8 November 2026

PT Jakarta Propertindo (JakPro)

MoneyTalk.id,Jakarta –  Perselisihan pertanahan terkait proyek pembangunan Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat ke publik. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan penguasaan lahan milik warga secara sepihak tanpa penyelesaian hak ganti rugi yang layak.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Gerai Hukum Art & Rekan selaku kuasa hukum pendamping pertanahan. Menurut mereka, penguasaan lahan seluas 7.755 meter persegi—yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 12.220 meter persegi—dilakukan tanpa proses perolehan dan pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan Tim S3 DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, area seluas 7.755 meter persegi tersebut kini telah berdiri bangunan depo dan stasiun LRT. Kendati demikian, pemegang hak sah maupun ahli waris dilaporkan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi apa pun atas penguasaan lahan tersebut.

“Artinya, 7.755 m² tanah bersertifikat sah milik warga telah beralih fungsi menjadi bangunan proyek, namun pemiliknya belum pernah menerima hak ganti rugi sekecil apa pun,” demikian temuan tim pemantau.

Kasus ini dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Pelaksanaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak-hak pemilik juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi memiliki implikasi hukum serius.

Di sisi lain, pihak terkait sempat menyebutkan bahwa wilayah proyek dulunya beririsan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai fungsi teknis daerah. Kendati demikian, status hukum lahan yang disengketakan tetap tercatat secara sah sebagai hak milik warga.

Ketidaksesuaian antara status hak milik warga dan penguasaan untuk proyek publik ini belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh Pemprov DKI Jakarta sejak awal pembangunan dimulai. Hal ini menegaskan bahwa proyek strategis tersebut berdiri di atas sengketa pertanahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) maupun Pemprov DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait dugaan penguasaan lahan tanpa ganti rugi tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera membuka penyelidikan resmi terkait penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,8 triliun.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto dala. Keterangan nya pada selasa (22/09/26), mengungkapkan bahwa pinjaman yang seharusnya difokuskan secara mutlak untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat justru diduga mengalami penyimpangan peruntukan yang masif.

Berdasarkan data dan catatan ASNI, dari total pinjaman sebesar Rp5,8 triliun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan Rp5 triliun di antaranya sebagai penyertaan modal kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro)—sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berorientasi pada profit (profit-oriented), bukan instansi langsung pemerintah daerah.

“Ibarat orang minta bantuan biaya berobat, tapi uangnya malah dipakai beli saham warung kopi, lalu bilang: ‘Sama-sama untuk kemajuan keluarga kok!’ Begitulah kira-kira logikanya,” ujar Pamit Andrianto dengan nada tajam.

Pelanggaran Regulasi yang Nyata

ASNI menilai langkah tersebut telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku, di antaranya:

PMK Nomor 43/PMK.07/2021 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105/PMK.07/2020) tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pinjaman tersebut diberikan untuk mendukung program pemulihan daerah yang terdampak pandemi, bukan untuk penyertaan modal korporasi komersial.

Kontradiksi Peruntukan: Surat permohonan awal pinjaman PEN Pemprov DKI Jakarta yang diajukan sebagai dukungan terhadap Pergub Nomor 4 Tahun 2019 secara eksplisit ditujukan untuk kegiatan peningkatan infrastruktur pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.

Kaki Tangan Bisnis Berkedok Bencana

Pamit menyayangkan kontras tajam di lapangan pada masa krisis tersebut. Ketika banyak warga berjuang bertahan hidup, fasilitas kesehatan kekurangan alat pelindung serta tenaga medis kelelahan, dan pelaku UMKM gulung tikar secara permanen, dana triliunan rupiah justru mengalir mulus memperkuat aset badan usaha daerah.

“Bayangkan: Rp5 triliun uang pemulihan COVID yang seharusnya menyentuh langsung rakyat malah berubah jadi saham di perusahaan daerah. Kalau begini, apa bedanya pinjaman negara dengan modal ventura gratis? Pinjam atas nama bencana dan pemulihan rakyat, lalu dipakai memperkuat posisi bisnis perusahaan. Kreatif sekali, sampai-sampai patut dipertanyakan: apakah ini benar-benar untuk rakyat, atau memperbesar aset perusahaan daerah dengan utang negara?” imbuhnya.

Oleh karena itu, ASNI mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengusut tuntas aliran dana PEN Pemprov DKI Jakarta tersebut. Penyelidikan ini dipandang mendesak bukan atas dasar curiga tanpa alasan, melainkan demi menegakkan aturan yang dilanggar secara kasatmata.

“Pinjaman PEN itu untuk menyelamatkan rakyat, bukan menyuntik modal perusahaan daerah. Kalau aturan bisa begitu mudah dibelokkan, lalu apa gunanya hukum? Siapa yang akan menjamin uang rakyat tidak lagi jadi alat main kekuasaan?” pungkas Pamit.

MoneyTalk, Jakarta – Lembaga pengawasan anggaran Center for Budget Analysis (CBA) mendesak auditor negara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan kebocoran anggaran pada PT Jakarta OSES Energi (PT JOE), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang memiliki Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore-South East Sumatra (OSES).

Wilayah kerja migas OSES sendiri merupakan salah satu penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia. Hingga Agustus 2018, produksi minyak dan gas bumi di WK SES mencapai 31.120 barel per hari (bph) dan 137,5 juta standard cubic feet per day (mmscfd). Operasi dilakukan di sekitar Pulau Pabelokan, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Selain PT JOE, BUMD milik Provinsi Lampung yakni PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) juga tercatat memiliki PI sebesar 5 persen di PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES), operator utama blok tersebut.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 2022, PT JOE memperoleh total pendapatan sebesar Rp224.004.787.406 dari net cash distribution hasil bagi produksi WK SES.

“Artinya, rata-rata pendapatan PT JOE hanya sekitar Rp44,8 miliar per tahun. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi besar blok OSES,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Uchok juga menyoroti adanya beban denda pajak yang sangat besar pada tahun 2023, yakni mencapai Rp91.620.960.983. Denda tersebut berasal dari sanksi pajak akibat restitusi PPN PT Jakarta Propertindo, sebagaimana tercantum dalam dokumen SKPKB PPN Nomor 00340/207/21/073/23 tertanggal 18 Agustus 2023, untuk masa pajak Januari 2021.

“Ini menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT JOE maupun entitas induknya. Karena itu, kami meminta auditor negara turun tangan untuk mengaudit seluruh aliran dana pendapatan dari WK SES,” tegas Uchok.

CBA berharap audit tersebut dapat mengungkap secara terang sumber kebocoran anggaran apakah berasal dari PT JOE selaku BUMD milik DKI Jakarta atau dari pihak operator, PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).

“Publik berhak tahu ke mana sebenarnya uang hasil migas daerah itu mengalir. Jangan sampai potensi pendapatan daerah justru hilang karena tata kelola yang buruk,” pungkas Uchok.