8 November 2026

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair)

MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Henri menilai, secara hukum, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden masih kuat karena telah melalui tahapan penyelenggaraan pemilu dan dilegitimasi oleh lembaga-lembaga negara. Namun, menurut dia, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan MK justru menimbulkan persoalan serius dari sisi etika dan moral.

“Wapres Gibran itu secara hukum sudah dan masih sangat kuat, terlegitimasi oleh KPU, MK, bahkan MPR. Tapi belakangan ini dengan digelarnya sidang MK terkait syarat pendidikan Wapres, terbongkar fakta-fakta yang melandasi etika dan moral terpilihnya Gibran sebagai Wapres 2024 itu runtuh,” kata Henri, Senin (28/9/2026).

Perkara yang dimaksud Henri adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.

Menurut Henri, persoalan etika tersebut muncul setelah persidangan di MK membuka perdebatan mengenai proses penyusunan dan penerapan Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Ia menilai, terdapat fakta yang menurutnya menunjukkan PKPU yang memberikan jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan dibuat secara spesifik untuk Pilpres 2024.

“Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yang memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat, ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya khusus untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” ujar Henri.

Henri juga menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan. Menurut dia, persidangan telah membuka kepada publik fakta mengenai keengganan KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, KPU sendiri menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran. KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 dan menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran memenuhi persyaratan. KPU juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang dirujuknya.

Sementara itu, para pemohon berpendapat syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan calon. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum serta membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Henri menegaskan, hingga saat ini MK belum menjatuhkan putusan mengenai status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, menurutnya, persoalan hukum dan persoalan etika harus dibedakan.

“MK dalam hal ini memang belum memutuskan status hukum Wapres ke depan, tapi pertunjukkan dialog di MK itu secara tidak langsung telah meruntuhkan legitimasi moral dan etika atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden yang ditopang dengan pasal ‘selundupan’ dalam PKPU dimaksud,” katanya.

Istilah “pasal selundupan” tersebut merupakan penilaian Henri terhadap ketentuan PKPU yang dipersoalkan dalam perkara. Secara hukum, istilah itu belum menjadi kesimpulan MK karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Di sisi lain, KPU membantah bahwa syarat pendidikan Gibran cacat hukum. KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut karena menilai persoalan syarat pencalonan merupakan ranah sengketa proses pemilu.

Bagi Henri, persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika fakta-fakta persidangan mengenai proses pencalonan seorang wakil presiden justru tidak memunculkan reaksi besar dari publik maupun kalangan elite.

“Memprihatinkannya setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang ‘tidak punya ijazah’ boleh jadi Presiden atau Wakil Presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim dan para akademisi tetap anteng,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah masyarakat Indonesia masih memiliki perhatian kuat terhadap persoalan etika, kejujuran, dan demokrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan.

“Terus terang saya kok jadi makin ragu, pesimis. Mudah-mudahan masih ada tokoh-tokoh yang bisa membangkitkan optimisme membangun bangsa yang makin beradab,” kata Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menyoroti wacana pemerintah terkait rencana pemajakan terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Menurutnya, ide tersebut merupakan langkah yang sangat berisiko dan dapat memicu persoalan diplomatik maupun ekonomi regional.

Melalui unggahan di media sosial X, Henri menyampaikan keprihatinannya terhadap beban berat yang saat ini harus ditanggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam mencari tambahan penerimaan negara untuk menutup kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kasihan Pak Menkeu Purbaya, beban cari uang tambahan untuk menutupi kebutuhan Anggaran Negara terlalu berat, hingga punya ide yang terlalu berisiko,” tulis Henri dalam unggahannya, Senin (27/4/2026).

Pernyataan itu merespons kabar mengenai penolakan keras dari Singapura dan Malaysia terhadap gagasan pemajakan kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Wacana tersebut dinilai sensitif karena menyangkut jalur pelayaran internasional yang menjadi salah satu urat nadi perdagangan global.

Selat Malaka selama ini dikenal sebagai salah satu jalur laut tersibuk di dunia. Ribuan kapal dagang internasional melintas setiap tahunnya untuk menghubungkan kawasan Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, hingga Eropa. Karena statusnya sebagai jalur strategis internasional, kebijakan yang berkaitan dengan pungutan atau pajak terhadap kapal-kapal asing selalu menjadi isu yang sangat sensitif.

