Mahfud MD : UU Perampasan Asset Terkendala Politisi Berbisnis
MoneyTalk, Jakarta – Dalam acara Diskusi di Kanal Ekonomi dan Analis Data yang tayang pada Minggu (08/09), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahfud MD, seorang akademisi, hakim, dan politikus Indonesia, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024), menyoroti urgensi penerapan UU ini dalam menghadapi praktik korupsi yang semakin kompleks dan merugikan negara.
Mahfud MD menegaskan bahwa UU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat dibutuhkan untuk memutus rantai korupsi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa undang-undang ini akan memungkinkan pemerintah untuk menyita aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.
“Sering kali, penegak hukum harus menunggu keputusan pengadilan inkrah sebelum bisa menyita aset koruptor. Dengan UU Perampasan Aset, negara bisa mengambil tindakan lebih cepat terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi, bahkan jika proses pengadilan masih berlangsung,” ujar Mahfud.
UU ini akan memudahkan penegak hukum dalam menghadapi berbagai modus korupsi yang semakin canggih, termasuk pencucian uang. Mahfud menjelaskan bahwa para koruptor sering kali menggunakan berbagai celah hukum untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil korupsi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena itu, dengan adanya UU ini, negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengejar aset-aset yang diduga berasal dari tindakan kriminal.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa meskipun rancangan UU Perampasan Aset sudah diajukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga saat ini belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Mahfud, salah satu hambatan utama dalam pengesahan undang-undang ini adalah adanya kepentingan-kepentingan tertentu di DPR yang berpotensi terancam oleh keberadaan UU tersebut.
“Kenapa UU Perampasan Aset ini belum disahkan? Salah satunya karena ada konflik kepentingan. Banyak politisi yang mungkin terlibat dalam bisnis yang bisa terdampak oleh undang-undang ini,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti peran pejabat publik yang sering kali terlibat dalam konflik kepentingan karena memiliki keterkaitan dengan dunia bisnis. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan mengapa indeks persepsi korupsi Indonesia cenderung stagnan atau bahkan menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Selain mengusulkan UU Perampasan Aset, Mahfud MD juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia mengatakan bahwa sistem hukum yang ada sebenarnya sudah cukup kuat, tetapi implementasi di lapangan sering kali terganggu oleh kurangnya integritas dan moralitas aparat penegak hukum. Mahfud menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi alat formalitas, melainkan juga harus dihayati sebagai tuntutan moral.
“Hukum tidak hanya harus diterapkan secara formal, tetapi juga harus dihayati sebagai moralitas dalam menjalankan tugas. Jika ada pelanggaran, itu harus segera ditindak, tanpa pandang bulu,” ujar Mahfud.
Ia menyoroti banyaknya kasus korupsi yang viral di masyarakat, namun tidak selalu direspon dengan tindakan hukum yang tegas. Menurutnya, kepekaan terhadap kasus-kasus yang mendapatkan perhatian publik harus diimbangi dengan penegakan hukum yang efektif.
Dalam hal ini, Mahfud MD menekankan bahwa UU Perampasan Aset sangat penting untuk memerangi korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Hambatan dalam pengesahan undang-undang ini terutama disebabkan oleh konflik kepentingan di kalangan politisi. Oleh karena itu, Mahfud mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pengesahan UU ini demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Sebagai tokoh yang dikenal berkomitmen dalam membangun demokrasi dan penegakan hukum, Mahfud MD berharap agar DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset guna memperkuat sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat.(c@kra)*