8 November 2026

Habib Rizieq Shihab (HRS)

MoneyTalk.id, Jakarta – Promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Surah Ad-Duha sebagai bagian dari sebuah challenge di festival musik The Sound Project terus menuai sorotan.

Aktivitas promosi tersebut menjadi perbincangan setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival tersebut. Dalam unggahannya, tampak sebuah booth produk minuman beralkohol New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan itu kemudian memicu kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak menghormati sensitivitas keagamaan.

Sorotan semakin tajam setelah pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, turut mengecam aktivitas tersebut.

Aziz menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada permintaan maaf dari pihak panitia atau penyelenggara. Menurut dia, terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap dapat menguji peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

“Permintaan maaf pihak panitia tidak bisa lepas dari jerat hukum. Ada pasal penistaan agama,” kata Aziz dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Aziz juga menyoroti ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama antara lain diatur dalam Pasal 300.

Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Karena itu, menurut konstruksi hukum yang disoroti Aziz, persoalan challenge tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru.

Persoalan juga dapat menjadi lebih serius apabila aktivitas tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan sebagai bagian dari promosi kepada masyarakat.

KUHP baru juga memuat Pasal 301, yang mengatur mengenai penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun memperdengarkan rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat, yakni penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Dengan demikian, apabila aparat menemukan bukti bahwa sebuah materi yang memenuhi unsur Pasal 300 kemudian sengaja dipublikasikan atau disebarluaskan kepada khalayak, Pasal 301 dapat menjadi salah satu ketentuan yang ikut diperiksa,” tegas Aziz.

MoneyTalk, Jakarta -Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, melontarkan kritik keras terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul hasil riset yang menyebut adanya potensi kerugian besar setiap pekan.

Aziz menyatakan program MBG berpotensi “terbuang mubazir” dan bahkan rawan “digarong pejabat keparat yang nyambi usaha”, jika tidak diawasi secara ketat. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas hasil riset lembaga ekonomi dan kebijakan publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang menyebut potensi kerugian MBG bisa mencapai Rp 1,27 triliun per pekan.

“Kalau benar potensi kerugiannya sampai triliunan rupiah per pekan, ini harus menjadi alarm keras. Jangan sampai program yang seharusnya membantu rakyat justru terbuang mubazir dan digarong oknum pejabat,” kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (26/2/2026).

Menurutnya, program sebesar MBG membutuhkan sistem pengawasan berlapis, transparansi anggaran, serta audit independen berkala. Ia menilai tanpa kontrol publik dan pengawasan ketat, potensi penyimpangan sangat terbuka.

Aziz juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut. “Uang negara adalah amanah rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan riset CELIOS, potensi kerugian hingga Rp 1,27 triliun per pekan dihitung dari sejumlah variabel, termasuk efektivitas distribusi, ketepatan sasaran, serta potensi inefisiensi dalam rantai pelaksanaan program.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait pernyataan Aziz Yanuar maupun temuan riset tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, kembali melontarkan kritik tajam terhadap institusi kepolisian. Dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial pada Senin (23/2/2026), Aziz menegaskan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada penataan kelembagaan secara mendasar, termasuk wacana penempatan kepolisian di bawah kementerian.

“Reformasi Polri itu letakkan polisi di bawah kementerian, bukan jadi pemain catering MBG,” ujar Aziz.

Pernyataan tersebut diduga merujuk pada keterlibatan aparat kepolisian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut Aziz, fungsi utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, bukan masuk ke ranah teknis distribusi logistik atau pelaksanaan program sosial pemerintah.

Aziz menilai, semangat reformasi pasca-1998 bertujuan membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Namun, ia mengkritik adanya kecenderungan perluasan peran yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi utama kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Kalau mau serius reformasi, tata ulang kelembagaannya. Tempatkan sesuai konsep checks and balances. Jangan sampai melebar ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang seimbang terhadap institusi yang memiliki kewenangan besar. Mengutip adagium klasik “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” Aziz menekankan bahwa kekuasaan tanpa kontrol berpotensi melahirkan penyimpangan.

Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan isu baru. Sejumlah akademisi dan aktivis reformasi sektor keamanan pernah menggulirkan wacana tersebut sebagai bagian dari evaluasi reformasi institusi pasca pemisahan Polri dari TNI pada 1999.

Menurut para pengusulnya, penataan ulang struktur kelembagaan dinilai dapat memperkuat sistem checks and balances serta mencegah penumpukan kewenangan yang terlalu besar dalam satu institusi.

Aziz pun menegaskan, aparat penegak hukum idealnya tampil sebagai aparat sipil yang humanis, profesional, dan tidak otoriter.

“Mereka harus memiliki checks and balances yang koheren dengan kewenangan dan tugasnya. Sehingga tercipta aparat sipil yang menegakkan hukum secara tegas, tetapi tetap humanis dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait kritik tersebut.