7 November 2026

Azam Khan

MoneyTalk, Jakarta – Di Refly Harun Channel pada Ahad, 22/2/2026, dalam acara Silaturrahim Ramadhan dan Tokoh Nasional bersama IB HRS yang diselenggarakan di Majelis Markaz Syariah, Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu 21/2/2025

Tampak hadir Habib Rizieq Shihab Sa’id Didu Marwan Batubara, Letjend Purn Soenarko, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar Hasiloan, Muslim Arbi, Rizal Fadhillah, Roy Suryo, Refly Harun, Azaz Yanuar, Azam Khan, Juju Purwanto dll

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat ukhuwah serta memperkuat persatuan bangsa du bulan suci Ramadhan.

Acara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan ditandai dengan doa serta dialog kebangsaan antara para tokoh nasional.

Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi demi kemajuan bangsa.

Saya sampaikan kepada segenap elemen bangsa yang saya cintai. Pertama, saya mendukung penuh terhadap perjuangan bapak Muhammad Said Didu dan kawan-kawan untuk membantu menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terkena program PIK 2 maupun lainnya karena yang mengklaim PSN ada di berbagai daerah.

Nah mudah-mudahan perjuangan beliau dengan kawan-kawan diberikan kemenangan oleh Allah Suhana wataala.

Dan saya minta kepada seluruh elemen bangsa mendukungnya dan saya minta kepada seluruh masyarakat Banten lakukan perlawanan terhadap segala bentuk kezaliman.

Yang kedua, alhamdulillah di sini ada Pak Soenarko, saya memberikan dukungan sepenuhnya atas pernyataan yaitu 8 pernyataan yang diberikan para purnawirawan jendral TNI. Ada 100 lebih jendral, ada puluhan Marseka, Laksamana, kolonel dan seterusnya.

Ini satu pernyataan yang baik. Saya berharap pemerintahan kita menjadikan delapan pernyataan para pirnawiran TNI tadi sebagai bahan masukan untuk mengambil pertimbangan.

Nah, jadi jangan diabaikan. Ini masukkan, pelajari. Kalau memang bagus masukkan tersebut untuk perubahan ke arah yang lebih baik bagi bangsa Indonesia, wajib untuk diakomodir oleh pemerintah.

Jadi sekali lagi sayang mendukung 8 pernyataan dari Para Pirnawirawan TNI yang disebutkan tadi.

Hanya saya tambahkan satu lagi yang ke sembilan tangkap dan adili Jokowi. Takbir seru peserta yang hadir, Sollu akan Nabi.

Nah kenapa saya tambahkan begitu? Karena Jokowi ini memang problem maker. Dia ini yang bikin problem ini. Segala sesuatu yang bikin problem itu bukan hanya urusan ijazah saja tetapi segala macam urusan. Bahkan dulu waktu saya di Mekkah saya sempat mengubah syair dengan judul si Raja Bohong.

Dan hal itu sudah kita sampaikan dari jauh jauh hari tahun 2018 , kita sudah ingatkan orang ini pembohong, orang ini pendusta, orang ini harus dimakzulkan. Cuma saat itu masih banyak yang belum sadar.

Nah, kalau sekarang ini sudah banyak yang sadar. Bahkan yang dulu dukung Jokowi juga akhirnya mulai sadar, bahkan mulai jadi pahlawan kesiangan.

Mudah-mudahan kita tetap bersatu. Insya Allah. Penelitian ilmiah yang mesti dibuktikan bukan dikriminalisasi.

Bareskrim Mabes Polri harus betul-betul serius memproses laporan ini.

Jabarkan itu di depan hakim, di depan Jaksa , di depan semua ijazah ini asli apa palsu. Ayo kita buktikan di pengadilan.

Mabes Polri abaikan itu laporan Jokowi.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. menilai diterimanya laporan Damai Hari Lubis (DHL) oleh kepolisian merupakan bagian dari skenario politik dan hukum untuk memecah belah barisan aktivis yang selama ini mengkritisi Presiden Joko Widodo, khususnya terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Khozinudin menanggapi beredarnya informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya, serta rencana pelaporan lanjutan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana.

“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan dari strategi pecah belah yang sudah lama dijalankan, dan kini diarahkan untuk menghantam sesama pejuang,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ahmad menegaskan, penyematan predikat “pengkhianat” terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis bukanlah fitnah ataupun hasil pernyataan pribadinya. Menurut dia, label tersebut muncul dari respons publik dan rekan seperjuangan sendiri, menyusul kunjungan ES dan DHL ke Solo menemui Presiden Jokowi tanpa sepengetahuan dan persetujuan organisasi TPUA.

