MoneyTalk.id – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas setelah beredar informasi di platform media sosial mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Sony Sonjaya yang menyebut sejumlah nama tokoh publik.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Maria A Alkaff pada Minggu (15/6/2026) dan ramai diperbincangkan warganet.
Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa nama Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, serta Patris Rumbayan yang santer disebut sebagai ibunda Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, tercantum dalam BAP Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) disebut memasukkan sejumlah nama setelah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan siap membuka seluruh informasi yang dimilikinya kepada Kejaksaan Agung guna membantu pengungkapan kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Menurut keterangan yang beredar, terdapat lebih dari 20 nama yang disebut memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan tata kelola program tersebut.
Berdasarkan dokumen daftar nama yang beredar di kalangan media, nama Felly Estelita Runtuwene dan Patris Rumbayan memang tercantum dalam BAP. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai bentuk keterlibatan maupun peran spesifik dari masing-masing pihak yang namanya disebut.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami keterangan Sony Sonjaya. Proses penanganan perkara disebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Tim kuasa hukum Sony menegaskan kliennya siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan penyidik. Menurut mereka, Sony berkomitmen membantu mengurai dugaan penyimpangan anggaran dalam program yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Felly Estelita Runtuwene maupun Patris Rumbayan terkait penyebutan nama mereka dalam informasi yang beredar. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.





