MoneyTalk.id,Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang berisi instruksi agar jajaran Banom dan lembaga di bawah MWCNU tidak menerima keikutsertaan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam berbagai kegiatan keagamaan warga Nahdliyin.
Surat bertanggal 5 Agustus 2026 tersebut memuat perihal “Instruksi Larangan Kegiatan KKN UNMU”. Dalam isi surat, pengurus diinstruksikan untuk tidak melibatkan mahasiswa KKN dalam kegiatan seperti TPQ, Madrasah Diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, istigasah, hingga kegiatan keagamaan lainnya.
Salah satu bagian surat yang menjadi sorotan publik menyebut alasan larangan itu karena adanya perbedaan akidah dan identitas organisasi. Isi surat tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Di tengah polemik yang berkembang, pihak Universitas Muhammadiyah Malang membenarkan telah mengetahui adanya surat tersebut. Namun kampus menegaskan bahwa kegiatan KKN mahasiswa di Kasembon tetap berlangsung sebagaimana mestinya setelah dilakukan koordinasi dengan PCNU setempat.
Ketua Divisi LPPM UMM, Arina Restian, menjelaskan bahwa setelah surat tersebut beredar, kampus segera melakukan komunikasi dengan pengurus PCNU Kasembon. Hasil koordinasi itu memastikan mahasiswa tetap dapat menjalankan program KKN dengan pendampingan dari pengurus PCNU. Ia juga menyampaikan bahwa penolakan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan sikap masyarakat maupun warga Nahdliyin di wilayah tersebut.
Polemik ini memunculkan perdebatan luas mengenai hubungan antarormas Islam, pentingnya dialog, serta semangat ukhuwah dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui tabayun dan komunikasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

