MoneyTalk.id, Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menilai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjadi cerminan lemahnya kualitas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat.
Melalui akun media sosialnya, Henri menyatakan bahwa diterimanya eksepsi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses penegakan hukum.
“Penerimaan eksepsi terdakwa dr Tifa oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunjukkan amburadulnya dakwaan jaksa, yang bahannya berasal dari penyidik kepolisian. Ini juga refleksi kualitas penegak hukum, yang kadang bekerja dalam tekanan atau pesanan dari mereka yang punya pengaruh besar,” tulis Henri, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang menurutnya tetap menjunjung independensi dalam memutus perkara.
Henri menyebut masih ada hakim yang berani mengambil keputusan berdasarkan hati nurani, meski berada di tengah sorotan publik dan dinamika politik yang berkembang.
“Bersyukur masih banyak para hakim yang memiliki hati nurani dan keberanian memutus secara independen seperti hari ini,” lanjutnya.
Namun demikian, Henri menilai putusan sela tersebut belum menjawab substansi polemik yang selama ini berkembang di masyarakat mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, karena perkara berhenti pada tahap eksepsi, proses pembuktian di persidangan tidak berlanjut sehingga isu tersebut tetap belum memperoleh jawaban melalui mekanisme peradilan.
“Walau juga dengan keputusan sela ini, berarti ijazah Jokowi tetap jadi misteri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat (obscuur libel). Hakim kemudian memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara dan mengembalikan berkas kepada jaksa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





