Sejumlah Petinggi Polri Diduga Sadap Presiden Prabowo, Nicho Silalahi: Bisa Terancam Hukuman Mati
MoneyTalk.id,Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan negara. Aktivis Nicho Silalahi bahkan mengingatkan kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar.
Nicho menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku teknis penyadapan. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa inisiator, pihak yang memerintahkan, jaringan yang terlibat, hingga tujuan sebenarnya di balik operasi tersebut.
Pernyataan Nicho muncul di tengah perkembangan penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia dan detikNews pada Selasa (3/11/2026), Polri telah mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satunya disebut sebagai jenderal polisi aktif.
Dalam keterangannya, Nicho mengatakan penyadapan terhadap percakapan Presiden oleh para jenderal dapat menjadi persoalan yang jauh lebih besar apabila terbukti memiliki tujuan untuk melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan.
Menurut Nicho, apabila penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, aparat tidak boleh hanya memprosesnya sebagai tindak pidana penyadapan ilegal.
Ia merujuk ketentuan mengenai makar dalam KUHP, khususnya Pasal 104 KUHP lama dan ketentuan KUHP Nasional.
Nicho mengingatkan bahwa tindakan makar dapat mengarah pada ancaman serius terhadap keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Karena itu, ia meminta penyidik mengungkap secara menyeluruh siapa orang atau kelompok yang menjadi inisiator operasi penyadapan tersebut.
“Harus diusut tuntas siapa orang atau kelompok yang menjadi inisiatornya dalam upaya penggulingan pemerintahan yang sah,” kata Nicho, Selasa (3/11/2026).
Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti pada orang-orang yang diduga melakukan penyadapan. Rantai komando, kepentingan politik, dan kemungkinan adanya aktor lain juga perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Nicho juga menghubungkan dugaan penyadapan tersebut dengan perkembangan persoalan hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menduga, tidak tertutup kemungkinan tindakan penyadapan memiliki kaitan dengan dinamika politik setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan ijazah pendidikan Gibran serta putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Menurut Nicho, perkembangan hukum tersebut dapat menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengetahui kemungkinan motif di balik dugaan penyadapan.
Dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan makar diatur secara khusus.
Pasal 191: Makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 193: Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam penjara maksimal 12 tahun. Pemimpin atau pengaturnya dapat dikenai penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 258: Penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik diancam penjara maksimal 10 tahun.
