1 November 2026

Aziz Yanuar

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) menyatakan akan melaporkan pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua API, Aziz Yanuar. Ia menilai keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi penahanan rumah tidak memiliki dasar yang rasional dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Ketika penegakan hukum kehilangan kepercayaan publik, maka yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diperparah oleh dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak transparan kepada publik terkait alasan pengalihan jenis penahanan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

API menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum agar tetap berada pada jalur yang benar. Mereka berharap Dewan Pengawas KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Adapun kegiatan pelaporan akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 27 Maret 2026

Waktu: 14.00 WIB

Tempat: Kantor KPK RI, Jakarta

API juga mengundang insan pers, pegiat media sosial, serta masyarakat luas untuk turut mengawal proses tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan keadilan hukum di Indonesia.

Langkah ini diperkirakan akan menambah sorotan publik terhadap kinerja KPK, khususnya dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait rencana pelaporan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, melontarkan pernyataan bernada sindiran terkait kabar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang disebut-sebut menjalani pemeriksaan pada malam takbiran.

Dalam keterangannya, Aziz mengaku mendapat informasi bahwa Gus Yaqut “pamit menggunakan rompi tahanan” dengan alasan adanya pemeriksaan pada Kamis malam menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Mosok ada pemeriksaan malam takbiran?” ujar Aziz, Sabtu (21/3/2026), mempertanyakan waktu pemeriksaan yang dinilainya tidak lazim.

Aziz juga menyoroti ketidakhadiran Gus Yaqut dalam pelaksanaan salat Idul Fitri hingga sore hari. Ia mempertanyakan sejumlah alasan yang beredar, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan kesehatan di luar.

Menurut Aziz, pengalaman dari kliennya menunjukkan bahwa pengajuan pemeriksaan kesehatan pada masa libur panjang kerap tidak dapat dilakukan.

“Ada klien kami yang mengajukan pemeriksaan kesehatan saat libur panjang, tapi ditolak dengan alasan petugas libur,” katanya.

Lebih lanjut, Aziz menyinggung aspek transparansi dari pihak penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami menyoroti ketidakterbukaan pihak penegak hukum dalam memberikan informasi, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan perlakuan berbeda yang berpotensi melukai rasa keadilan publik.

“Kalau benar ada perlakuan khusus atau privilege, tentu ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat yang selama ini berharap penegakan hukum berjalan setara,” lanjut Aziz.

Di akhir pernyataannya, Aziz bahkan sempat melontarkan spekulasi bernada guyon dengan mempertanyakan kemungkinan Gus Yaqut “kabur”, meski tidak disertai bukti atau konfirmasi resmi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun dari Gus Yaqut terkait kabar tersebut. Publik diimbau untuk menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak pada spekulasi yang belum terverifikasi.

MoneyTalk, Jakarta -Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, melontarkan kritik keras terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul hasil riset yang menyebut adanya potensi kerugian besar setiap pekan.

Aziz menyatakan program MBG berpotensi “terbuang mubazir” dan bahkan rawan “digarong pejabat keparat yang nyambi usaha”, jika tidak diawasi secara ketat. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas hasil riset lembaga ekonomi dan kebijakan publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang menyebut potensi kerugian MBG bisa mencapai Rp 1,27 triliun per pekan.

“Kalau benar potensi kerugiannya sampai triliunan rupiah per pekan, ini harus menjadi alarm keras. Jangan sampai program yang seharusnya membantu rakyat justru terbuang mubazir dan digarong oknum pejabat,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (26/2/2026).

Menurutnya, program sebesar MBG membutuhkan sistem pengawasan berlapis, transparansi anggaran, serta audit independen berkala. Ia menilai tanpa kontrol publik dan pengawasan ketat, potensi penyimpangan sangat terbuka.

