MoneyTalk.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menyoroti tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar unggahan yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi KPK terhadap sejumlah aspek pengadaan di daerah tersebut.
Unggahan yang beredar di platform X dan dipublikasikan oleh akun Lambe SahamJJA pada 15 Juni 2026 menyebutkan bahwa KPK menyoroti sejumlah hal terkait tata kelola pengadaan di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya dugaan indikasi monopoli proyek melalui pengondisian pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, KPK juga disebut menaruh perhatian terhadap penggunaan metode e-purchasing yang dinilai memiliki risiko korupsi tinggi apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Unggahan itu juga menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut menjadi salah satu dasar pendalaman KPK terkait dugaan monopoli dan pengondisian proyek. KPK dikabarkan akan menelaah lebih lanjut berbagai temuan yang muncul dalam proses evaluasi tersebut.
Selain itu, proses tender yang berlangsung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) juga disebut menjadi perhatian. Dalam unggahan tersebut dinyatakan bahwa KPK telah membahas sejumlah persoalan terkait mekanisme pengadaan dan memberikan sejumlah kesimpulan yang akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan ke depan.
Unggahan tersebut juga mengaitkan sorotan KPK dengan rekam jejak kasus pengadaan di Maluku Utara pada periode pemerintahan sebelumnya. Disebutkan bahwa pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat pengadaan sehingga persoalan tata kelola proyek dinilai bukan isu baru di provinsi tersebut.
Meski demikian, informasi yang beredar menegaskan bahwa langkah KPK saat ini masih berada pada tahap pencegahan dan pemantauan melalui evaluasi tata kelola. Belum terdapat informasi mengenai penyelidikan, penyidikan, maupun penetapan tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut. Sementara itu, publik dan warganet terus mengikuti perkembangan hasil evaluasi KPK terhadap tata kelola pengadaan di daerah tersebut.