Ia mengungkapkan, pasca kunjungan tersebut, Eggi Sudjana justru memecat sejumlah tokoh TPUA, antara lain Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Dalam waktu yang sama, Damai Hari Lubis justru diangkat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Ini bukan sekadar kunjungan. Ini adalah titik balik pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif,” tegas Ahmad.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru menjadi pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kunjungan ke Solo, sementara ES dan DHL memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Ahmad Khozinudin secara tegas membantah klaim bahwa SP-3 terhadap ES dan DHL diberikan berdasarkan penerapan KUHAP baru melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, secara objektif, pasal yang disangkakan kepada ES dan DHL memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat objektif RJ.

Selain itu, secara subjektif, tidak pernah ada permintaan maaf, pernyataan perdamaian, maupun pengakuan dari ES dan DHL atas keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad juga menyoroti kehadiran sejumlah penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang mengarah pada penghentian perkara ES dan DHL. Ia menyebut, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara terhadap klaster lain justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.

“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menilai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya sebagai tindakan hipokrit. Pasalnya, sebelumnya DHL dan ES mengeluhkan kriminalisasi saat berstatus advokat, namun kini justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

Ia mengingatkan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas hukum kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.

Ahmad pun mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang dinilainya semakin meneguhkan diri sebagai pihak yang meninggalkan perjuangan awal.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, kembali menyoroti proses hukum kasus dugaan penghinaan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, harus menjadi momentum bagi penyidik untuk menunjukkan dokumen ijazah yang disebut sebagai milik Jokowi.

Dalam agenda wajib lapor hari Kamis (11/12), Tim Advokasi yang diwakili oleh Syamsir Djalil, Azam Khan, serta didampingi Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar menerima surat undangan Gelar Perkara Khusus dari Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Khozinudin, undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus yang telah diajukan Tim Advokasi pada 20 November 2025. Bahkan permohonan pertama telah dikirim sejak 21 Juli 2025, tak lama setelah penyidik menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya sangat berkepentingan untuk melihat barang bukti berupa ijazah yang disebut sebagai milik Presiden Jokowi. Penyidik sebelumnya mengklaim telah menyita 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan menghadirkan 22 ahli dalam kasus tersebut.

Namun, menurutnya, hanya satu dokumen yang paling krusial: ijazah Jokowi.

“Kami sangat berkepentingan diperlihatkan bukti ijazah (konon) asli milik Jokowi sebagai pelapor, yang kabarnya sudah disita penyidik,” tegas Khozinudin.

Ia menyindir pernyataan Jokowi yang berulang kali mengatakan hanya akan menunjukkan ijazah di pengadilan.

Khozinudin menegaskan bahwa secara hukum, setelah disita, ijazah tersebut berada dalam kewenangan penyidik. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memperlihatkan dokumen itu dalam Gelar Perkara Khusus.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, dua kliennya Rizal Fadilah, S.H., dan Kurnia Tri Royani, S.H. sempat meminta bukti tersebut diperlihatkan sebelum BAP, namun dijawab bahwa ijazah sedang dalam pemeriksaan Puslabfor.

“Saat gelar perkara khusus, semestinya ijazah tersebut sudah kembali berada dalam penguasaan penyidik. Jadi tidak sulit bagi penyidik Polda untuk menunjukkannya,” ujar Khozinudin.

Khozinudin menyindir panjangnya polemik mengenai ijazah Jokowi. Menurutnya, jika dokumen tersebut asli dan tidak bermasalah, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari pembukaan bukti pada tahap penyidikan.

“Atau, apakah ijazah itu bermasalah sehingga takut ketahuan sejak dini?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik dan tengah menjalankan agenda reformasi, sehingga tak masuk akal jika penyidik ikut menutup-nutupi dokumen bukti.

Khozinudin menekankan, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka bermula dari pernyataan bahwa ijazah Jokowi palsu. Karena itu, logis jika alat bukti utama itu ditunjukkan kepada pihak yang diproses hukum karena keberatan terhadap dokumen tersebut.

“Jokowi merasa dihina sehina-hinanya. Lalu, mana bukti ijazah itu?” ujarnya.

Tim Advokasi menyatakan akan hadir penuh dalam Gelar Perkara Khusus untuk memastikan transparansi penyidik, khususnya terkait dokumen ijazah yang menjadi inti kasus.

“Apapun analisanya, kita lihat nanti saat Gelar Perkara Khusus, Senin 15 Desember 2025,” tutup Ahmad Khozinudin.