CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Suralaya PLN, Soroti Dugaan Aliran Dana

  • Bagikan
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.

Menurut Uchok, langkah penetapan tersangka menjadi krusial untuk membuka lebih jauh dugaan praktik korupsi, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Ia juga mendorong agar penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memperluas pengusutan.

“Yang lebih penting saat ini adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan pasal TPPU, supaya jelas ke mana saja aliran uang itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Ahad (3/5/2026).

Ia menilai, tanpa langkah tegas tersebut, proses penyidikan berpotensi berjalan lambat dan tidak menyentuh aktor utama di balik proyek tersebut. Uchok bahkan menyindir langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebagai belum cukup signifikan.

“Kalau hanya penggeledahan di beberapa lokasi, itu seperti komedi putar. Harus berani menyentuh pusat pengambil kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok juga meminta penyidik untuk berani melakukan penggeledahan di level strategis, termasuk pada jajaran pimpinan perusahaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan perkara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi kantor PT High Voltage Technology di kawasan Office 88 Kasablanka, Jakarta Selatan, serta dua rumah di wilayah Pancoran Mas, Depok, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek migrasi pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV pada tahun anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai pagu mencapai Rp219,2 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp177,5 miliar.

Dalam penyelidikan, aparat menduga adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai potensi kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *