MoneyTalk.id,Jakarta – Praktisi intelijen Sri Radjasa melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola bisnis alat utama sistem persenjataan (Alutsista) di Indonesia. Ia menyoroti dugaan dominasi perusahaan swasta tertentu dalam rantai pengadaan Alutsista, termasuk peran Norman Joesoef, Founder Republikorp.
Dalam tulisannya berjudul “Jejak Hitam Bisnis Alutsista Ungkap Praktik Calo Rampok APBN dengan Narasi Patriotisme”, Sri Radjasa menuding terdapat praktik percaloan dan permainan dalam proses pengadaan Alutsista yang berpotensi membebani anggaran negara.
Menurut Sri, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut perusahaan yang menjadi mitra industri pertahanan, tetapi juga menyentuh proses sejak tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis hingga pemilihan produk.
“Pembelian Alutsista dimonopoli oleh Republik Korpora Indonesia (RKI) yang dikomandoi Norman Joesoef,” tulis Sri Radjasa dalam pernyataannya, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai dugaan praktik tersebut perlu diperiksa secara transparan karena pengadaan Alutsista menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan strategis pertahanan nasional.
Sri menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang melakukan pendekatan sejak sebelum tender berlangsung. Menurut dia, apabila spesifikasi teknis sebuah pengadaan telah diarahkan kepada produk tertentu, kompetisi dalam proses tender berpotensi hanya menjadi formalitas.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan jaringan mantan pejabat atau purnawirawan militer untuk membangun akses ke institusi pertahanan.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari Sri Radjasa yang belum disertai bukti hukum yang menunjukkan adanya tindak pidana atau monopoli pengadaan Alutsista oleh Republikorp maupun Norman Joesoef.
Di sisi lain, data terbuka menunjukkan Republikorp memang memiliki peran yang semakin menonjol dalam industri pertahanan Indonesia.
Pada Agustus 2024, Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak kerja sama pengadaan rudal permukaan-ke-permukaan ÇAKIR dan rudal pertahanan udara SUNGUR dengan Republikorp Indonesia. Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Marsdya TNI Yusuf Jauhari bersama Norman Joesoef selaku Founder Republikorp, disaksikan Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto.
Republikorp juga menjalin sejumlah kerja sama dengan perusahaan pertahanan internasional. Di antaranya kerja sama dengan ASELSAN dan ROKETSAN dari Turki untuk produksi serta pengembangan teknologi pertahanan di Indonesia.
Pada 2026, Republikorp kembali memperluas kerja sama industrinya. ANTARA melaporkan Republikorp menggandeng Barzan Holdings dari Qatar untuk mengembangkan sejumlah kapabilitas industri pertahanan, mulai dari senjata ringan hingga kapal tanpa awak dan kapal selam mini.
Berbeda dengan tudingan Sri Radjasa, Republikorp selama ini menyampaikan bahwa aktivitasnya diarahkan untuk membangun ekosistem industri pertahanan nasional, termasuk transfer teknologi dan produksi di dalam negeri.
Dalam berbagai pernyataannya, Norman Joesoef menekankan pentingnya kerja sama dengan perusahaan pertahanan asing untuk membangun kemampuan industri nasional.
Republikorp, misalnya, menyebut kerja sama dengan ROKETSAN diarahkan pada produksi lokal sistem rudal ÇAKIR, ATMACA, HISAR dan SUNGUR secara bertahap di Indonesia.
Republikorp juga menyatakan kerja sama dengan mitra internasional tidak hanya berorientasi pada pengadaan perangkat keras, tetapi mencakup transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia dan pembangunan fasilitas produksi dalam negeri.
Karena itu, tudingan bahwa Republikorp atau Norman Joesoef “memonopoli” pengadaan Alutsista perlu dibedakan antara fakta kerja sama yang terdokumentasi dan dugaan mengenai praktik monopoli atau percaloan.
Fakta bahwa Republikorp mendapatkan atau menandatangani sejumlah kerja sama pertahanan dengan pemerintah dan perusahaan asing tidak dengan sendirinya membuktikan adanya monopoli, pengaturan tender, mark-up atau kerugian negara.
Begitu pula tudingan mengenai adanya “calo Alutsista”, permainan spesifikasi teknis, penggelembungan harga maupun manipulasi skema pembayaran membutuhkan bukti dokumen pengadaan, kontrak, audit maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Dengan nilai anggaran pertahanan yang besar, transparansi menjadi penting agar setiap proses pengadaan dapat dipastikan memenuhi prinsip persaingan sehat, akuntabilitas, efisiensi dan kepentingan pertahanan nasional.
Sorotan Sri Radjasa terhadap Norman Joesoef dan Republikorp pada akhirnya menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah Republikorp hanya berperan sebagai mitra industri pertahanan dan integrator teknologi sebagaimana yang selama ini diklaim, atau memiliki pengaruh lebih jauh terhadap proses penentuan kebutuhan, spesifikasi teknis dan pengadaan Alutsista pemerintah?
Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan data, bukan sekadar narasi.
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan keterangan langsung dari Norman Joesoef yang secara spesifik menanggapi tudingan Sri Radjasa mengenai “monopoli” pengadaan Alutsista, praktik calo, maupun dugaan penggerusan APBN. Karena itu, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan satu pihak dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Publik pun layak mendapatkan penjelasan dari Kementerian Pertahanan dan Republikorp mengenai mekanisme pengadaan, posisi Republikorp dalam setiap proyek, proses penentuan spesifikasi, mekanisme tender serta dasar penetapan harga.
Sebab, modernisasi Alutsista memang penting untuk menjaga kedaulatan negara. Namun, modernisasi pertahanan juga harus berjalan beriringan dengan transparansi dan pertanggungjawaban agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk memperkuat pertahanan, bukan menimbulkan ruang bagi kepentingan bisnis yang tidak semestinya.
Catatan: Istilah “calo”, “monopoli”, “merampok APBN”, dan dugaan mark-up dalam artikel ini merupakan tudingan yang disampaikan Sri Radjasa dan bukan kesimpulan hukum.





