3 November 2026

Bobby Nasution

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan institusi pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung komitmen pemberantasan narkotika yang disuarakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran dan konsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Menurut IPW, perkembangan modus kejahatan narkotika semakin kompleks. Zat terlarang yang sebelumnya dikenal dalam bentuk padat kini dapat ditemukan dalam bentuk cair dan disamarkan melalui cairan rokok elektrik.

“IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika,” demikian pernyataan IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku ketua dan Data Wardhana selaku sekretaris jenderal IPW, Ahad (25/10/2026).

IPW menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membatasi penggunaan vape di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik.

Dorongan pelarangan vape sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Suyudi menyoroti perubahan modus peredaran narkotika global yang semakin memanfaatkan zat berbentuk cair. Menurutnya, cartridge atau alat isi ulang vape dapat digunakan untuk menyamarkan zat terlarang sehingga sulit dibedakan dari cairan kimia biasa.

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan cairan vape mengandung zat terlarang yang dikemas dengan berbagai aroma dan rasa. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses identifikasi apabila tidak disertai pengujian laboratorium.

Karena itu, IPW mendukung langkah Kapolri untuk memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang lebih luas agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah kasus terjadi.

Gagasan pelarangan vape bukan pertama kali disampaikan Suyudi. Saat masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ia telah mengemukakan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 7 April 2026 yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam rapat itu, BNN menyoroti fenomena peredaran zat narkotika melalui cairan vape. Usulan pelarangan kemudian didorong untuk dipertimbangkan dalam pembahasan regulasi narkotika.

Berdasarkan data pengujian yang disampaikan Suyudi ketika menjabat Kepala BNN, dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Data tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang. Namun, temuan pada sampel yang diuji tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.

Suyudi juga menyebut perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang semakin cepat. Menurut data yang disampaikannya, terdapat 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi di dunia, sementara 175 jenis telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan hukum terhadap zat tertentu dalam cairan vape. Suyudi menyebut etomidate telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Ia menilai penguatan aturan diperlukan agar penanganan kasus penyalahgunaan zat tersebut dapat dilakukan secara efektif.

Upaya mendorong pelarangan vape juga disampaikan Suyudi dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta MUI mempertimbangkan penerbitan fatwa haram dan pelarangan total rokok elektrik.

Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026 di Surabaya yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik.

Di tingkat pemerintahan daerah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menerbitkan kebijakan pelarangan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Instruksi itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Bagi IPW, kebijakan daerah tersebut dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan langkah pencegahan yang lebih luas. Organisasi itu mengusulkan agar pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan diterapkan melalui instruksi presiden kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

IPW berpandangan bahwa penerbitan Inpres dapat menjadi langkah awal sebelum pemerintah dan DPR membahas pengaturan vape secara lebih menyeluruh dalam revisi atau pembentukan ketentuan terkait narkotika dan psikotropika.

Menurut organisasi tersebut, kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika.

“Jika Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap lembaga dan kementerian, gubernur, wali kota, serta bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terjadi,” demikian sikap IPW.

Meski demikian, penerapan larangan secara nasional membutuhkan kajian yang matang, termasuk penilaian risiko kesehatan dan keamanan, dasar hukum yang kuat, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Desakan IPW kepada Presiden Prabowo kini menempatkan persoalan vape sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai strategi pemberantasan narkotika. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik tanpa mengabaikan kebutuhan akan regulasi yang terukur, berbasis bukti, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia sudah punya setumpuk peraturan yang memerintahkan setiap K/L menerapkan pola rekrutmen terbaik, berbasis merit, integritas, dan kompetensi. Undang-Undang ASN, PP Manajemen ASN, sampai PermenPAN RB tentang rekrutmen berbasis merit, semua sudah lengkap. Ragamnya lebih lengkap daripada daftar bahan baku masak rendang.

Namun yang tidak pernah diatur oleh hukum adalah, keberanian penyidik harus sama rata.

Karena faktanya yang ada saat ini hanya keberanian yang seperti lampu jalan, tergantung siapa yang membayarnya.

Rekrutmen KPK 2025 seleksi ketat, hasilnya ketat ke publik, longgar ke elite

KPK hampir tiap tahun memamerkan proses rekrutmen yang katanya berbasis integritas, pengalaman jabatan 5 tahun (apa pun makna elastisnya), rekam jejak dan kompetensi.

Kedengarannya gagah. Tapi efek di lapangan? Lucunya begini: rekrutmen yang sulit menghasilkan penyidik yang lebih sulit disentuh nuraninya ketika berhadapan dengan penguasa.

Seolah-olah tes kompetensinya bukan soal berani atau tidak berani, melainkan siapa yang harus dihindari.

Dua OTT, dua Provinsi, dua nasib: Riau halal, Sumut haram

Kita ambil contoh kasus Riau: operasi tangkap tangan terbukti; alurnya jelas; duitnya ada; alat buktinya lengkap. Dan karena “jodohnya cocok”, Gubernur Riau langsung halal disentuh.

Polanya rapi, padat, tegas. Seperti penyidik yang memang hafal SOP.

Sekarang lihat kasus Sumatera Utara: OTT juga; embuktian juga kuat; ang juga jelas; jabatan juga nyambung serta alurnya paralel dan identik.

Tapi ketika nama Bobby Nasution muncul, penyidik berubah: yang tadinya harimau, tiba-tiba puasa karnivora.

Seolah-olah ada fatwa tak tertulis bahwa Gubernur Sumut itu “najis politik”, atau tidak boleh disentuh tangan suci penyidik.

Apakah ini citra penyidik yang diinginkan dari pola rekrutmen?

Kalau dari perspektif hukum dan manajemen ASN, jawabannya jelas: tidak. Tapi dari perspektif “hasil nyata”, pola rekrutmen KPK 2025 terlihat seperti:

1. Nelatih penyidik membaca siapa yang boleh diperiksa, bukan apa yang harus diperiksa;

2. Melatih keberanian yang adaptif terhadap cuaca politik nasional;

3. Melatih integritas yang sangat fleksibel, mendekati elastisitas karet ban;

4. Melatih penyidik untuk menafsirkan OTT berdasarkan status sosial target, bukan unsur pidana.

Jika ini adalah “hasil yang diharapkan”, berarti KPK sedang mengubah diri dari penegak hukum menjadi penegak garis kepentingan.

Publik melihat jetidakadilan yang kasat mata

Keadilan itu sederhana bagi publik: “Kalau dua kasus sama, dua pejabat harus mendapat perlakuan sama.” Itu doang, tidak perlu publikasi atau rilis seanggun mungkin hanya untuk tidak terapkan hal yang sama!

Ketika satu OTT dianggap sakral dan satu lagi dianggap saksi, maka rekrutmen KPK bukan lagi persoalan administrasi. Ia berubah menjadi masalah etika publik: “Apakah rekrutmen itu memang didesain agar penyidik memiliki kecakapan memilih-milah mana yang aman diperiksa dan mana yang harus diselamatkan?”

Jika iya, berarti KPK sedang membangun generasi baru: penyidik yang ahli membaca angin kekuasaan, bukan ahli menegakkan hukum!

Kritik populer: pola rekrutmen canggih, produk yang dihasilkan justru berbahaya

Coba bayangkan: ada tes mental; ada tes kompetensi; ada tes integritas; ada masa jabatan minimal 5 tahun; ada verifikasi rekam jejak.

Tapi ketika sampai pada praktik: OTT Sumut malah berhenti mendadak. Bobby sampai sekarang seperti tidak boleh disentuh, dipanggil juga tidak!

OTT Riau sangar lancar, seperti tidak ada angin politik. Publik melihatnya sebagai drama yang sangat jelas: “KPK berani pada orang tertentu karena boleh. KPK takut pada orang tertentu karena dilarang.”

Maka fungsi rekrutmen itu akan bisa berubah menjadi: bukan memilih mereka yang paling berani, tetapi memilih mereka yang tahu kapan harus takut.

Inilah ironi: KPK membentuk penyidik yang bagus dalam teori, tapi buruk dalam keberanian.

Kesimpulan tajam

Jika KPK ingin sistem rekrutmennya dihormati,maka hasil penyidik harus menunjukkan keberanian yang merata, bukan selektif!

Kalau dua OTT menghasilkan dua perlakuan berbeda, maka rekrutmen 2025 gagal menjawab pertanyaan sederhana: “Untuk siapa penyidik bekerja, apakah untuk hukum, atau untuk kenyamanan kekuasaan?”

Ketika publik melihat Bobby haram disentuh, Riau halal, maka keadilan bukan saja tidak hadir, tapi dipermalukan oleh proses rekrutmen yang katanya profesional.

Penulis : Iskandar Sitorus,Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

MoneyTalk, Jakarta – Kasus proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Bobby Nasution bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ini adalah episode terbaru dari sebuah pola kronis dalam penanganan kasus korupsi APBD di Sumut oleh KPK, yakni penyidikan yang mandek di level teknis administratif, sementara pengadilan justru membongkar fakta-fakta kebijakan yang melibatkan aktor politik puncak!

Analisis ini menyajikan kronologi terpadu, menempatkannya berseberangan dengan kasus serupa, dan mengukuhkan kelemahan struktural KPK dengan temuan audit BPK selama satu dekade.

Kronologi terpadu dari OTT hingga kekosongan pemeriksaan

1. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ttik awal kebutaan, 26 Juni 2025, saat KPK melakukan OTT dan menetapkan lima tersangka dari lingkaran teknis yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan dua direktur kontraktor. Nilai proyek yang disorot Rp 231,8 miliar. Sejak saat itu, penyidikan seolah memasuki zona nyaman dengan hanya membidik pelaksana lapangan.

2. Pernyataan publik KPK: antara komitmen dan keraguan, menyatakan “terbuka memanggil” Bobby Nasution sebagai saksi. Namun, pernyataan ini segera diikuti oleh klausul pengaman: “belum ada panggilan resmi” karena masih “pendalaman informasi”. Ini adalah sinyal awal keengganan untuk melompat ke level politik.

3. Persidangan membuka kotak pandora, sehingga KPK ditinggalkan fakta! Di ruang pengadilan, terungkap fakta yang mengoyak kredibilitas berkas penyidikan KPK. Hakim secara tegas menyatakan bahwa kebijakan Gubernur dalam bentuk Pergub dan pengalihan anggaran adalah pemicu dan motif korupsi. Hakim kemudian memerintahkan Bobby Nasution dipanggil sebagai saksi, itu sebuah langkah yang tidak berani diambil oleh penyidik.

4. Posisi Bobby dan kekosongan bukti KPK terlihat saat Bobby Nasution malah menyatakan kesiapan hadir, namun hanya menunggu “undangan resmi” yang tak kunjung datang. KPK tidak memasukkan namanya dalam daftar saksi, itu sebuah kekosongan yang kontras dengan urgensi yang disampaikan hakim. Pengamat menyoroti bahwa “orang dekat Bobby” adalah kunci yang tidak dijamah oleh penyidikan!

Dua wajah KPK: kasus Bobby versus kasus lain di Sumut

Di sinilah analisis menjadi tajam. Marilah kita membandingkan dua “wajah” KPK dalam menangani kasus yang secara prinsip sama yakni korupsi APBD yang melibatkan pejabat tinggi. Untuk memahami ironi ini, mari bandingkan dua wajah KPK dalam kasus serupa di Sumatera Utara, yang satu takluk pada politik, satu lagi nyaris berani menghadapi kebenaran.

Wajah pertama, KPK yang takluk pada kasus Bobby Nasution.

– Lingkup penyidikan dikebiri karena hanya menyentuh level Kepala Dinas, PPK, dan kontraktor.

– Pendekatan hukum hanya kebenaran formil, yakni berhenti pada dalih “tidak ada bukti langsung Bobby menerima uang.”

– Keberanian politik lumpuh, mungkin kalkulasi politik menantu mantan presiden membuat KPK beku.

– Hasil akhir status quo terjaga, aktor politik aman, pelaksana teknis jadi tumbal.

Wajah kedua, KPK yang nyaris sangat berani pada kasus Labuhan Batu Utara.

– Pola kasus: sama, yaitu proyek infrastruktur dan bansos dengan indikasi arahan kepala daerah.

– Fakta sidang Hakim memaksa membuka notulen kebijakan yang semula dianggap tidak relevan oleh penyidik.

– Dampaknya beberapa pejabat dihukum, hakim menyebut “arahan kebijakan kepala daerah” bagian dari tindak pidana.

– Respons KPK langsung menindaklanjuti hasil persidangan dengan penyelidikan baru, sesuatu langkah yang jarang terjadi.

Inilah bentuk “kebenaran materiil” yang mestinya jadi fondasi penyidikan, yaitu hukum yang hidup, bukan hukum yang takut.

Tambahan cermin:

Kasus OTT Bupati Langkat, KPK berani menyentuh jaring suap dan eksploitasi tenaga kerja, tapi berhenti di tingkat kabupaten, walau tak berani naik ke provinsi.

Kasus Deli Serdang, KPK berani audit ulang proyek sesuai temuan BPK, tapi berhenti karena bukti uang tak langsung.

Ketiganya menunjukkan hal sama, bahwa KPK bukan tidak mampu! Sekarang KPK terlihat nyata tidak berani!

LHP BPK adalah konfirmasi ilmiah atas kelemahan struktural KPK

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 10 tahun terakhir memberikan konfirmasi yang tak terbantahkan atas akar masalahnya. LHP-LHP BPK itu bukan hanya merinci kelemahan di pemerintah daerah, tetapi juga secara konsisten menyoroti kelemahan struktural dalam sistem penyidikan KPK, yakni:

1. Pemanfaatan audit Investigatif yang tidak optimal: BPK berulang kali menemukan bahwa hasil audit investigatifnya yang telah menghitung kerugian negara dan memberi titik awal yang jelas seringkali tidak segera dijadikan entry point penyidikan oleh KPK. Ada jeda waktu dan koordinasi yang lemah.

2. Penyidikan yang abai terhadap aspek kebijakan, dimana BPK merekomendasikan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada kerugian finansial, tetapi juga pada penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan. Rekomendasi ini sering diabaikan, menyebabkan penyidikan KPK, seperti dalam kasus Bobby, menjadi dangkal. Jadi publik sudah semakin mahfum.

3. Tumpang tindih dan inefisiensi internal: BPK mencatat adanya masalah tata kelola internal di KPK, seperti tumpang tindihnya kewenangan antar direktorat. Hal ini menghambat aliran informasi dan membuat analisis kebijakan menjadi terfragmentasi, tidak menjadi tulang punggung penyidikan.

