Advokat Persaudaraan Islam Desak Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta secara resmi mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memerintahkan Polri segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur yang hingga kini belum juga ditangkap.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 119/SP/API-DKI/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M. dan Irvan Ardiansyah, S.H., selaku kuasa hukum dari DPP API DKI Jakarta.

Aziz Yanuar menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara oleh Polri menunjukkan tidak adanya sense of crisis dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan luar biasa. Negara tidak boleh lamban. Apalagi pelaku sampai hari ini masih berkeliaran dan mengancam keselamatan korban serta keluarganya,” tegas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Kamis (1/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi telah dibuat oleh orang tua korban di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Oktober 2025, dengan sangkaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Irvan Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan percepatan penanganan perkara, masing-masing pada 4 November 2025 dan 3 Desember 2025, namun hingga kini belum ada tindakan tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Kami sudah menempuh semua jalur hukum yang tersedia, termasuk menggelar konferensi pers pada 10 Desember 2025. Namun pelaku tetap belum ditangkap, padahal ada ancaman pembunuhan terhadap pelapor dan anak korban,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak, yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Atas dasar itu, Aziz Yanuar dan Irvan Ardiansyah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memerintahkan Kapolri agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, sekaligus memastikan keamanan korban beserta keluarganya.

Surat desakan tersebut turut ditembuskan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Propam Mabes Polri, Bareskrim Polri, hingga Komnas Perempuan.

“Negara wajib hadir dan tidak boleh membiarkan anak menjadi korban berulang akibat kelambanan aparat,” pungkas Aziz Yanuar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *