8 November 2026

Pemprov DKI Jakarta

MoneyTalk.id,Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) menyampaikan kritik pedas dan kecaman keras terhadap ketidakpedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta. ASNI menilai elitisme birokrasi dan legislatif Jakarta telah mati rasa—lebih sibuk mengurus kenyamanan armada truk ketimbang nyawa dan hak dasar masyarakat Bantar Gebang, Bekasi, yang ditumbalkan demi kebersihan ibu kota.

Koordinator ASNI, Pamit Andiranto, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (12/10/2026), menegaskan bahwa warga Bantar Gebang saban hari dipaksa menghirup busuknya racun bau sampah kiriman dari Jakarta. Menurutnya, pengorbanan ruang hidup dan kesehatan ribuan jiwa di Bantar Gebang bukan hal gratis yang bisa dianggap remeh, dan mengabaikan penderitaan mereka merupakan bentuk kejahatan lingkungan serta kemanusiaan yang nyata.

Di tengah penderitaan akibat dampak lingkungan tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru belum menuntaskan kewajiban pembayaran dana kompensasi atau tali asih bagi warga terdampak. ASNI menilai Pemprov DKI sangat cermat membuang sampah ke daerah tetangga, namun sangat pincang dan lambat dalam melunasi kewajiban finansialnya kepada masyarakat yang menanggung dampaknya secara langsung.

ASNI juga mengecam keras prioritas Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta yang dinilai luput fokus dan sama sekali tidak memiliki empati. Di saat warga Bantar Gebang menuntut hak yang tertahan, Pansus justru sibuk bersilat kata membahas lahan depo lima hektare di Bambu Larangan, tempat parkir untuk 1.700 truk, hingga rencana peremajaan armada oranye. Pamit menegaskan bahwa sangat tragis dan ironis ketika Pansus Sampah lebih pusing memikirkan tempat hinggap truk sampah ketimbang nasib paru-paru dan perut warga Bantar Gebang.

Guna memberikan kepastian, ASNI mendesak Pemprov DKI untuk segera memprioritaskan pembayaran kompensasi dengan memanfaatkan alokasi Dana Penanganan Masalah Kompensasi (PMI) saat ini juga. ASNI menolak keras alasan birokrasi yang menggantung hak warga dengan dalih menunggu skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang berbelit-belit dan lambat, sebab masyarakat butuh jaminan kesehatan serta kepastian hidup hari ini, bukan janji manis di atas kertas.

ASNI menuntut Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk segera menyelesaikan kewajiban kompensasi Bantar Gebang tanpa tawar-menawar. Jika hak warga terus digantung demi formalitas teknis depo dan peremajaan truk, ASNI bersama jaringan seniman dan rakyat akan terus menyuarakan perlawanan secara masif.

MoneyTalk.id,Jakarta –  Perselisihan pertanahan terkait proyek pembangunan Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat ke publik. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan penguasaan lahan milik warga secara sepihak tanpa penyelesaian hak ganti rugi yang layak.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Gerai Hukum Art & Rekan selaku kuasa hukum pendamping pertanahan. Menurut mereka, penguasaan lahan seluas 7.755 meter persegi—yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 12.220 meter persegi—dilakukan tanpa proses perolehan dan pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan Tim S3 DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, area seluas 7.755 meter persegi tersebut kini telah berdiri bangunan depo dan stasiun LRT. Kendati demikian, pemegang hak sah maupun ahli waris dilaporkan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi apa pun atas penguasaan lahan tersebut.

“Artinya, 7.755 m² tanah bersertifikat sah milik warga telah beralih fungsi menjadi bangunan proyek, namun pemiliknya belum pernah menerima hak ganti rugi sekecil apa pun,” demikian temuan tim pemantau.

Kasus ini dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Pelaksanaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak-hak pemilik juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi memiliki implikasi hukum serius.

Di sisi lain, pihak terkait sempat menyebutkan bahwa wilayah proyek dulunya beririsan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai fungsi teknis daerah. Kendati demikian, status hukum lahan yang disengketakan tetap tercatat secara sah sebagai hak milik warga.

Ketidaksesuaian antara status hak milik warga dan penguasaan untuk proyek publik ini belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh Pemprov DKI Jakarta sejak awal pembangunan dimulai. Hal ini menegaskan bahwa proyek strategis tersebut berdiri di atas sengketa pertanahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) maupun Pemprov DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa ganti rugi tersebut.