Dengan kata lain, apa yang kita saksikan dalam kasus Bobby Nasution adalah puncak gunung es dari kelemahan sistemik KPK yang telah lama diingatkan oleh BPK.

Jalan keluar adalah dari penyidikan “pelaku” ke penyidikan “kebijakan”

Indonesian Audit Watch mendesak sebuah perubahan paradigma mendasar, yakni:

Berhenti hanya mengejar “siapa yang menerima uang”. Mulai selidiki “mengapa kebijakan ini lahir, dan untuk kepentingan siapa?” Sebuah proyek fiktif atau bermark-up tidak mungkin terjadi tanpa:

1. Kebijakan penganggaran yang dirancang untuk mengakomodirnya.

2. Perencanaan teknis yang direkayasa.

3. Proses pengadaan yang dimanipulasi.

4. Pengawasan yang dibiarkan lumpuh atau diintervensi.

Keempat titik kunci inilah yang harus menjadi sasaran penyidikan. Seorang Gubernur atau Wali Kota mungkin tidak memegang uang suap, tetapi dialah yang menandatangani kebijakan yang menjadi pintu masuk korupsi. Pertanggungjawaban politiknya harus bisa dijerat dengan pendekatan hukum yang lebih cerdas dan berani.

Kesimpulan dan rekomendasi final

Kronologi kasus Bobby Nasution ini adalah bukti nyata dari dualismenya KPK. Di satu sisi, mereka adalah lembaga yang tahu kebenaran harus ditegakkan ke mana pun. Di sisi lain, mereka adalah organisasi yang takut pada bayang-bayang kekuasaan.

1. Rekomendasi untuk KPK: beranikan diri untuk memeriksa Bobby Nasution dan aktor politik level tinggi lainnya dengan pendekatan audit investigatif berbasis kebijakan. Jadikan temuan BPK sebagai peta jalan untuk memperbaiki kelemahan struktural internal.

2. Rekomendasi untuk publik: teruskan tekanan agar KPK tidak hanya gigih di konferensi pers, tetapi juga berani di ruang penyidikan. Awasi proses persidangan, karena di sanalah seringkali kebenaran sesungguhnya membebaskan diri dari berkas penyidikan yang dikebiri.

Masyarakat tidak butuh KPK yang pandai beretorika. Kita butuh KPK yang berani menelusuri setiap jalur kebijakan hingga ke ujungnya, seberat apapun tekanan politiknya, dan siapapun aktor di belakangnya.

Tanpa keberanian itu, KPK akan tetap menjadi macan ompong yang mengaum keras ke media, tetapi giginya hanya sanggup mengunyah mangsa-mangsa kecil, membiarkan predator sejati di jantung kekuasaan terus memangsa uang rakyat.

Penulis :

MoneyTalk, Jakarta – Ribuan anggota Gladiator serentak menggeruduk Gedung KPK Kamis siang hingga sore 2 Oktober 2025 kemaren. Massa yang terdiri dari para tokoh koalisi sipil dan 42 aliansi organisasi kemasyarakatan yang bergabung dalam Gladiator yang di koordinir oleh Ajat Maslahat sebagai kordinator Aksi, secara keseluruhan mendesak KPK untuk mengungkap dan mengadili Mantan Presiden Jokowi dan kroninya.

Mantan Menag Yakult, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan para pelaku kejahatan korupsi sektor pertambangan dan energy yang ditaksir merugikan uang negara ribuan Trilyun setiap tahun juga banyak di sebut agar di ungkap secepatnya.

Hadir para tokoh koalisi sipil antara lain Prof Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah, Sunarko, Kurnia, Sugeng Waras, Roy Suryo, Ruslan Button, Beathor Suryadi, Said Didu, Edy Mulyadi, Marwan Batubara, Dhio Suharmunastrie dan belasan aktivis bergantian menyuarakan orasinya mendesak penuntasan banyaknya kasus korupsi pemerintahan Jokowi.

Disela sela sela aksi Gladiator, Ketua Umum DPP APIB ( Aliansi Profesional Indonesia Bangkit), Erick Sitompul kepada media mengingatkan pimpinan KPK harus serius dan konsisten menjalankan tugas kenegaraan yang mereka emban dalam pemberantasan korupsi.

Erick yang hadir mengamati aksi Gladiator bersama Dr. Memet Hakim ( Unpad), Buyung SH ( UI Watch ) juga mengingatkan bahwa KPK itu di beri mandat dan wewenang yang full power dengan 3 Undang Undang hasil reformasi yakni UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor , UU No 30 Tentang Komisi Pemberantasan Tipikor dan terakhir di beri wewenang lebih kuat pada revisi UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019, sehingga KPK wajib melaksanakan amanat tersebut se optimalnya.