Henri menilai, tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah memang nyata, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program strategis nasional. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa solusi fiskal tidak boleh dilakukan dengan langkah yang justru menimbulkan resistensi dari negara tetangga dan komunitas internasional.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa kajian geopolitik dan hukum laut internasional yang matang, Indonesia justru bisa menghadapi tekanan diplomatik yang lebih besar. Hubungan dengan negara-negara ASEAN, khususnya Singapura dan Malaysia, berpotensi terganggu.

“Persoalan fiskal harus diselesaikan dengan kebijakan yang cermat, bukan dengan langkah yang bisa memicu ketegangan kawasan,” ujar pengamat komunikasi politik tersebut.

Ia juga menilai bahwa pemerintah perlu lebih fokus pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor yang lebih realistis dan minim risiko konflik internasional, seperti reformasi perpajakan domestik, efisiensi belanja negara, pemberantasan kebocoran anggaran, serta penguatan sektor produktif nasional.

Wacana pemajakan kapal di Selat Malaka sebelumnya menuai perhatian luas karena dianggap menyentuh aspek kedaulatan, hukum laut internasional, dan kepentingan geopolitik regional. Banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaat fiskalnya.

Bagi Henri Subiakto, tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya soal mencari tambahan pemasukan negara, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan internasional dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara maritim yang strategis.

“Jangan sampai kebutuhan anggaran justru melahirkan kebijakan yang kontra-produktif bagi posisi Indonesia di kawasan,” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, mengingatkan bahaya penggunaan isu SARA dalam ruang politik dan demokrasi, terutama ketika kritik terhadap tokoh publik mulai dibungkus dengan sentimen agama.

Menurut Henri, mengkritik, tidak setuju, bahkan menyerang opini Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi berbeda ketika kritik tersebut menggunakan unsur agama untuk menyerang pribadi maupun kelompok tertentu.

“Mengritik, tidak setuju atau menyerang opini Pak JK itu boleh-boleh saja karena bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah pakai unsur SARA, maka hal itu bisa memunculkan sentimen pengelompokan berdasar agama yang bisa menyulut emosi dan kebencian,” ujar Henri dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai Indonesia memiliki pengalaman panjang terkait penggunaan agama sebagai alat politik untuk memprovokasi kebencian terhadap kelompok yang berbeda pandangan.

Menurutnya, praktik semacam itu sangat berbahaya karena dapat merusak persatuan sosial dan memperuncing polarisasi di tengah masyarakat.

“Negeri ini sudah punya pengalaman panjang di mana agama dipakai untuk memprovokasi kebencian pada mereka yang berbeda. Karenanya saya mengingatkan agar siapapun jangan menggunakan agama untuk membangkitkan kebencian pada pihak yang berbeda,” tegasnya.

Henri juga menyoroti perubahan regulasi hukum yang menurutnya sudah mengalami perkembangan. Ia menyebut norma hukum telah berubah dan pasal terkait penistaan agama tidak lagi digunakan dalam pola lama seperti sebelumnya.

Namun demikian, ia menilai dalam praktik politik, upaya memanfaatkan sentimen agama untuk menghukum lawan politik masih tetap terjadi.

“Regulasi sudah diubah, norma sudah diubah, pasal penistaan agama sudah tidak ada. Tapi di dunia politik, upaya menggunakan sentimen agama untuk menghukum orang masih ada dan belum berubah,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui podcast yang dibuatnya, dirinya ingin mengingatkan publik tentang bahaya kenekatan dan kekeliruan pihak-pihak yang masih menggunakan agama sebagai alat serangan politik.

Henri menegaskan bahwa demokrasi yang sehat seharusnya dibangun melalui adu gagasan, argumentasi, dan substansi kebijakan, bukan melalui mobilisasi sentimen identitas yang berpotensi memecah belah bangsa.

“Di situlah podcast ini sengaja dibuat untuk mengingatkan kenekadan dan kebodohan para pelakunya,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, menilai kondisi sosial-politik di Indonesia memiliki kemiripan dengan Amerika Serikat, terutama terkait dominasi kekuatan kapitalis dan oligarki dalam memengaruhi sistem hukum serta keadilan.

Menurut Henri, kekuatan uang dan jaringan koneksi kerap menjadi faktor penentu dalam berbagai proses hukum. Situasi tersebut, kata dia, membuat keadilan berpotensi diperdagangkan dan tidak sepenuhnya berpihak pada kebenaran.

“Indonesia itu mirip AS, ada kekuatan kapitalis dan oligarki yang dominan. Uang dan koneksi bisa membeli hukum dan keadilan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia juga menyinggung bagaimana kebusukan elite kerap tertutup oleh berbagai narasi yang tampak indah di ruang publik. Dalam praktiknya, persekongkolan yang terjadi bisa melampaui nalar dan sulit dibayangkan oleh masyarakat umum.

Henri menyebut, realitas tersebut biasanya hanya diketahui oleh orang-orang yang pernah berada di dalam lingkar kekuasaan atau memiliki pengalaman langsung merasakannya. Namun, bukan berarti praktik semacam itu tidak bisa terungkap.

Sebagai perbandingan, ia menyinggung kasus Jeffrey Epstein di Amerika Serikat yang akhirnya terbongkar ke publik, serta kemungkinan terbukanya berbagai skandal melalui pengakuan pihak-pihak yang terjerat kasus hukum.

Pernyataan ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuatan modal maupun jaringan kekuasaan agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menyampaikan pernyataan keras terkait polemik kepercayaan publik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengakui bahwa pada awalnya dirinya termasuk akademisi yang sangat percaya terhadap sosok Jokowi, bahkan hampir tanpa keraguan.

“Dulu saya percaya 99 persen foto wisuda itu benar-benar Pak Jokowi. Wajahnya sangat mirip dan meyakinkan,” ujar Prof Henri, Jumat (30/1/2026).

Namun, menurutnya, keyakinan itu perlahan runtuh setelah melalui proses panjang mengamati dinamika politik dan berbagai pernyataan yang dinilainya berubah-ubah dan tidak konsisten.

“Setelah proses panjang, ketahuan tokoh kita ini sering dengan entengnya bicara berubah-ubah. Bicara tidak jujur tanpa beban. Ngomong inkonsisten tanpa malu. Berpolitik tanpa etika, tanpa rasa bersalah,” tegasnya.

Prof Henri menyebut kondisi tersebut sebagai pengalaman yang tak pernah terbayangkan sebelumnya oleh banyak akademisi yang semula menaruh harapan besar pada Jokowi.

“Kami seperti mimpi di siang bolong. Hal yang dulu tak pernah kita sangka, ternyata benar-benar terjadi. Itu membuat kami ragu dan tidak bisa percaya lagi dengan cara yang sama seperti dulu,” katanya.

Ia mengungkapkan, kekecewaan ini tidak hanya dirasakannya secara personal, tetapi juga oleh sejumlah akademisi lain yang dahulu berada di barisan pendukung dan pemberi harapan terhadap kepemimpinan Jokowi.

“Karena itu kami, dengan beberapa akademisi yang dulunya percaya dan berharap pada tokoh ini, kini berubah total. Sekarang kami pesimis, kritis, dan tidak mudah percaya pada hal-hal yang dianggap biasa,” ujarnya.

Prof Henri menilai banyak peristiwa di negeri ini yang secara logika sulit diterima, namun faktanya benar-benar terjadi di depan mata publik.

“Yang kami saksikan sebenarnya tak masuk akal, tapi ternyata nyata,” imbuhnya.

Terkait polemik lama soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi, Prof Henri menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk mengakhiri kontroversi berkepanjangan adalah dengan membuka dokumen tersebut secara transparan kepada publik.

“Kalau memang foto-foto dan ijazah itu betul, biarkan konsistensi terjadi. Buka saja ijazah Pak Jokowi di depan publik. Biarkan rakyat melihat dan para ahli independen mengujinya,” katanya.

Ia menekankan bahwa sikap kritis tersebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari pengalaman berulang merasa dibohongi dan dikelabuhi.

“Mohon maaf, karena sudah berkali-kali merasa dibohongi, saya dan banyak teman sudah tidak bisa mempercayai lagi tanpa bukti-bukti komplit yang diteliti secara ilmiah oleh lembaga independen,” pungkas Prof Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan alasan kehadirannya sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang menjerat Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia (RRT) di Polda Metro Jaya. Menurut Henri, kehadirannya bukan semata-mata untuk membela para terdakwa, melainkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni meluruskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya kerap disalahgunakan.

“Saya diminta menjadi ahli oleh para pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Saya hadir seharian penuh, dari pagi hingga malam, bukan hanya untuk para terdakwa, tetapi untuk kebaikan negeri ini,” kata Prof. Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Henri menilai, selama ini UU ITE terlalu sering digunakan secara keliru dan menyasar aktivis maupun warga yang kritis terhadap kekuasaan. Ia menegaskan bahwa problem utama bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan pada cara aparat menafsirkan dan menerapkannya.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika dalam kasus RRT yang mendapat perhatian luas dari publik saja aparat penegak hukum masih melakukan kekeliruan dalam menerapkan UU ITE, maka kondisi tersebut berpotensi jauh lebih buruk pada kasus-kasus lain yang tidak mendapat sorotan media.

“Kalau kasus yang jadi perhatian publik saja bisa salah dan keliru, bagaimana dengan kasus-kasus yang tidak memperoleh perhatian publik? Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Henri menyoroti kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat melalui pasal-pasal karet UU ITE. Menurutnya, banyak aparat yang secara sengaja maupun tidak sengaja menggunakan UU tersebut untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar norma dalam UU ITE kini telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perubahan paradigma penegakan hukum agar tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Masalahnya bukan hanya di UU ITE, karena normanya sekarang sudah banyak masuk ke KUHP baru. Kalau cara berpikir aparat tidak berubah, maka pola kriminalisasi ini akan terus berulang,” kata Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak bersikap nekad dengan terus melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di jabatan-jabatan sipil strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Menurut Prof Henri, putusan MK yang dibacakan baru-baru ini sudah sangat tegas dan jelas, bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur melalui Undang-Undang Polri, bukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa PP ataupun Perkap tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil. Kalau tetap dipaksakan, itu artinya melanggar konstitusi,” ujar Prof Henri dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Prof Henri menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh institusi mana pun, termasuk Polri. Ia menilai, upaya mengakali putusan MK dengan menggunakan PP atau Perkap justru menunjukkan sikap tidak patuh terhadap supremasi konstitusi.

“Putusan MK itu bukan saran, tapi perintah konstitusional. Kalau Polri tetap mengisi jabatan sipil dengan dalih PP atau Perkap, itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Dalam putusannya, MK secara eksplisit menyatakan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus ditentukan oleh undang-undang, bukan aturan turunan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip reformasi sektor keamanan dan memastikan Polri tetap profesional sebagai aparat penegak hukum.

Prof Henri juga mengingatkan bahwa praktik penempatan polisi aktif di berbagai posisi strategis kementerian dan lembaga berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi Polri, yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

“Reformasi sudah memisahkan secara tegas peran sipil dan aparat keamanan. Jika polisi kembali mendominasi jabatan sipil, itu kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi,” katanya.

Ia menilai, jika pemerintah dan Polri ingin membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, maka jalurnya harus konstitusional, yakni dengan merevisi UU Polri melalui DPR, bukan lewat kebijakan administratif.

Lebih jauh, Prof Henri mendesak Presiden dan DPR untuk ikut mengawasi pelaksanaan putusan MK tersebut. Menurutnya, pembiaran atas pelanggaran putusan MK akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola negara hukum.

“Kalau putusan MK saja diabaikan, lalu apa arti negara hukum? Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan publik,” pungkas Prof Henri.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali memantik perdebatan serius tentang batas kebebasan berekspresi di Indonesia. Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai persoalan ini tidak sesederhana “siapa yang salah dan siapa yang benar”, melainkan mencerminkan problem mendasar dalam pemahaman hukum dan demokrasi di tengah masyarakat.

Menurut Henri, pernyataan dan materi komedi Pandji Pragiwaksono—yang dilaporkan karena dianggap menyinggung isu sensitif—perlu dilihat dalam konteks satire politik dan sosial, sebuah bentuk ekspresi yang lazim dalam negara demokrasi.

“Satire adalah kritik yang dibungkus humor. Ia memang tidak selalu nyaman didengar, tapi justru itulah fungsinya dalam demokrasi: mengingatkan kekuasaan dan masyarakat,” kata Henri, Sabtu (17/1/2026).

Henri menegaskan bahwa tidak semua pernyataan yang menyinggung perasaan publik otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam konteks komedi, satire justru bekerja dengan cara membesar-besarkan, menyindir, bahkan menertawakan tokoh atau isu yang dianggap sensitif.

Masalah muncul, kata Henri, ketika perbedaan pandangan dan selera ditarik terlalu jauh ke ranah pidana.

“Ketika masyarakat atau kelompok tertentu tidak sepakat dengan sebuah ekspresi, lalu langsung melaporkannya ke aparat hukum, itu tanda ada krisis pemahaman demokrasi,” ujarnya.

Ia menilai, laporan terhadap Panji justru berpotensi menciptakan preseden berbahaya: setiap kritik bisa dilaporkan, setiap satire bisa dipidana.

Henri mempertanyakan narasi bahwa Panji “layak dihukum”. Menurutnya, yang perlu dikritisi adalah apakah pelaporan tersebut benar-benar didasarkan pada unsur pidana, atau justru lahir dari ketidakpahaman terhadap prinsip kebebasan berekspresi.

“Hukum pidana tidak boleh dipakai untuk membungkam perbedaan pendapat. Kalau tidak setuju, bantah secara argumentatif, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum modern, unsur niat jahat (mens rea) dan dampak nyata harus menjadi pertimbangan utama. Kritik atau humor yang tidak bertujuan menghasut kebencian atau kekerasan seharusnya tidak diproses secara pidana.

Lebih jauh, Henri menyoroti keberadaan KUHP Baru yang dinilai masih menyisakan pasal-pasal multitafsir. Dalam situasi masyarakat yang belum memiliki literasi hukum dan demokrasi yang kuat, regulasi semacam ini berisiko disalahgunakan.

“Bahaya terbesar bukan pada undang-undangnya saja, tapi pada cara masyarakat memaknainya. Kalau setiap ekspresi berbeda dianggap ancaman, demokrasi bisa mundur jauh,” kata Henri.

Ia mengingatkan, negara demokratis membutuhkan ruang aman bagi ekspresi yang kritis, termasuk yang disampaikan lewat seni dan komedi.

Kasus Pandji Pragiwaksono, menurut Henri, sejatinya adalah cermin kedewasaan demokrasi Indonesia. Apakah publik dan aparat mampu membedakan antara kritik, satire, dan ujaran kebencian? Atau justru menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan perbedaan?

“Demokrasi bukan soal semua orang harus sepakat, tapi bagaimana kita mengelola ketidaksepakatan tanpa represif,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Guru besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan masyarakat akan sejarah panjang bangsa Indonesia yang sarat dengan pengkhianatan di tengah perjuangan merebut kemerdekaan. Menurutnya, sejarah ini bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi juga pelajaran penting bagi generasi sekarang.

“Bangsa kita punya sejarah yang cukup kelam. Nenek moyang kita dijajah Belanda sekitar 350 tahun, padahal mereka dikenal pemberani dan ulet. Namun, perjuangan mereka sering gagal karena ada pengkhianat di dalam,” ujar Prof. Henri, Selasa (13/1/2026).

Prof. Henri mencontohkan beberapa tokoh perlawanan yang berakhir tragis karena dikhianati orang dekatnya. Pangeran Diponegoro, misalnya, yang memimpin perlawanan sengit selama lima tahun, akhirnya ditangkap setelah ditipu Jenderal De Kock dan dikhianati patih Danurejo. Begitu pula Cut Nyak Dien yang gigih meneruskan perjuangan suaminya, Teuku Umar, harus diringkus karena pengkhianatan Pang Lao.

Sejarah serupa juga terjadi pada Sultan Agung Hanyokrokusumo dari Mataram. Saat menyerang Batavia dengan ribuan pasukan, Sultan Agung gagal karena Tumenggung Inderanata membocorkan lokasi lumbung pangan pasukan ke Belanda. Akibatnya, pasukan Mataram kelaparan dan terserang wabah penyakit.

Prof. Henri menegaskan, pengkhianatan selalu hadir dalam perjuangan bangsa. Para pengkhianat biasanya tergiur oleh tawaran materi, kedudukan, atau kuasa dari pihak musuh. “Di era sekarang, tawaran imbalan berupa cuan atau jabatan juga ada. Ini menjadi tantangan berat bagi mereka yang ingin berjuang demi bangsa, terutama di kondisi ekonomi yang sulit,” jelasnya.

Ia pun menyoroti strategi licik politik adu domba yang dulu dipakai Belanda dan kini masih digunakan oleh segelintir pihak berpengaruh. Politik adu domba bertujuan memecah belah dan mematahkan perjuangan tokoh yang ingin memajukan bangsa.

“Setiap ada anak bangsa yang berani melangkah demi kebaikan negeri, selalu ada pihak yang tergiur dan justru merugikan negara serta saudaranya. Kita harus waspada terhadap pengkhianatan dalam berbagai bentuk yang sesuai konteks zamannya,” pungkas Prof. Henri Subiakto.

Sejarah panjang pengkhianatan ini menjadi pengingat agar bangsa Indonesia tetap bersatu dan berhati-hati menghadapi politik licik yang bisa memecah belah masyarakat dan perjuangan untuk kemajuan negeri.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan publik agar lebih berhati-hati dalam berekspresi di ruang publik dan media sosial seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta revisi KUHAP per 2 Januari 2026.

Menurut Henri, salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari KUHP baru adalah kembalinya ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Norma ini sebelumnya telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini muncul kembali dengan rumusan baru yang dinilai memiliki tafsir sangat luas.

“Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat lentur. Ini membuka risiko kriminalisasi terhadap warga yang kritis, demonstran, aktivis, hingga pengguna media sosial,” ujar Henri, Jumat (2/1/2025).

Ia menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menjerat ekspresi kritik yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi, terutama jika objek kritiknya adalah Presiden atau Wakil Presiden.

Tak hanya itu, Henri juga menyoroti pasal penghinaan ringan yang kini kembali diatur dalam Pasal 436 KUHP Baru, menggantikan Pasal 315 KUHP lama. Pasal ini mengancam pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

“Ucapan kasar di depan umum atau di media sosial, seperti umpatan sehari-hari, kini berisiko dipidana. Ini sangat problematik karena multitafsir dan mudah digunakan untuk kriminalisasi,” katanya.

Selain pasal penghinaan, Henri mengingatkan potensi penyalahgunaan pasal lain seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, pasal-pasal tersebut kerap digunakan secara elastis sesuai kepentingan politik dan ekonomi.

“Masalahnya bukan hanya di teks undang-undang, tetapi pada praktik aparat penegak hukum kita yang gemar menafsirkan pasal secara ‘pas-pasan’ dengan kasus yang sedang dihadapi,” ujarnya.

Kekhawatiran juga diarahkan pada KUHAP Baru, khususnya terkait perluasan kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum. Henri menilai hal ini berpotensi menjadikan aparat sebagai superpower yang rawan penyalahgunaan wewenang.

“Risiko penangkapan sewenang-wenang, penggeledahan, hingga tindakan represif bisa meningkat jika tidak diimbangi pengawasan dan perlindungan HAM yang kuat,” kata Henri.

Ia juga menyoroti minimnya kesiapan implementasi, termasuk belum lengkapnya aturan turunan serta sosialisasi yang terbatas, yang dapat memicu kekacauan di lapangan, terutama di wilayah Indonesia yang sangat luas dan beragam.

KUHAP baru, lanjutnya, juga berpotensi melemahkan perlindungan hak tersangka dan korban, serta belum sepenuhnya sinkron dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan berbagai undang-undang tindak pidana khusus.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR kerap menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai bentuk dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga menonjolkan keberadaan keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku.

Namun, menurut Henri, narasi tersebut tidak menghapus kekhawatiran utama.

“Di tengah tren kemunduran demokrasi, pasal-pasal sensitif ini sangat rawan disalahgunakan. Selama kultur aparat penegak hukum belum berubah, hukum akan tetap menjadi alat represi,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga ucapan, terutama di media sosial.

“Kalau UU ITE yang sudah direvisi dan lebih jelas saja masih sering ditarik-tarik untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal-pasal KUHP baru. Ini bisa jauh lebih gawat,” pungkas Henri.