2 November 2026

Tindak Pidana Pencucian Uang

Money Talk,Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp.301 miliar pada Selasa 12 November 2024.

Duit disita ini berasal dari perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, jelas Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, lanjut Harli Siregar

Selain PT DP, ujar Harli Siregar Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:

PT KAT

PT BBU

PT PAL

PT SS

PT PS

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate). Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, jelas Harli Siregar

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah), jelas Harli Siregar.

Dan Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1), pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di tengah pusaran kontroversi. Setelah skandal yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kini giliran Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang disorot terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Eko Darmanto adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang kemudian menjadi tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Desember 2023. Pertemuan tersebut dinilai banyak pihak sebagai konflik kepentingan. Hal ini memperkuat anggapan publik bahwa KPK mulai menyerupai “sarang penyamun.”

Kasus Alexander Marwata mencuat ke publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2024. Pertemuan yang terjadi pada Maret 2023 ini menjadi sorotan karena Eko Darmanto saat itu sudah berada dalam radar KPK. Banyak yang menilai bahwa Marwata, sebagai salah satu pimpinan KPK, tidak seharusnya bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa oleh lembaga yang ia pimpin. Hingga kini, sedikitnya 17 saksi telah diperiksa terkait kasus ini, sementara publik menunggu kelanjutan penyelidikan oleh kepolisian.

Sebelum kasus Marwata, KPK sudah lebih dahulu diguncang oleh skandal yang melibatkan Firli Bahuri. Firli, saat menjabat sebagai Ketua KPK, diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Firli dinyatakan sebagai tersangka pada November 2023, namun hingga kini, proses hukum terhadapnya berjalan lambat. Ada kekhawatiran bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh pengaruh “esprit de corps” dari kepolisian, mengingat Firli merupakan mantan perwira tinggi Polri.

Bukan hanya Firli dan Marwata, pimpinan KPK periode 2019-2024 hampir semuanya terlibat dalam kontroversi. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, baru-baru ini dijatuhi sanksi pemotongan gaji setelah dinyatakan melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang ASN. Wakil Ketua lainnya, Johanis Tanak, juga sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena terlibat komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK di Kementerian ESDM, meski pada akhirnya diputus bebas. Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua KPK, mengundurkan diri setelah diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan akomodasi untuk menonton MotoGP di Mandalika.

Komentar Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI semakin menambah keresahan. Marwata menyatakan bahwa publik tidak bisa berharap terlalu banyak pada KPK dalam pemberantasan korupsi, karena hal tersebut bergantung pada kemauan politik Presiden. Pernyataan ini memicu kecurigaan bahwa KPK sedang digembosi dari dalam. Apalagi, UU No 19 Tahun 2019 yang merevisi UU KPK dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut, sebuah langkah yang mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Serangkaian masalah yang melibatkan pimpinan KPK ini memperkuat anggapan bahwa lembaga antirasuah ini tengah berada dalam krisis kepercayaan. Publik semakin skeptis dengan kemampuan KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan bersih. Kasus Firli yang tak kunjung tuntas, serta laporan terbaru mengenai Alexander Marwata, semakin menegaskan bahwa KPK berada di titik kritis.

Apakah KPK dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya dalam memberantas korupsi? Atau akankah para pimpinan KPK yang bermasalah ini terus menggerogoti dari dalam, seperti halnya nakhoda yang melubangi kapal yang ia pimpin? Yang pasti, harapan publik kini terletak pada tindakan tegas dan transparansi, baik dari kepolisian maupun Dewan Pengawas KPK, dalam mengusut tuntas berbagai skandal ini.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan internasional di Kalimantan Utara. Aset senilai Rp 221 miliar berhasil disita dari sindikat yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin, seorang narapidana di Lapas Tarakan, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan DPD Gerindra Maluku Utara yang belum merekomendasikan pelantikan Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK), putri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara mengundang sejumlah pertanyaan dari perspektif hukum dan keadilan. Pernyataan Ketua DPD Gerindra Malut, Sahril Taher, yang mengatakan bahwa NUK masih menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan ayahnya sebagai alasan penundaan tersebut, dapat dianggap tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam acara Diskusi di Kanal Ekonomi dan Analis Data yang tayang pada Minggu (08/09), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahfud MD, seorang akademisi, hakim, dan politikus Indonesia, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024), menyoroti urgensi penerapan UU ini dalam menghadapi praktik korupsi yang semakin kompleks dan merugikan negara.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Direksi BUMD Migas Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT SPR Langgak inisial ND dan IF pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 pukul 10.00 WIB.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan bukan ilusi. Terbukti, banyak pejabat kementerian keuangan mempunyai harta tidak normal. Dari mana asal harta tersebut?

