MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam pernyataannya, Soenarko menilai penangkapan kedua tokoh tersebut menjadi indikator adanya persoalan serius dalam penegakan hukum dan hubungan kekuasaan di Indonesia.
Menurut Soenarko, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak bisa dipandang semata sebagai proses hukum biasa. Ia menilai kasus tersebut justru mengonfirmasi adanya pengaruh politik yang masih kuat di tubuh aparat penegak hukum.
“Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini mengonfirmasi bahwa polisi di bawah masih dikendalikan Jokowi. Yang kedua, ini mengonfirmasi bahwa pemerintahan Prabowo letoy, masih takut sama Jokowi,” kata Soenarko dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Soenarko juga menyoroti kinerja lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Menurutnya, lembaga tersebut belum menunjukkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap proses penegakan hukum.
“Soal ini juga mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR RI tidak berfungsi menegakkan hukum. DPR harus bertanggung jawab terhadap situasi yang terjadi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Soenarko menegaskan keyakinannya bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang selama ini kritis terhadap kekuasaan.
Ia berulang kali menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar negara hukum.
“Kasus ini adalah kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Saya ulang lagi, ini kriminalisasi,” tegasnya.
Soenarko menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika praktik-praktik serupa terus terjadi, maka bukan tidak mungkin masyarakat luas akan mengalami perlakuan yang sama.
“Rakyat Indonesia harus mengetahui hal-hal seperti ini. Jangan sampai setelah ini berlaku juga kepada kita semua. Aparat penyelenggara negara jangan sampai bertindak tidak berpegang pada hukum,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Soenarko mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai perkembangan yang terjadi dalam proses penegakan hukum nasional.
Menurutnya, kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat sehingga setiap kebijakan maupun tindakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional.
“Kita yang punya negara, kita pemegang kedaulatan. Jangan sampai rakyat merasa dikriminalisasi atau diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik keras, Soenarko menekankan bahwa perjuangan harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dan konstitusi.
Selain mengkritik substansi perkara, Soenarko juga menyoroti perlakuan terhadap Roy Suryo selama menjalani proses hukum. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya menemui Roy Suryo, namun belum mendapatkan izin.
Soenarko juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo yang disebut akan dibawa ke rumah sakit.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya saat pernah menjalani penahanan pada masa lalu.
“Saya pernah menjadi tahanan. Waktu itu saya tidak mau diperiksa di rumah sakit. Saya bilang saya sehat, dan dokter datang ke tempat saya. Harusnya Pak Roy juga diperlakukan sama,” kata Soenarko.
Menurutnya, Roy Suryo bukanlah pelaku kejahatan kriminal biasa sehingga perlakuan terhadapnya harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya untuk membebaskan Roy Suryo, Soenarko mengakui bahwa sejumlah pihak telah melakukan komunikasi dan langkah-langkah tertentu.
Ia menyebut nama mantan Wakapolri Oegroseno sebagai salah satu tokoh yang memahami persoalan tersebut dan telah melakukan upaya koordinasi.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan Soenarko menambah panjang daftar kritik dari sejumlah tokoh terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perdebatan mengenai kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring munculnya berbagai pandangan dari kalangan masyarakat, akademisi, aktivis, hingga purnawirawan TNI mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di ruang publik.





