Satu Bulan Jelang Jokowi Lengser, Ini Pernyataan Bersama dari Advokat,Ulama,Tokoh Bangsa, Dan Aktivis Nasional

  • Bagikan

MoneyTalk,Jakarta – Kekuasaan Presiden Joko Widodo akan efektif berakhir per tanggal 20 Oktober 2024. Itu artinya, usia kekuasaan Jokowi demi hukum akan berakhir dalam tempo 1 bulan lagi.

Sepanjang menjabat sebagai Presiden R.I. sejak pertama dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 hingga jelang lengser 20 Oktober 2024, Saudara Joko Widodo telah banyak melakukan kejahatan dan menerbitkan berbagai kebijakan yang zalim terhadap rakyat,kata para tokoh yang bergabung dalam Advokat, Ulama, Tokoh Bangsa & Aktivis Nasional.

Dan para Tokoh tokoh tersebut adalah,Ahmad Khozinudin, S.H,Prof Dr Eggi Sudjana, S.H. MSi, Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A., Ph.D, Mayjen TNI (Purn) Sunarko,Wartawan Senior Edy Mulyadi, Aziz Yanuar, SH, MH, Azam Khan, SH, Buya Fikri Bareno, Daeng Wahidin, Prof. Dr. Anthony Budiawan (Direktur PEPS), Taufik Baha’uddin (UI WATCH), Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe (Mega Bintang, Solo), Modrik Al Hanan (Solo), Dr. Muhammad Taufik, SH, MH, H.M. Syukri Fadholi, SH, MH (Yogyakarta), Juju Purwantoro, SH, MH, Ismar Syafruddin, SH, MA, H Novel Bamukmin, S.H.MSos, Dr H Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, SH, MA (Advokat, Aktivis Dakwah), Laode H Elyasa (Mojokerto), Mukhayatin, S.H. (Grobogan, Jawa Tengah), Kurnia Tri Royani, S.H.,dan Prof Dr H. Muhammad Chirzin, M.Ag

Selanjutnya mereka menyatakan Bahwa ikhtiar untuk menuntut secara hukum terhadap dinasti politik Jokowi, baik terhadap Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu. Semua ikhtiar menjadi mentok, bukan karena ketiadaan bukti hukum, melainkan karena adanya perlindungan kekuasaan Presiden terhadap dinasti politiknya.,dan imunitas jabatan Jokowi sebagai Presiden.

Kemudian,tanggal 20 Oktober 2024 adalah tenggat waktu akhir kekuasan Saudara Joko Widodo. Setelah itu, Saudara Joko Widodo tidak lagi memiliki kekuasan yang bisa digunakan untuk melindungi kejahatan dirinya dan dinasti politiknya, dari tuntutan hukum seluruh rakyat,kata para tokoh yang bergabung dalam Advokat, Ulama, Tokoh Bangsa & Aktivis Nasional.

Karena itu, pasca tanggal 20 Oktober 2024 adalah saat yang tepat untuk menyeret Jokowi ke penjara dan mengadili dirinya bersama seluruh dinasti politiknya dihadapan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, agar seluruh rakyat tahu bahwa setiap kezaliman ada balasannya, setiap kejahatan ada sanksi hukumnya, dan setiap pemimpin yang khianat harus mempertanggungjawabkan pengkhianatan nya kepada seluruh rakyat.

Dan Sejumlah kejahatan dan kezaliman Saudara Joko Widodo, termasuk tetapi tidak terbatas pada: kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Kebohongan Mobil Esemka, Kasus Pembantaian KM 50, Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kasus Tragedi 894 KPPS yang mati pada Pemilu 2019, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di Rempang.

Serta Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di PIK 2, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih Proyek IKN di Kaltim, Kasus Perampasan Hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kasus Pembungkaman HTI & FPI, Kasus Penistaan Agama, Kasus Tuduhan Terorisme pada Ulama & Aktivis, Kasus mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah, kasus pecah belah umat Islam, Kasus pecah belah Parpol dan perampasan kedaulatan Partai Politik, dan berbagai kejahatan dan kezaliman lainnya, harus dibawa ke proses hukum di pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban dimuka hukum, tutup para tokoh yang bergabung dalam Advokat, Ulama, Tokoh Bangsa & Aktivis Nasional.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *