5 November 2026

TPPU

MoneyTalk, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan internasional di Kalimantan Utara. Aset senilai Rp 221 miliar berhasil disita dari sindikat yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin, seorang narapidana di Lapas Tarakan, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan DPD Gerindra Maluku Utara yang belum merekomendasikan pelantikan Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK), putri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara mengundang sejumlah pertanyaan dari perspektif hukum dan keadilan. Pernyataan Ketua DPD Gerindra Malut, Sahril Taher, yang mengatakan bahwa NUK masih menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan ayahnya sebagai alasan penundaan tersebut, dapat dianggap tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam acara Diskusi di Kanal Ekonomi dan Analis Data yang tayang pada Minggu (08/09), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahfud MD, seorang akademisi, hakim, dan politikus Indonesia, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024), menyoroti urgensi penerapan UU ini dalam menghadapi praktik korupsi yang semakin kompleks dan merugikan negara.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Direksi BUMD Migas Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT SPR Langgak inisial ND dan IF pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 pukul 10.00 WIB.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Pembentukan satgas pencucian uang di Kementerian Keuangan RI senilai Rp. 349 triliun adalah tidakan memperpanjang lawakan atau ngbodor. Jadi Mahfud MD dan orang orang di dalam satgas cuci uang ini telah menduduki jabatan di berapa satgas semacam ini? Ada satgas BLBI, dll. Mengapa doyan bikin satgas lucu-lucuan.

Pencucian uang Rp. 349 triliun di Kementerian Keuangan itu kasusnya sudah nyata, ada uangnya dan ada pelakunya. Tinggal ditangkap dan diperiksa maka selesai masalah. Tangkap itu semua orang orang kementerian keuangan yang terlibat. Mengapa dibiarkan berkeliaran?

Ratusan orang di Kementerian Keuangan yang terlibat skandal ini sudah diketahui nama dan alamat rumahnya. Uangnya pun sudah diketahui berapa yang dicuci masing masing orang. Apalagi yang ditunggu?

Uang seperak itu ada pemilikmya, jangankan uang Rp 349 triliun, masa tidak ada pemiliknya! . Semua orang yang terlibat kejahatan keuangan kepada negara ini harus ditangkap. Mereka adalah musuh negara. Uang kotor mereka dapat mereka gunakan untuk menghancurkan ekonomi, menggulingkan pemerintahan yang sah, dan bahkan bisa membubarkan negara.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi agar menempatkan kasus pencucian uang terbesar di dunia ini sebagai keadaan darurat kejahatan keuangan. Presiden Jokowi agar segera :
1. Membekukan sementara kantor kementerian keuangan yang telah melakukan kejahatan keuangan secara sistematis dan masif.
2. Menerbitkan surat perintah kepada Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan RI untuk menangkap seluruh pelaku pecucian uang di Kementerian Keuangan.
3. Sita seluruh kekayaan para bandit keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri dengan perjanjian MLA dan UU ratifikasi MLA.

Pemerintah agar tidak membuang buang waktu, menghabiskan anggaran negara, serta menyibukkan pejabat negara dengan membentuk satgas lucu lucuan. Pemerintah agar fokus memberantas kejahatan keuangan dan pencucian uang yang telah membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.(MT)

Oleh : Pengamat Ekonomi, Salamuddin Daeng

 

JAKARTA, MoneyTalk – Uang 436 Truck Box Fuso di Kementerian Keuangang Rp349 triliun yang ‘dicuci’ di kantor Menteri Keuangan sebagaimana yang dikatakan PPATK dan Menkopolhukam Mafud MD tampaknya bentuknya sudah rupiah.

Tidak mungkin berbentuk dolar. Karena setahu saya pajak, atau cukai dll, yang diterima oleh Menteri Keuangan seharusnya bentuknya sudah rupiah.

Berbeda kalau pencucian uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia, maka mungkin bentuknya mata uang asing, mengingat BI memang merupakan lembaga pengelola mata uang asing alias cadangan devisa.

Tapi dalam kasus pencucian uang oleh Kementerian Keuangan ini BI tidak tahu menahu masalah ini. Mungkin uang ini awalnya tidak melintas lewat BI. Kemungkinan pintu lintasan yang lain.

Jika benar bentuknya sudah rupiah, maka sebagaimana diketahui berat satu lembar uang Rp100 ribu adalah 1 gram. Jadi kalau uangnya Rp1 miliar maka sama dengan 10 ribu lembar uang kertas senilai Rp100 ribu. Beratnya 10 ribu gram atau 10 kg. Jika Rp1 triliun maka beratnya 10.000 kg atau 10 ton.

Dengan demikian uang hasill pencucian uang di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun beratnya mencapai 3490 ton. Jika uang diangkut dengan truck besar maka membutuhkan 436 truck Fuso.

Jika panjang truk box Fuso adalah 6 meter dan semua truck ini dijejer, maka truck pengangkut uang Rp349 triliun tersebut berjejer dua sepanjang 1,3 km. Kira-kira ini jarak antara Istana Negara dengan Kantor Menteri Keuangan. Cukup banyak jika uang ini diangkut ke Istana.

Sekarang menjadi pertanyaan kemana uang 436 truck box Fuso ini diangkut. Jika memang ini diangkut, tidak mungkin uang ini diangkut ke Istana. Mau taruh dimana uang sebanyak ini.

Pertanyaannya jika diangkut ke tempat yang jauh, maka pasti iringan truck box Fuso kapasitas 8 ton akan memacetkan jalan tol. Jadi publik bertanya ini sebenarnya diangkut kemana?

Oleh: Pengamat Ekonomi Salamuddin Daeng

JAKARTA, MoneyTalk – Indonesia menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003, dan meratifikasi melalui UU Nomor 7 pada 2006.

Tetapi, undang-undang untuk mendukung konvensi PBB melawan korupsi tersebut tidak kunjung selesai.

Artinya, Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi, dan tindak pidana lainnya, seperti kejahatan lingkungan, judi ilegal, pertambangan ilegal, perdagangan manusia, dan banyak lainnya.

Untuk mendukung konvensi PPB melawan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, diperlukan UU Anti Korupsi, UU Anti Pencucian uang, dan khususnya UU Perampasan Aset.

Indonesia memang sudah ada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tetapi, kedua UU tersebut tidak cukup untuk mengungkap hasil korupsi dan pencucian uang internasional yang masuk ke Indonesia.

Artinya, UU Indonesia tidak mampu menyita aset hasil kejahatan internasional. Jangankan internasional, menyita aset koruptor atau kejahatan keuangan asal dalam negeri saja susah.

Bukannya memperkuat konvensi PBB dalam melawan korupsi dan pencucian uang internasional, Sri Mulyani dan Jokowi malah menyediakan fasilitas Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016/2017 dan 2022, yang intinya sama dengan pencucian uang secara legal, difasilitasi pemerintah.

Fasilitas “pencucian uang” ini sangat cepat disetujui DPR, dan disahkan menjadi UU Pengampunan Pajak.

Tentu saja, seperti disampaikan Bambang Pacul dari PDIP, persetujuan DPR pasti sudah mendapat restu dari para Ketua Umum Partai Politik. Sebaliknya, UU Perampasan Aset terbengkalai sejak 2006.

Sejak 2009, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di kementerian keuangan juga tidak ada tindak lanjut. Semua pihak mencari alasan pembenaran.

Intinya, Jokowi, Sri Mulyani, DPR bersama Ketum parpol, sudah melakukan tindakan yang berlawanan dengan konvensi PBB melawan korupsi.

Uang judi ilegal Rp155 triliun terkuak, tetapi tidak digubris. Tambang ilegal terbongkar, juga tidak digubris. Tiba-tiba meledak dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

Sri Mulyani tertekan. Jokowi juga tertekan. Indonesia dikucilkan. Keuangan untuk Indonesia terkunci.

Program insentif mobil listrik Amerika Serikat tidak termasuk yang menggunakan komponen batere Indonesia.

Dana untuk transformasi energi Indonesia senilai 20 miliar dolar AS juga tidak turun.

Luhut tergopoh-gopoh terbang ke AS. Untuk apa? Semua usaha Luhut dan pemerintah Indonesia akan sia-sia, selama Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi dan pencucian uang, sesuai konvensi PBB Melawan Korupsi.

Ada dua hal kritikal bagi Indonesia agar tidak dikucilkan. Pertama menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) untuk memberantas pencucian uang internasional, termasuk hasil korupsi.

Apalagi Indonesia selama ini dianggap surga pencucian uang. Karena hukum bisa dikondisikan, tergantung uang. Seperti Henri Surya, pemilik Indosurya, bisa bebas setelah menipu Rp106 triliun. Meskipun sekarang di tangkap lagi. Tapi bagaimana dengan asetnya? Apakah bisa dirampas dan dikembalikan kepada korbannya?

Untuk itu, UU Perampasan Aset menjadi kunci utama untuk menyelamatkan korban korupsi dan tindak pidana pencucian uang, baik korban perorangan maupun negara. Dan UU Perampasan Aset juga menjadi kunci untuk bisa menjadi anggota penuh FATF.

Indonesia satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. Betapa memalukan.

Tidak heran Mahfud panik. Draf RUU Perampasan Aset dikebut. Segera dikirim ke DPR, semua lembaga dan kementerian sudah setuju, kata Mahfud.

Selain itu, Indonesia juga mengajukan diri secara sukarela untuk menjadi anggota FATF. Targetnya Juni ini sudah bisa menjadi anggota FATF. Kalau tidak, sumber keuangan akan terkunci, dan terkucilkan. Terlihat jelas, betapa paniknya Jokowi.

DPR juga dalam tekanan, termasuk Ketum Parpol. UU Perampasan Aset harus selesai Juni, menjelang evaluasi menjadi anggota FATF. Luar biasa. Ekspres.

Indonesia masuk babak baru. Uang pejabat dan para pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri dari hasil ilegal, segera terlacak oleh FATF dan Interpol.

Rakyat mendukung penuh, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi UU. Untuk menyelamatkan Indonesia dari para predator koruptor. (MT)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi III DPR RI mendukung penuh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai keseluruhan sebesar Rp349.874.187.502.987.

Komisi III juga meminta Satgas bersama kepala PPATK melaporkan setiap progresnya dalam setiap periodisasi rapat Komisi III DPR RI.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dalam Rapat Kerja Komisi III yang turut menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat membahas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

“LHA berapa, LHP berapa, yang sekedar informasi berapa, itu kita list, dan itu tugasnya Satgas yang menyelesaikan. Jadi, saya kira Komisi III mendukung penuh poin enam, untuk dibuatkan Satgas dan setiap periodisasi rapat, selama lima kali ini, kita minta Satgas bersama Kepala PPATK melaporkan progresnya,” tegas Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Poin yang dimaksud Bambang ialah tujuh poin hasil rekonsiliasi pemerintah, di mana beberapa di antaranya adalah Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987.

Lalu, Komisi III mendorong dilakukannya case building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp 189.273.872.395.172.

Lalu, tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan kemenko Polhukam.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan, 300 surat laporan yang disampaikan dalam rekap surat PPATK 2009-2023 harus tuntas kejelasannya.

“Silahkan Pak Ketua Komite TPPU untuk membentuk (Satgas), yang dalam catatannya itu ada gabungan, dan itu akan melaporkan pada Komisi III setiap masa sidang rapat,” jelasnya.

Hal ini dikatakan Bambang, guna memantau progres kinerja dari Satgas dari awal mulai bekerja hingga di akhir bisa menyelesaikan seluruh laporan kasus tersebut.

“Laporan sekian sudah selesai, laporan kementerian keuangan yang sekian, sudah semua itu. Dengan tidak ada dusta tidak ada dusta diantara kita,” tutup Bambang.

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi III DPR RI, dalam rapat dengan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ramai-ramai mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 Triliun diberikan hak angket kepada masing-masing di Komisi III.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR RI yang digelar di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ungkapnya, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA). Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.

“Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” tutur Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

“Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut.”

“Jadi tidak semua harus terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK. Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,” sambungnya.

Selain itu, menanggapi usulan Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang ingin membentuk Satuan Tugas (Satgas), Sahroni menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak setuju terhadap usulan tersebut.

Mengingat, tandas Sahroni, saat ini telah ada Komite TPPU yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama untuk melakukan pendalaman hasil transaksi yang ada di PPATK. Sehingga, menurutnya, pembentukan Satgas dinilainya hanya buang-buang waktu.

“Ini kan Satgas baru diusulin oleh Ketua Komite (TPPU). Tapi kita berharap sebenarnya Satgas itu gak perlu, kan Komite (Komite TPPU) ini sudah ada. Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK.”

“Jadi sebetulnya Satgas gak perlu, itu buang-buang waktu. Karena sistemnya sama semuanya, sebetulnya sama, ya buat apa? Lebih baik itu aja sekarang yang ada dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK,” pungkasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan bukan ilusi. Terbukti, banyak pejabat kementerian keuangan mempunyai harta tidak normal. Dari mana asal harta tersebut?

Ketika korupsi tidak tertangkap, maka uang hasil korupsi bertumpuk. Sebagian disimpan atas nama anak, atau istri, atau anggota keluarga lainnya. Sebagian lagi digunakan untuk beli aset seperti tanah, rumah, apartemen, atau kendaraan. Sebagian dibuat usaha, atas nama anggota keluarga. Atau penyertaan modal di perusahaan pihak ketiga seperti artis, dan lainnya. Ada juga diinvestasikan di pasar modal.

Begitulah modus koruptor menyimpan harta hasil korupsi. Transaksi perbankan juga dipecah-pecah dalam jumlah kecil-kecil, untuk mengelabui pengawas keuangan.

Semua transaksi keuangan dan transaksi barang (yang mencurigakan) dilaporkan kepada PPATK, oleh setidaknya 21 kategori pihak pelapor yang terdiri dari 16 kategori penyedia jasa keuangan dan 5 kategori penyedia barang, seperti perusahaan atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, dan lainnya.

Setelah melalui analisis dan pemeriksaan, PPATK mendapat gambaran profil apakah transaksi orang bersangkutan masuk kategori normal atau diduga ada indikasi pencucian uang.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Hasil Pemeriksaan (LHP) kemudian diberikan kepada instansi-instansi pemerintah yang berkepentingan untuk menyelidiki dan menyidik lebih lanjut, termasuk kepada aparat penegak hukum: KPK, Kepolisian, Kejaksaan.

Oleh karena itu, ketika pelaku korupsi tertangkap OTT, penegak hukum terkejut mengetahui harta yang bersangkutan sangat besar, jauh lebih besar dari kasus korupsi yang disangkakan. Seperti yang terjadi pada Gayus atau Angin Prayitno. Mereka kemudian juga dituntut dengan tindak pidana pencucian uang.

Sekali lagi, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan bukan ilusi. Buktinya, Rafael Alun sekarang menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus gratifikasi. Padahal Rafael Alun tidak tertangkap tangan (OTT). Artinya tidak ada barang bukti uang suap. Bagaimana bisa jadi tersangka?

KPK bisa menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka karena mempunyai bukti kuat transaksi keuangan yang sudah dianalisa dan diperiksa PPATK. Transaksi keuangan tersebut nampaknya melibatkan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, serta aliran dananya.

Dengan demikian, laporan PPATK cukup akurat untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Sehingga Mahfud MD tidak perlu membentuk Satgas TPPU. Satgas ini malah menjadi hambatan untuk usut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan ini.

Pertama, Satgas melibatkan Kejaksaan dan kepolisian. Apakah artinya pembentukan satgas ini sebagai upaya untuk menghambat penyidikan dari aparat penegak hukum?

Kejaksaan atau kepolisian sebaiknya usut tuntas dugaan pencucian uang di Kemenkeu berdasarkan laporan PPATK, dan tidak perlu gabung satgas TPPU.

Kedua, kementerian keuangan tidak mempunyai kredibilitas sama sekali untuk terlibat penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawainya.

Karena, kasus pencucian uang ini patut diduga kuat berasal dari korupsi atau gratifikasi yang melibatkan banyak pihak di kementerian keuangan. Seperti terbukti pada kasus Gayus Tambunan yang menyeret 27 nama. Kemudian, dari persidangan Angin Prayitno terungkap, gratifikasi dibagi ke banyak pihak, 50 persen untuk direktur dan kepala subdirektorat, dan 50 persen sisanya untuk tim pemeriksa pajak. Apa artinya? Korupsi kolektif?

Tidak heran, Angin Prayitno ditangkap bersama tim pemeriksa pajak ketika itu.

Karena korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan banyak pihak, maka kementerian keuangan tidak bisa dipercaya untuk melakukan penyidikan dugaan pencucian uang ini.

Kementerian keuangan terbukti melindungi oknum yang melakukan korupsi atau menerima gratifikasi, seperti yang terjadi di banyak kasus sebelumnya, antara lain kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya dilindungi dengan cara diberhentikan, dengan menggunakan alasan menegakkan peraturan tentang disiplin PNS.

Enak sekali, terbukti korupsi tetapi hanya dikenai sanksi disiplin?

Dengan menggunakan laporan PPATK, Denok dan Totok terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta, dan sanksinya hanya diberhentikan.

Tidak heran, laporan PPATK selama ini hanya dipendam saja, tidak ada kasus yabg terbongkar.

Oleh karena itu, satgas TPPU hanya untuk pembenaran seolah-olah dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah ditindaklanjuti, agar mereka semua bisa lolos dari jerat hukum.

Untuk itu, rakyat menolak pembentukan satgas TPPU dan menuntut aparat penegak hukum bertindak secara profesional sesuai undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (MT)

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)