Pengacara HRS: Reformasi Itu Letakkan Kepolisian di Bawah Kementerian, Bukan Jadi Pemain MBG

  • Bagikan
Bukan Main Tembak-tembakan, Ini Serius Polisi Tembak Polisi
Bukan Main Tembak-tembakan, Ini Serius Polisi Tembak Polisi

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, kembali melontarkan kritik tajam terhadap institusi kepolisian. Dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial pada Senin (23/2/2026), Aziz menegaskan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada penataan kelembagaan secara mendasar, termasuk wacana penempatan kepolisian di bawah kementerian.

“Reformasi Polri itu letakkan polisi di bawah kementerian, bukan jadi pemain catering MBG,” ujar Aziz.

Pernyataan tersebut diduga merujuk pada keterlibatan aparat kepolisian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut Aziz, fungsi utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, bukan masuk ke ranah teknis distribusi logistik atau pelaksanaan program sosial pemerintah.

Aziz menilai, semangat reformasi pasca-1998 bertujuan membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Namun, ia mengkritik adanya kecenderungan perluasan peran yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi utama kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Kalau mau serius reformasi, tata ulang kelembagaannya. Tempatkan sesuai konsep checks and balances. Jangan sampai melebar ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang seimbang terhadap institusi yang memiliki kewenangan besar. Mengutip adagium klasik “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” Aziz menekankan bahwa kekuasaan tanpa kontrol berpotensi melahirkan penyimpangan.

Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan isu baru. Sejumlah akademisi dan aktivis reformasi sektor keamanan pernah menggulirkan wacana tersebut sebagai bagian dari evaluasi reformasi institusi pasca pemisahan Polri dari TNI pada 1999.

Menurut para pengusulnya, penataan ulang struktur kelembagaan dinilai dapat memperkuat sistem checks and balances serta mencegah penumpukan kewenangan yang terlalu besar dalam satu institusi.

Aziz pun menegaskan, aparat penegak hukum idealnya tampil sebagai aparat sipil yang humanis, profesional, dan tidak otoriter.

“Mereka harus memiliki checks and balances yang koheren dengan kewenangan dan tugasnya. Sehingga tercipta aparat sipil yang menegakkan hukum secara tegas, tetapi tetap humanis dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait kritik tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *