan sisi manipulatif dan tidak jujur, terutama terkait pengelolaan utang negara, proyek infrastruktur, dan politik dinasti.

“Awalnya informasi negatif tentang Jokowi belum meyakinkan karena tertutup oleh pencitraan kesederhanaan dan keberhasilan infrastruktur. Tapi keburukan dan ketidakjujuran itu tidak bisa disembunyikan selamanya,” katanya.

Ia menyoroti praktik utang besar-besaran yang kini menjadi beban ekonomi berat bagi pemerintahan berikutnya. “Jokowi melakukan rente politik, mengambil keuntungan di depan dengan membiarkan beban dibayar di belakang. Ini korupsi politik tersembunyi yang dibungkus janji dan kebohongan,” tegasnya.

Henri juga menyinggung soal kebohongan pribadi Jokowi, mulai dari pernyataan bahwa anaknya tidak tertarik politik hingga dugaan manipulasi di Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. “Dulu katanya anaknya hanya jualan martabak dan pisang, tapi kenyataannya didorong jadi penguasa. MK direkayasa, IKN dibiayai APBN meski katanya investor luar negeri. Semua berbalik dari ucapan awalnya,” ujarnya.

Menurutnya, kebohongan demi kebohongan ini membuatnya teringat pada kasus lama soal mobil Esemka yang dinilainya juga penuh sandiwara. “Maaf, saya terlambat menyadari betapa tidak amanahnya tokoh ini. Saya tak menyangka dia bisa begitu enteng berbohong dan mengkhianati orang-orang yang berjasa padanya,” ucap Henri.

Ia mengaku kecewa berat saat mengetahui ambisi Jokowi untuk tetap berkuasa dengan mendorong anaknya menjadi wakil presiden. “Disitulah makin terang betapa ambisius dan tidak jujurnya orang ini. Ia tak hanya mendorong anaknya, tapi juga menanamkan orang-orang kepercayaannya di pemerintahan Prabowo,” tambahnya.

Henri bahkan kini mulai meragukan keaslian ijazah Jokowi. “Kalau dalam hal berbicara saja bisa enteng berbohong, maka tidak menutup kemungkinan untuk urusan ijazah pun sama. Saya dulu percaya karena teman-teman di Facebook mengaku kuliah bareng Jokowi, tapi sekarang saya mulai ragu,” pungkasnya.

Pernyataan terbuka Prof Henri Subiakto ini menambah panjang daftar tokoh akademisi yang mulai mengkritik keras Jokowi di penghujung masa jabatannya. Ia menilai, kejujuran dan integritas adalah fondasi utama seorang pemimpin dan ketika itu hilang, kepercayaan rakyat pun runtuh.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menegaskan bahwa persoalan hukum terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan objektif di pengadilan.

Menurut Prof. Henri, selama belum ada keputusan hukum yang bersifat inkracht dan objektif mengenai keaslian ijazah tersebut, setiap warga negara yang memiliki keraguan atau menyampaikan pendapat tentang hal itu tidak bisa langsung dijerat dengan Undang-Undang ITE atas tuduhan pencemaran nama baik atau penyebaran kabar bohong.

“Proses hukum untuk ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dengan melibatkan para ahli yang independen dan berkomitmen pada kebenaran,” ujar Prof. Henri dalam pernyataannya, Minggu (5/10/2025).

Ia menegaskan bahwa menyelesaikan akar persoalan  yaitu kebenaran keaslian ijazah  jauh lebih penting ketimbang memidanakan warga yang sekadar bertanya atau meragukan. Menurutnya, jika keraguan publik ternyata benar di kemudian hari, maka pengadilan akan kehilangan kepercayaan publik karena telah menghukum pihak yang sebenarnya memperjuangkan kebenaran.

“Kalau orang yang ragu dan tidak percaya terhadap keaslian ijazah langsung dihukum, kemudian ternyata keraguan itu terbukti benar secara hukum, maka hukum dan pengadilan akan menjadi ajang ketidakadilan,” ujarnya.

Untuk itu, Prof. Henri mendesak Presiden Prabowo sebagai kepala negara agar segera membentuk tim independen pencari fakta guna mempercepat proses pembuktian hukum terkait keaslian ijazah yang digunakan dalam berbagai tahapan pencalonan mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

Ia juga menyarankan agar dilakukan uji ilmiah secara laboratorium terhadap dokumen ijazah, mencakup uji kertas, tinta, serta pembandingan dengan ijazah serupa yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode wisuda yang sama.

“Jika berkas foto copy ijazahnya konsisten, maka tinggal diuji saja keasliannya. Tapi kalau ada perbedaan signifikan, hukum negara harus objektif dan tegas segera memutuskan,” tegasnya.

Prof. Henri menambahkan, penyelesaian yang transparan bukan hanya penting untuk menjernihkan polemik publik, tetapi juga untuk menjaga marwah bangsa dan penegakan hukum yang adil.

“Kalau Pak Jokowi terbukti tidak bersalah, maka negara harus memulihkan nama baiknya. Tapi jika ada pihak yang terbukti tidak jujur, maka harus diberi sanksi tegas sesuai aturan,” katanya.

Ia menilai, polemik yang terus berlarut tanpa penyelesaian hanya akan membelah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“Saatnya negara bertindak tegas. Kasus ini harus diselesaikan di pengadilan yang objektif dan terbuka, agar seluruh elemen bangsa bisa mengawasi prosesnya dan menerima hasilnya dengan tenang,” pungkas Prof. Henri.