Ketika korupsi tidak tertangkap, maka uang hasil korupsi bertumpuk. Sebagian disimpan atas nama anak, atau istri, atau anggota keluarga lainnya. Sebagian lagi digunakan untuk beli aset seperti tanah, rumah, apartemen, atau kendaraan. Sebagian dibuat usaha, atas nama anggota keluarga. Atau penyertaan modal di perusahaan pihak ketiga seperti artis, dan lainnya. Ada juga diinvestasikan di pasar modal.

Begitulah modus koruptor menyimpan harta hasil korupsi. Transaksi perbankan juga dipecah-pecah dalam jumlah kecil-kecil, untuk mengelabui pengawas keuangan.

Semua transaksi keuangan dan transaksi barang (yang mencurigakan) dilaporkan kepada PPATK, oleh setidaknya 21 kategori pihak pelapor yang terdiri dari 16 kategori penyedia jasa keuangan dan 5 kategori penyedia barang, seperti perusahaan atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, dan lainnya.

Setelah melalui analisis dan pemeriksaan, PPATK mendapat gambaran profil apakah transaksi orang bersangkutan masuk kategori normal atau diduga ada indikasi pencucian uang.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Hasil Pemeriksaan (LHP) kemudian diberikan kepada instansi-instansi pemerintah yang berkepentingan untuk menyelidiki dan menyidik lebih lanjut, termasuk kepada aparat penegak hukum: KPK, Kepolisian, Kejaksaan.

Oleh karena itu, ketika pelaku korupsi tertangkap OTT, penegak hukum terkejut mengetahui harta yang bersangkutan sangat besar, jauh lebih besar dari kasus korupsi yang disangkakan. Seperti yang terjadi pada Gayus atau Angin Prayitno. Mereka kemudian juga dituntut dengan tindak pidana pencucian uang.

Sekali lagi, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan bukan ilusi. Buktinya, Rafael Alun sekarang menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus gratifikasi. Padahal Rafael Alun tidak tertangkap tangan (OTT). Artinya tidak ada barang bukti uang suap. Bagaimana bisa jadi tersangka?

KPK bisa menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka karena mempunyai bukti kuat transaksi keuangan yang sudah dianalisa dan diperiksa PPATK. Transaksi keuangan tersebut nampaknya melibatkan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, serta aliran dananya.

Dengan demikian, laporan PPATK cukup akurat untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Sehingga Mahfud MD tidak perlu membentuk Satgas TPPU. Satgas ini malah menjadi hambatan untuk usut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan ini.

Pertama, Satgas melibatkan Kejaksaan dan kepolisian. Apakah artinya pembentukan satgas ini sebagai upaya untuk menghambat penyidikan dari aparat penegak hukum?

Kejaksaan atau kepolisian sebaiknya usut tuntas dugaan pencucian uang di Kemenkeu berdasarkan laporan PPATK, dan tidak perlu gabung satgas TPPU.

Kedua, kementerian keuangan tidak mempunyai kredibilitas sama sekali untuk terlibat penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawainya.

Karena, kasus pencucian uang ini patut diduga kuat berasal dari korupsi atau gratifikasi yang melibatkan banyak pihak di kementerian keuangan. Seperti terbukti pada kasus Gayus Tambunan yang menyeret 27 nama. Kemudian, dari persidangan Angin Prayitno terungkap, gratifikasi dibagi ke banyak pihak, 50 persen untuk direktur dan kepala subdirektorat, dan 50 persen sisanya untuk tim pemeriksa pajak. Apa artinya? Korupsi kolektif?

Tidak heran, Angin Prayitno ditangkap bersama tim pemeriksa pajak ketika itu.

Karena korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan banyak pihak, maka kementerian keuangan tidak bisa dipercaya untuk melakukan penyidikan dugaan pencucian uang ini.

Kementerian keuangan terbukti melindungi oknum yang melakukan korupsi atau menerima gratifikasi, seperti yang terjadi di banyak kasus sebelumnya, antara lain kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya dilindungi dengan cara diberhentikan, dengan menggunakan alasan menegakkan peraturan tentang disiplin PNS.

Enak sekali, terbukti korupsi tetapi hanya dikenai sanksi disiplin?

Dengan menggunakan laporan PPATK, Denok dan Totok terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta, dan sanksinya hanya diberhentikan.

Tidak heran, laporan PPATK selama ini hanya dipendam saja, tidak ada kasus yabg terbongkar.

Oleh karena itu, satgas TPPU hanya untuk pembenaran seolah-olah dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah ditindaklanjuti, agar mereka semua bisa lolos dari jerat hukum.

Untuk itu, rakyat menolak pembentukan satgas TPPU dan menuntut aparat penegak hukum bertindak secara profesional sesuai undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (MT)

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)