Guru Besar Unair Sentil Kapolri: PP dan Perkap Tak Sah Jadi Dasar Polisi Duduki Jabatan Sipil

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak bersikap nekad dengan terus melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di jabatan-jabatan sipil strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Menurut Prof Henri, putusan MK yang dibacakan baru-baru ini sudah sangat tegas dan jelas, bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur melalui Undang-Undang Polri, bukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa PP ataupun Perkap tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil. Kalau tetap dipaksakan, itu artinya melanggar konstitusi,” ujar Prof Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Prof Henri menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh institusi mana pun, termasuk Polri. Ia menilai, upaya mengakali putusan MK dengan menggunakan PP atau Perkap justru menunjukkan sikap tidak patuh terhadap supremasi konstitusi.

“Putusan MK itu bukan saran, tapi perintah konstitusional. Kalau Polri tetap mengisi jabatan sipil dengan dalih PP atau Perkap, itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Dalam putusannya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus ditentukan oleh undang-undang, bukan aturan turunan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip reformasi sektor keamanan dan memastikan Polri tetap profesional sebagai aparat penegak hukum.

Prof Henri juga mengingatkan bahwa praktik penempatan polisi aktif di berbagai posisi strategis kementerian dan lembaga berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi Polri, yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

“Reformasi sudah memisahkan secara tegas peran sipil dan aparat keamanan. Jika polisi kembali mendominasi jabatan sipil, itu kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi,” katanya.

Ia menilai, jika pemerintah dan Polri ingin membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, maka jalurnya harus konstitusional, yakni dengan merevisi UU Polri melalui DPR, bukan lewat kebijakan administratif.

Lebih jauh, Prof Henri mendesak Presiden dan DPR untuk ikut mengawasi pelaksanaan putusan MK tersebut. Menurutnya, pembiaran atas pelanggaran putusan MK akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola negara hukum.

“Kalau putusan MK saja diabaikan, lalu apa arti negara hukum? Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan publik,” pungkas Prof Henri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *