Pandji Layak Dihukum atau Pelapor Tak Paham Hukum? Guru Besar Unair Soroti Bahaya Kriminalisasi Satire

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Polemik laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali memantik perdebatan serius tentang batas kebebasan berekspresi di Indonesia. Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, menilai persoalan ini tidak sesederhana “siapa yang salah dan siapa yang benar”, melainkan mencerminkan problem mendasar dalam pemahaman hukum dan demokrasi di tengah masyarakat.

Menurut Henri, pernyataan dan materi komedi Pandji Pragiwaksono—yang dilaporkan karena dianggap menyinggung isu sensitif—perlu dilihat dalam konteks satire politik dan sosial, sebuah bentuk ekspresi yang lazim dalam negara demokrasi.

“Satire adalah kritik yang dibungkus humor. Ia memang tidak selalu nyaman didengar, tapi justru itulah fungsinya dalam demokrasi: mengingatkan kekuasaan dan masyarakat,” kata Henri, Sabtu (17/1/2026).

Henri menegaskan bahwa tidak semua pernyataan yang menyinggung perasaan publik otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam konteks komedi, satire justru bekerja dengan cara membesar-besarkan, menyindir, bahkan menertawakan tokoh atau isu yang dianggap sensitif.

Masalah muncul, kata Henri, ketika perbedaan pandangan dan selera ditarik terlalu jauh ke ranah pidana.

“Ketika masyarakat atau kelompok tertentu tidak sepakat dengan sebuah ekspresi, lalu langsung melaporkannya ke aparat hukum, itu tanda ada krisis pemahaman demokrasi,” ujarnya.

Ia menilai, laporan terhadap Panji justru berpotensi menciptakan preseden berbahaya: setiap kritik bisa dilaporkan, setiap satire bisa dipidana.

Henri mempertanyakan narasi bahwa Panji “layak dihukum”. Menurutnya, yang perlu dikritisi adalah apakah pelaporan tersebut benar-benar didasarkan pada unsur pidana, atau justru lahir dari ketidakpahaman terhadap prinsip kebebasan berekspresi.

“Hukum pidana tidak boleh dipakai untuk membungkam perbedaan pendapat. Kalau tidak setuju, bantah secara argumentatif, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum modern, unsur niat jahat (mens rea) dan dampak nyata harus menjadi pertimbangan utama. Kritik atau humor yang tidak bertujuan menghasut kebencian atau kekerasan seharusnya tidak diproses secara pidana.

Lebih jauh, Henri menyoroti keberadaan KUHP Baru yang dinilai masih menyisakan pasal-pasal multitafsir. Dalam situasi masyarakat yang belum memiliki literasi hukum dan demokrasi yang kuat, regulasi semacam ini berisiko disalahgunakan.

“Bahaya terbesar bukan pada undang-undangnya saja, tapi pada cara masyarakat memaknainya. Kalau setiap ekspresi berbeda dianggap ancaman, demokrasi bisa mundur jauh,” kata Henri.

Ia mengingatkan, negara demokratis membutuhkan ruang aman bagi ekspresi yang kritis, termasuk yang disampaikan lewat seni dan komedi.

Kasus Pandji Pragiwaksono, menurut Henri, sejatinya adalah cermin kedewasaan demokrasi Indonesia. Apakah publik dan aparat mampu membedakan antara kritik, satire, dan ujaran kebencian? Atau justru menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan perbedaan?

“Demokrasi bukan soal semua orang harus sepakat, tapi bagaimana kita mengelola ketidaksepakatan tanpa represif,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *