Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pencucian Uang Rp 2,1 Triliun Yang Dikendalikan Napi
MoneyTalk, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan internasional di Kalimantan Utara. Aset senilai Rp 221 miliar berhasil disita dari sindikat yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin, seorang narapidana di Lapas Tarakan, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Hendra Sabarudin, yang sebelumnya divonis hukuman mati karena kasus narkoba, berhasil mengajukan banding sehingga hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. Meski mendekam di dalam Lapas, Hendra tetap dapat mengendalikan jaringan peredaran narkoba yang mencakup wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Selama periode 2017 hingga 2024, sindikat ini diketahui telah menyelundupkan sekitar 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, Hendra tidak hanya bertindak sendirian. Ia dibantu oleh sejumlah tersangka lain, termasuk oknum petugas Lapas dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penggunaan aparat negara dalam jaringan ini mengungkap celah pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Hendra dan sindikatnya menjalankan pencucian uang dengan modus yang cukup canggih, termasuk menggunakan rekening atas nama orang lain, memindahkan dana melalui beberapa rekening, hingga akhirnya membeli aset-aset mewah untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan. Dari total aset yang disita oleh Bareskrim, terdapat 21 mobil mewah, termasuk Ford dan Jeep Rubicon, puluhan motor trail, speedboat, jet ski, uang tunai Rp 2,2 miliar, serta berbagai jam tangan mewah.
Modus operandi pencucian uang ini menunjukkan betapa sistematisnya cara sindikat ini bekerja untuk menyembunyikan aliran dana haram. Hasil penelusuran mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, khususnya dari wilayah Tawau dan Entikong, Kalimantan Barat.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata kelemahan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan penegakan hukum. Keterlibatan oknum petugas Lapas dan BNN dalam mendukung operasional sindikat narkoba menambah panjang daftar tantangan yang harus dihadapi aparat penegak hukum di Indonesia. Peristiwa ini menekankan pentingnya peningkatan integritas dan pengawasan ketat terhadap petugas yang seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum.
Hal ini di sampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat Konferensi Pers Rabu (18/09), menekankan bahwa modus pencucian uang yang digunakan sindikat ini membuat proses penindakan hukum tidak bisa berjalan cepat. Pengalihan aset melalui berbagai pihak dan rekening membuat penelusuran menjadi lebih rumit dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang lebih solid.
Pengungkapan kasus ini menyoroti betapa menguntungkannya bisnis narkoba, yang dapat menghasilkan triliunan rupiah meski dijalankan dari dalam penjara. Untuk menghentikan sindikat semacam ini, dibutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, sistem pengawasan Lapas yang diperketat, dan peningkatan integritas aparat penegak hukum.
Selain itu, penanganan jaringan narkoba internasional memerlukan kerja sama antarnegara yang lebih kuat untuk menghentikan aliran narkoba lintas batas. Koordinasi yang lebih baik antara Polri, BNN, serta lembaga penegak hukum internasional dapat membantu dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba yang semakin kompleks.
Kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun dari hasil peredaran narkoba yang dikendalikan napi Lapas Tarakan ini menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan narkoba di Indonesia masih sangat besar. Dibutuhkan upaya berkelanjutan dan sinergi antarinstansi untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi, terutama terhadap para pelaku yang masih bisa beroperasi dari balik jeruji besi. Hanya dengan penindakan yang tegas, pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba.(c@kra)