Aziz juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut. “Uang negara adalah amanah rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan riset CELIOS, potensi kerugian hingga Rp 1,27 triliun per pekan dihitung dari sejumlah variabel, termasuk efektivitas distribusi, ketepatan sasaran, serta potensi inefisiensi dalam rantai pelaksanaan program.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait pernyataan Aziz Yanuar maupun temuan riset tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, kembali melontarkan kritik tajam terhadap institusi kepolisian. Dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial pada Senin (23/2/2026), Aziz menegaskan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada penataan kelembagaan secara mendasar, termasuk wacana penempatan kepolisian di bawah kementerian.

“Reformasi Polri itu letakkan polisi di bawah kementerian, bukan jadi pemain catering MBG,” ujar Aziz.

Pernyataan tersebut diduga merujuk pada keterlibatan aparat kepolisian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut Aziz, fungsi utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, bukan masuk ke ranah teknis distribusi logistik atau pelaksanaan program sosial pemerintah.

Aziz menilai, semangat reformasi pasca-1998 bertujuan membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Namun, ia mengkritik adanya kecenderungan perluasan peran yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi utama kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Kalau mau serius reformasi, tata ulang kelembagaannya. Tempatkan sesuai konsep checks and balances. Jangan sampai melebar ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang seimbang terhadap institusi yang memiliki kewenangan besar. Mengutip adagium klasik “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” Aziz menekankan bahwa kekuasaan tanpa kontrol berpotensi melahirkan penyimpangan.

Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan isu baru. Sejumlah akademisi dan aktivis reformasi sektor keamanan pernah menggulirkan wacana tersebut sebagai bagian dari evaluasi reformasi institusi pasca pemisahan Polri dari TNI pada 1999.

Menurut para pengusulnya, penataan ulang struktur kelembagaan dinilai dapat memperkuat sistem checks and balances serta mencegah penumpukan kewenangan yang terlalu besar dalam satu institusi.

Aziz pun menegaskan, aparat penegak hukum idealnya tampil sebagai aparat sipil yang humanis, profesional, dan tidak otoriter.

“Mereka harus memiliki checks and balances yang koheren dengan kewenangan dan tugasnya. Sehingga tercipta aparat sipil yang menegakkan hukum secara tegas, tetapi tetap humanis dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait kritik tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Tim advokasi Habib Rizieq Syihab (HRS) melalui ketuanya, Aziz Yanuar, menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika yang terjadi di tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Aziz menjelaskan bahwa HRS selaku pendiri dan pembina TPUA telah mencermati secara menyeluruh perkembangan situasi internal organisasi, termasuk menerima laporan langsung dari Ketua dan Sekretaris Jenderal TPUA mengenai berbagai persoalan yang muncul.

Menurutnya, pimpinan TPUA telah menyerahkan sepenuhnya keputusan penanganan persoalan kepada HRS sebagai pembina. Penyerahan tersebut merupakan bentuk kepercayaan agar langkah strategis yang diambil tetap berada pada jalur perjuangan organisasi.

“Beliau merasa prihatin atas adanya kekisruhan internal yang berpotensi mengganggu kinerja dan fokus perjuangan TPUA,” ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Sebagai langkah penataan, lanjut Aziz, HRS memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan TPUA serta menghentikan sementara seluruh aktivitas organisasi hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan pembenahan internal agar TPUA dapat kembali berjalan lebih solid.

Meski aktivitas organisasi dihentikan sementara, Aziz menegaskan komitmen HRS untuk tetap mendukung perjuangan para advokat dan aktivis Islam dalam menegakkan keadilan. Dukungan tersebut, kata dia, dilandasi tanggung jawab moral serta keyakinan religius.

“Langkah ini bukan penghentian perjuangan, tetapi justru bagian dari ikhtiar untuk memperkuat barisan dan memastikan perjuangan berjalan lebih tertata ke depan,” katanya.

Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penghentian sementara aktivitas TPUA dilakukan demi menjaga soliditas organisasi serta efektivitas gerakan dalam memperjuangkan keadilan di tengah dinamika yang berkembang.

MoneyTalk, Jakarta – Fakta baru mencuat dalam persidangan yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengungkap adanya penyebutan sosok “ibu menteri” dalam percakapan WhatsApp yang terungkap di ruang sidang.

Menurut Aziz, percakapan tersebut terjadi pada Juni 2022 dan menjadi salah satu bagian yang disorot dalam proses pembuktian di persidangan. Ia menilai penyebutan “ibu menteri” penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna memperjelas konteks komunikasi yang berkaitan dengan dugaan perkara gratifikasi maupun korupsi yang disebut-sebut terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni 2012 hingga 2024.

“Di persidangan muncul chat yang menyebut ‘ibu menteri’. Ini tentu harus dijelaskan secara terang, siapa yang dimaksud dan bagaimana relevansinya dengan perkara,” kata Aziz kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan kronologi waktu percakapan pada Juni 2022, jabatan Menteri Ketenagakerjaan saat itu diketahui dipegang oleh Ida Fauziyah. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan dalam percakapan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut di persidangan dan tidak bisa langsung ditarik sebagai kesimpulan hukum.

Aziz juga menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan gratifikasi dan korupsi yang disebut terjadi sejak 2012 hingga 2024 perlu diuji secara komprehensif melalui alat bukti serta keterangan saksi di pengadilan. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta transparansi proses hukum.

“Semua harus dibuktikan di persidangan. Tidak boleh ada asumsi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebutan “ibu menteri” dalam percakapan tersebut. Proses persidangan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta secara utuh.

MoneyTalk, Jakarta -Pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Aziz Yanuar, memberikan penjelasan terkait pernyataan kliennya yang menyebut adanya keterlibatan “partai huruf K” dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aziz Yanuar menegaskan bahwa pernyataan Noel tersebut bukanlah tuduhan langsung kepada partai politik tertentu. Menurutnya, apa yang disampaikan Noel masih bersifat misteri dan belum mengarah pada kesimpulan hukum yang definitif.

“Yang disampaikan Bang Noel itu masih tanda tanya. Beliau menyebut ‘partai huruf K’ sebagai bentuk keterangan yang belum utuh dan belum bisa disimpulkan sebagai tuduhan kepada pihak tertentu,” kata Aziz kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Aziz menjelaskan, kliennya hanya menyampaikan adanya indikasi atau informasi yang ia dengar selama berada di lingkungan Kemnaker. Namun, informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Belum ada penjelasan rinci siapa, apa, dan bagaimana perannya. Jadi jangan ditarik ke mana-mana dulu. Ini masih misteri yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Noel tidak berniat menggiring opini publik ataupun menyudutkan partai politik tertentu. Pernyataan tersebut, kata Aziz, justru dimaksudkan sebagai dorongan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang tengah mencuat di Kemnaker secara transparan dan menyeluruh.

“Bang Noel mendukung penuh penegakan hukum. Kalau memang ada keterlibatan pihak mana pun, termasuk unsur politik, biarlah dibuka secara terang benderang lewat mekanisme hukum, bukan lewat asumsi,” tegas Aziz.

Sebelumnya, pernyataan Noel yang menyebut adanya “partai huruf K” dalam kasus Kemnaker memicu spekulasi dan perdebatan di ruang publik. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan maksud atau pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Aziz meminta publik untuk bersabar dan tidak berspekulasi berlebihan, serta menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, membenarkan adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan kliennya yang sebelumnya menyebut adanya peran pihak eksternal dalam perkara tersebut.

“Iya, memang ada ormas yang terlibat. Tapi perlu saya tegaskan, itu bukan ormas keagamaan,” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Aziz belum merinci secara detail ormas mana yang dimaksud maupun bentuk keterlibatan mereka dalam kasus yang kini tengah disidangkan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan langsung oleh Noel dalam persidangan berikutnya.

“Persidangan hari Senin nanti Bang Noel akan memberikan keterangan secara detail, termasuk menjelaskan bagaimana posisi dan peran pihak-pihak terkait,” kata Aziz.

Ketika ditanya apakah ada aliran dana korupsi yang mengalir ke ormas tersebut, Aziz memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, seluruh fakta akan diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kita tunggu saja di persidangan. Semua akan dibuka secara jelas dan terang-benderang,” tegasnya.

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang menyeret nama mantan Wamenaker tersebut. Selama ini, perkara tersebut lebih banyak disorot dari sisi internal birokrasi kementerian, khususnya terkait praktik penyalahgunaan kewenangan.

Pengakuan adanya keterlibatan ormas dinilai dapat membuka jaringan yang lebih luas dalam kasus korupsi tersebut.

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai, bila benar ada aliran dana ke pihak eksternal, maka kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga relasi kuasa antara birokrasi, politik, dan kelompok kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun majelis hakim terkait klaim tersebut. Publik kini menanti sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang, yang disebut-sebut akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta baru dalam perkara ini.

Kasus korupsi di Kemnaker sendiri terus menjadi perhatian publik, mengingat kementerian tersebut memiliki peran strategis dalam perlindungan tenaga kerja dan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pengungkapan aktor-aktor yang terlibat dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memerintahkan Polri segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur yang hingga kini belum juga ditangkap.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 119/SP/API-DKI/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M. dan Irvan Ardiansyah, S.H., selaku kuasa hukum dari DPP API DKI Jakarta.

Aziz Yanuar menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara oleh Polri menunjukkan tidak adanya sense of crisis dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan luar biasa. Negara tidak boleh lamban. Apalagi pelaku sampai hari ini masih berkeliaran dan mengancam keselamatan korban serta keluarganya,” tegas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Kamis (1/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi telah dibuat oleh orang tua korban di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2025, dengan sangkaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Irvan Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan percepatan penanganan perkara, masing-masing pada 4 November 2025 dan 3 Desember 2025, namun hingga kini belum ada tindakan tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Kami sudah menempuh semua jalur hukum yang tersedia, termasuk menggelar konferensi pers pada 10 Desember 2025. Namun pelaku tetap belum ditangkap, padahal ada ancaman pembunuhan terhadap pelapor dan anak korban,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak, yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Atas dasar itu, Aziz Yanuar dan Irvan Ardiansyah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memerintahkan Kapolri agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, sekaligus memastikan keamanan korban beserta keluarganya.

Surat desakan tersebut turut ditembuskan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Propam Mabes Polri, Bareskrim Polri, hingga Komnas Perempuan.

“Negara wajib hadir dan tidak boleh membiarkan anak menjadi korban berulang akibat kelambanan aparat,” pungkas Aziz Yanuar.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar, kembali melontarkan kritik keras terhadap kondisi kekuasaan di Indonesia. Melalui unggahan singkat di media sosial, Aziz menyampaikan sindiran tajam yang langsung menyedot perhatian publik.

“Ketika seorang badut pindah ke istana, dia tidak menjadi raja, melainkan istana berubah menjadi arena sirkus,” tulis Aziz Yanuar dalam unggahannya yang disertai tagar #AYP, Senin (29/12/2025).

Pernyataan tersebut dinilai sebagai kritik simbolik terhadap arah kepemimpinan dan praktik kekuasaan saat ini. Meski tidak menyebut nama atau jabatan secara langsung, pesan tersebut ditafsirkan luas sebagai ekspresi kekecewaan terhadap elite yang dinilai tidak memiliki kapasitas kenegaraan namun berada di pusat kekuasaan.

Aziz Yanuar dikenal sebagai sosok yang kerap menyuarakan kritik tajam terhadap pemerintah, terutama sejak menjadi kuasa hukum HRS. Gaya komunikasinya yang lugas dan penuh metafora sering memantik perdebatan di ruang publik.

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai ungkapan “arena sirkus” menggambarkan kekuasaan yang lebih menonjolkan pencitraan, sensasi, dan hiburan politik ketimbang substansi kepemimpinan, kebijakan, serta etika bernegara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun tokoh yang diduga menjadi sasaran sindiran tersebut. Namun unggahan Aziz Yanuar terus beredar luas dan menuai beragam reaksi dari warganet, baik yang mendukung maupun yang mengkritik pernyataannya.

Di tengah situasi politik nasional yang masih dinamis, pernyataan Aziz Yanuar kembali menegaskan bahwa ruang kritik terhadap kekuasaan tetap hidup, meski kerap dibalut bahasa simbolik dan satir yang tajam.