KPK semestinya mengungkap kasus kasus korupsi besar yang dilapor masyarakat . Presiden Prabowo juga telah terang benderang mengangkat ke publik adanya manipulasi keuangan di kalangan pejabat BUMN, juga ada se ribuan tambang ilegal di sektor tambang timah di Bangka Belitung dan terdapat 3,2 juta ha areal perkebunan sawit dengan penyelewengan hutan negara yang merugikan ribuan Trilyun per tahun.

Kita berharap KPK melaksanakan law enforcement lebih kencang dengan menangkap aspirasi rakyat dan sinyal Prabowo tersebut sehingga tidak perlu ada ribuan para aktivis yang mendatangi gedungnya seperti kemaren.

Erick juga mengingatkan di era awal 2000 an hingga priode kepemimpinan KPK akhir 2019 yang di pimpin bergantian oleh Antasari Azhar, Abraham Samad dan Agus Raharjo KPK menunjukkan kiprah membanggakan rakyat dengan pengungkapan berbagai kasus kasus besar dan menyeret banyak pejabat negara, pimpinan parpol dan pengusaha ke pengadilan.

Kita berharap KPK bangkit kembali dan melupakan masa suram atas insiden ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus korupsi Menteri Pertanian Yasin Limpo dengan mengungkap cepat kasus kasus korupsi yang menghancurkan perekonomian bangsa kita, ungkap Erick

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat terorisme dan aktivis kebangsaan, Islah Bahrawi, melontarkan sindiran tajam kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai aksi bagi-bagi sembako Gibran kepada relawan Wali Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dalam komentarnya, Islah menyebut, “Hanya soal waktu, kelak Gibran juga akan berpose di gorong-gorong,” menyinggung gaya komunikasi politik yang menurutnya lebih mementingkan citra ketimbang substansi kebijakan, Sabtu (13/9/2025).

Kegiatan bagi-bagi sembako dilakukan Gibran saat kunjungan kerja ke Medan, Sumatra Utara. Ia menemui relawan Bobby Nasution iparnya sekaligus Gubernur Sumatera Utara dalam suasana yang disebut penuh kekeluargaan. Gibran, yang tampil santai, tampak membagikan paket sembako kepada masyarakat dan relawan. Aksi ini cepat menyebar di media sosial, memunculkan berbagai tafsir: dari wujud kepedulian sosial hingga dugaan pencitraan politik.

Sindiran “Pose di Gorong-Gorong”

Islah Bahrawi menilai aksi tersebut tak jauh berbeda dari pola komunikasi politik yang lazim dilakukan para pejabat untuk menjaga popularitas.

Ungkapan “berpose di gorong-gorong” merujuk pada gaya blusukan yang pernah populer di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ayah Gibran ketika kerap turun langsung ke lapangan, termasuk ke saluran drainase dan permukiman padat. Sindiran ini menekankan bahwa politik citra masih menjadi pola warisan yang dijalankan generasi penerus Jokowi.

Dimensi Politik Keluarga

Pengamat politik Rokhmat Widodo melihat bahwa aksi bagi-bagi sembako kepada relawan Bobby Nasution memiliki dua lapisan pesan. Pertama, menegaskan soliditas politik keluarga Jokowi di panggung nasional. Kedua, memelihara basis dukungan akar rumput melalui kegiatan populis. “Ada konsolidasi simbolik yang terjadi. Medan penting karena Bobby disebut-sebut akan menempuh karier politik nasional. Gibran hadir memberi dukungan sekaligus menunjukkan jejaring keluarga besar,” ujarnya.

Meski sindiran bermunculan, aksi Gibran juga menuai simpati sebagian warga. Warga Medan, Yuliana (34), menyebut kehadiran Wapres muda ini memberi semangat. “Kami senang beliau mau turun ke Medan dan peduli masyarakat. Kalau ada bantuan, ya kami syukuri,” katanya.

Rokhmat menilai kritik Islah sebagai pengingat penting. “Dalam era digital, pencitraan itu pedang bermata dua. Bisa memperkuat popularitas, tapi bisa juga membuat publik sinis bila terasa hanya gimmick,” ujarnya.

MoneyTalk,Medan – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta kadernya yang menjadi kepala daerah di Sumatera Utara menghindari kebijakan yang tidak populis. Menurutnya, setiap kebijakan harus pro rakyat.

Hal ini disampaikan Dasco sapaan akrabnya, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Gerindra Sumut, di Hotel Emerald Garden Medan, pada Sabtu (9/8/2025).

“Seluruh kepala daerah yang merupakan kader Partai Gerindra agar jangan membuat kebijakan tidak populis untuk masyarakat. Kita harus membuat kebijakan yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam rilis media, Senin (11/8/2025).

Ia juga mengatakan, dengan kebijakan yang bermanfaat, diharapkan dapat meyakinkan rakyat bahwa kehadiran seorang pemimpin sebagai pembuat kebijakan berguna.

“Kita tidak boleh euforia, kita tetap bekerja, mendekatkan diri ke masyarakat, baik sebagai kader, anggota DPRD, dan kepala daerah yang tentunya membawa nama Partai Gerindra di daerah masing-masing,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Bobby Nasution Berkomitmen Dukung Program Asta Cita Prabowo-Gibran 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara yang juga kader Partai Gerindra, Bobby Nasution, menyatakan komitmennya untuk menyukseskan program pemerintah pusat.

“Partai Gerindra telah memberikan kepercayaan kepada saya yang telah dipilih menjadi Gubernur Sumatera Utara. Kepercayaan yang diberikan ini akan dibuktikan melalui kerja yang baik dan menjadi kader yang baik,” kata Bobby Nasution dalam rilis media, Senin (11/8/2025).

Bobby sapaan akrabnya membeberkan berbagai progres program-program asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yang selama ini dijalankan Pemprov Sumut.

Awalnya, dia menyebut soal kebijakan presiden tentang penetapan harga komoditas gabah kering Rp6.500/kg dan jagung Rp5.500/kg.

“Seluruh petani menyampaikan kebijakan ini luar biasa, dan bisa dinikmati langsung ke petani,” ucapnya.

Kemudian, Bobby menyebutkan, untuk Sumut ditargetkan akan berdiri 1.700 unit dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Saat ini, yang sudah beroperasi ada 77 dapur SPPG, dan hingga akhir tahun 2025 ditargetkan terbangun 200 dapur SPPG.

Kemudian, untuk program KMP (Koperasi Merah Putih), Pemprov Sumut telah membentuk 6.110 koperasi di desa/kelurahan merah putih.

Kata dia, dengan sudah berjalannya program ini, maka kegiatan ekonominya juga sudah berjalan dengan omzet hingga Rp2 miliar. Program pemerintah pusat selanjutnya adalah sekolah rakyat (SR).

Bobby mengatakan program itu sudah berjalan di Sumut, salah satunya berada di Kota Padangsidimpuan, yang memiliki jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).

MoneyTalk, Jakarta – KPK akan kesulitan menjerat Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi tersangka jika tidak bisa membuktikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta aliran dana dari Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting.

“Kedua poin tersebut harus dibuktikan KPK untuk memastikan Topan Ginting membuka kasus OTT proyek jalan di Kabupaten Paluta akses Labuhanbatu, juga korupsi proyek di Pemko Medan,” ungkap Ketua Dpw Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara yang juga Direktur Rumah Inspirasi Indonesia Rinno Hadinata S.Sos kepada wartawan di Medan, Minggu 6 Juli 2025.

Menurut Rinno, tersangka Topan Ginting tidak akan berani berbuat dan bertindak jika tidak ada persetujuan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam proyek strategis jalan provinsi jalur Paluta akses Labuhanbatu tersebut.

“Pertama, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan kedua aliran dana dari Topan Ginting yang bisa menjerat Bobby Nasution jadi tersangka,” kata Rinno.

KPK pun harus berani menggali keterangan dari pengakuan Topan Ginting yang merupakan orang kepercayaan Bobby Nasution sejak di Pomko Medan.

“Khusus aliran dana, KPK harus mengetahui rekening badan hukum baik itu PT atau yayasan, serta oknum yang menampung. Karena aliran dana masuk ke Bobby Nasution kabarnya dalam bentuk mata uang asing,” tegas Rinno.

Namun begitu, Rinno jug merasa KPK akan kesulitan menjerat Bobby Nasution jika tidak mampu mengungkap kedua poin tersebut melalui Topan Ginting.

“Yang terpenting KPK harus punya nyali dan keberanian untuk menjerat Bobby Nasution menjadi tersangka,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Publik baru-baru ini digegerkan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut oleh KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, OTT tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pindana korupsi dalam pembangunan jalan proyek PUPR Sumut dan menyangkut proyek-proyek di satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dalam hasil OTT ini KPK menangkap sejumlah orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk selanjutnya di bawa menuju Jakarta. Dari sejumlah orang yang ditangkap, selanjutnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari lima orang tersangka ada satu nama yang menarik perhatian publik, yaitu Saudara Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Topan yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, bisa dibilang sebagai ASN yang karirnya cukup cemerlang dan melejit relatif lebih cepat. Dalam kurun waktu lima tahun, Topan Ginting sudah beberapa kali naik jabatan terutama di masa kepemimpinan Bobby Nasution saat menjadi Walikota Medan. Topan sendiri memang dikenal dekat dengan Bobby Nasution dan menjadi orang kepercayaan semenjak Bobby menjabat Walikota Medan.

Topan yang lahir pada 7 April 1983 merupakan lulusan STPDN tahun 2007, memulai karirnya sebagai ASN Pemerintah Kota Medan. Seperti yang sudah diketahui, tahun 2019 Topan menjabat Camat Medan Tuntungan menggantikan Gelora Kurnia Ginting, pada tahun 2021 di awal kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Walikota Medan, Topan mendapat promosi jabatan sebagai Kabag Aset Setda Kota Medan. Masih ditahun yang sama Topan mendapat promosi jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, selang beberapa bulan kemudian di akhir tahun 2021 Topan dilantik Bobby Nasution sebagai Kepala Dinas PU Pemko Medan. Pada tahun 2023 Topan kembali dilantik Bobby menjadi Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan (SDABMK). Pada pertengahan tahun 2024 menjelang perhelatan pilkada serentak Topan mendapat jabatan baru sebagai PJ Sekretaris Daerah Kota Medan.

Pada 20 Februari 2025, Bobby Nasution dilantik Presiden Prabowo sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan kembali lagi hal ini berdampak pada karir Topan yang kembali melejit untuk ikut naik menemani Bobby Nasution di Pemerintahan Provinsi Sumut. Pada 25 Februari 2025, akhirnya Topan dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara. Seperti publik ketahui juga saat ini Topan merangkap jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.

Topan juga diketahui aktif di kegiatan masyarakat terutama pada Gerakan Pramuka, sebagaimana diketahui Topan sebelumnya menjabat Ketua Kwarda Pramuka Kota Medan dan baru saja terpilih sebagai Ketua Kwarda Pramuka Sumatera Utara.

Dari uraian karir Topan Ginting di atas, kita bisa melihat jejak karir TOP yang relatif lebih cepat dibanding dengan ASN eselon lain. Tentu di usia yang relatif muda karir Topan memang patut diapresiasi dan menjadi harapan masyarakat untuk bisa berkontribusi besar bagi pembangunan di Wilayah Sumatera Utara. Topan juga baru saja menyelesaikan pendidikan Doktornya di Universitas Sumatera Utara (USU) dan pernah mengerjakan proyek pembangunan kolam retensi di USU pada tahun 2023 saat masih menjabat Kadis SDABMK Kota Medan. Topan juga dianggap punya kedekatan khusus dengan Rektor USU saat ini Prof. Dr. Muryanto Amin, mengingat juga setelah proyek kolam retensi dikerjakan Topan langsung mengambil pendidikan Doktornya di USU.

Tentu kita sangat menyayangkan ditengah karir yang moncer dan punya harapan besar bagi masyarakat Sumut, Topan harus tergelincir dipusaran kasus korupsi menjeratnya sekarang ini. Penulis berpendapat bahwa setiap kasus korupsi yang terjadi khususnya dewasa ini biasanya terjadi secara sistemik dan dilakukan secara berjamaah dan terjadi tidak hanya sekali.

Ada baiknya semua proyek yang pernah dikerjakan oleh Topan Ginting dibidang yang sama, mulai dari saat beliau bertugas di Medan sampai beliau terjerat OTT KPK ini agar ditinjau dan diperiksa kembali. Termasuk pembangunan kolam retensi di USU yang menghabiskan anggaran sekitar 45 M pada tahun 2023. Jika memang proyek kolam retensi di USU ini punya potensi yang sama dengan kasus OTT Topan saat ini, sebaiknya KPK juga menelusuri proses pembangunan kolam retensi ini, termasuk memeriksa Rektor USU Prof.Muryanto Amin. Mengingat USU sebagai lembaga pendidikan yang harusnya suci dari hal-hal yang berbau korupsi dan sejenisnya. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa jadi diduga terlibat dan ada didalam sistem korupsi tersebut masih berkeliaran bebas tanpa ada proses hukum yang menjerat.

Sudah sepatutnya kita dukung Topan Ginting untuk membuka semua sistemik korupsi yang telah terjadi, jangan biarkan Topan sendiri dan jangan biarkan Topan menjadi tumbal dalam kasus yang tengah menjeratnya. Bila perlu kita usulkan agar Topan Ginting menjadi Justice Collaborator (JC) untuk membuka semua kasus ini secara terang benderang.

Sekali lagi penulis mengingatkan bahwa kasus korupsi biasa terjadi secara sistemik dan dilakukan secara berjamaah. Semoga kejadian ini bisa memberi pelajaran kepada kita semua agar bisa lebih mawas diri.

Penulis : Aulia Akbar Askam, Sekretaris Umum HMI Cabang Medan (2015-2016)

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi melontarkan pernyataan keras terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Dalam keterangannya, Muslim menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berani menyentuh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang merupakan menantu dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Topan adalah orang kepercayaan Bobby. Dan Bobby adalah bagian dari lingkaran keluarga Jokowi. Sampai kiamat pun, saya yakin KPK tidak akan berani menangkap Bobby Nasution,” tegas Muslim Arbi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Muslim menduga ada kekuatan politik besar yang melindungi Bobby dari jeratan hukum. Ia menyebut KPK sudah berubah menjadi lembaga yang tunduk pada kekuasaan, bukan lagi independen seperti cita-cita awalnya.

“Kalau rakyat biasa, KPK bisa langsung bertindak. Tapi kalau sudah menyangkut keluarga Jokowi, semua seolah-olah mendadak buta dan tuli,” kata Muslim.

Dugaan keterlibatan Bobby mencuat setelah Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Sumut, terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut nama Bobby secara langsung dalam kasus tersebut. Namun Muslim menilai, keengganan KPK menyelidiki lebih jauh justru semakin memperkuat dugaan bahwa lembaga antirasuah tersebut kini berada dalam cengkeraman kekuasaan.

“Jangan berharap keadilan dari KPK jika pelakunya adalah bagian dari lingkar kekuasaan. Publik sudah sangat paham itu,” tandasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pendukung Jokowi ada yang protes ke saya, karena mestinya saya tidak membandingkan Jokowi sebagai mantan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dengan Pemimpin Umat (Keagamaan). Harusnya saya membandingkan Jokowi dengan sama-sama mantan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.

Waaah…ini tambah amburadul lagi kalau saya bandingkan Jokowi dengan mantan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan. Nanti jangan protes lagi ya soal perbandingan saya ini dengan sudut pandang Ilmu Hukum Tatanegara, dimana Indonesia dipimpin oleh Presiden sedangkan Jerman selain ada Presiden juga ada Kanselir (Bhs. Jermannya Kanzeler) semacam Perdana Menteri kalau untuk negara Parlementer lainnya, yang memiliki kekuasaan eksekutif yang besar dan bertanggung jawab pada parlemen. Dan tentu saja kekuasaan di Jerman itu juga dibatasi oleh konstitusi (Grundgesetz).

Jadi di Jerman yang memiliki kewenangan eksekutif yang besar dalam berbagai kebijakan negaranya itu justru Kanselirnya, bukan Presidennya. Tidak seperti yang ada di Indonesia yang menganut Sistem Presidensiil (saya lebih suka nulis Presidensiil karena kalau nulis Presidensial, nanti presiden kita sial terus.

Meski demikian Presiden di Jerman itu kebanyakan hanya sebagai simbolis saja. Kalau di Indonesia Jokowi waktu jadi presiden kan tidak begitu, dia malah bagi-bagi Bansos sendiri yang Mensosnya saja ketika itu (Bu Risma) saya tanyai juga bingung, karena seolah beliau “dikerjain” oleh Presiden Jokowi. Meskipun beliau tidak berkata begitu melainkan hanya dengan Bhs. Jawa ala Suroboyoan yang sangat mudah difahami oleh orang-orang Jawa Timur, yang masa kecil atau remaja saya suka nongkrong di Surabaya.”Saestu Mas, kulo mboten semerap nopo-nopo”. Beneran Mas, saya tidak tahu apa-apa”. Kata Bu Risma ketika itu (di sebuah ruangan) dan sedang ngobrol berdua dengan saya.

Ratusan triliun loh dana Bansos di era Pemerintahan Jokowi itu amburadul, gak jelas. Pokoknya tahunya rakyat itu, Jokowi suka bagi-bagi Bansos atas nama Bantuan Presiden, yang jumlahnya kalau dihitung hanya beberapa miliar gak akan sampai ratusan triliun !. Taruhan deh !…

Apabila dibandingkan antara kehidupan Jokowi dan mantan Kanselir (Bhs. Jerman Kanzeler) Jerman Angela Markel saat masih sama-sama menjabat dan setelah menjabat sebagai Presiden dan satunya lagi Kanselir, sangat jauh sekali perbedaannya, bainas samawati wal ardl (antara bumi dan langit !).

Angela Markel mantan Kanselir Jerman yang cantik itu hidupnya sangat sederhana, tidak mau tinggal di istana namun di apartemen sangat sederhana bersama suaminya, tanpa seorangpun asisten rumah tangga. “Gile” tidak?!…Angela Markel masak sendiri, nyuci baju sendiri dll. padahal saat itu juga Angela Markel masih menjabat sebagai Kanselir Jerman, apalagi sekarang ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai Kanselir Jerman.

Jadi mohon pendukung Jokowi sesekali buka mata, buka telinga dan perhatikan kehidupan nyata Jokowi dan keluarganya yang gemar koleksi barang-barang mewah dan harta anak-anaknya yang miliaran, meskipun usaha martabak dan pisangnya bangkrut, meskipun Bobby Nasution (menantunya) dan Kahiyang (istri Bobby dan anak Jokowi) pernah disebut-sebut di persidangan korupsi di Halmahera Maluku utara sebagai Blok Medan (Blok M) yang terindikasi kasus korupsi besar di bisnis pertambangan.

Sayangnya KPK sampai hari ini tidak memprosesnya malah memproses kasus suap recehan Harun Masiku yang orangnya gak ketemu-ketemu kemudian seoal-olah KPK memaksakan diri menyeret-nyeret Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto, yang kasusnya tidak merugikan keuangan negara 100 rupiahpun ! Sapere aude ! Beranilah berpikir !

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE). Mantan pemimpin redaksi majalah Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) se Jerman di Berlin Jerman dan Dewan Penasehat Hukum di beberapa media online di Indonesia.