MoneyTalk.id,Jakarta – Perselisihan pertanahan terkait proyek pembangunan Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat ke publik. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan penguasaan lahan milik warga secara sepihak tanpa penyelesaian hak ganti rugi yang layak.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Gerai Hukum Art & Rekan selaku kuasa hukum pendamping pertanahan. Menurut mereka, penguasaan lahan seluas 7.755 meter persegi—yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 12.220 meter persegi—dilakukan tanpa proses perolehan dan pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan Tim S3 DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, area seluas 7.755 meter persegi tersebut kini telah berdiri bangunan depo dan stasiun LRT. Kendati demikian, pemegang hak sah maupun ahli waris dilaporkan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi apa pun atas penguasaan lahan tersebut.
“Artinya, 7.755 m² tanah bersertifikat sah milik warga telah beralih fungsi menjadi bangunan proyek, namun pemiliknya belum pernah menerima hak ganti rugi sekecil apa pun,” demikian temuan tim pemantau.
Kasus ini dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Pelaksanaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak-hak pemilik juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi memiliki implikasi hukum serius.
Di sisi lain, pihak terkait sempat menyebutkan bahwa wilayah proyek dulunya beririsan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai fungsi teknis daerah. Kendati demikian, status hukum lahan yang disengketakan tetap tercatat secara sah sebagai hak milik warga.
Ketidaksesuaian antara status hak milik warga dan penguasaan untuk proyek publik ini belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh Pemprov DKI Jakarta sejak awal pembangunan dimulai. Hal ini menegaskan bahwa proyek strategis tersebut berdiri di atas sengketa pertanahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) maupun Pemprov DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa ganti rugi tersebut.





