Komisioner KPK dalam Sorotan, dari Firli ke Alex, Adakah Harapan untuk Bersih?

  • Bagikan
Komisioner KPK dalam Sorotan, dari Firli ke Alex, Adakah Harapan untuk Bersih?
Komisioner KPK dalam Sorotan, dari Firli ke Alex, Adakah Harapan untuk Bersih?

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di tengah pusaran kontroversi. Setelah skandal yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kini giliran Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang disorot terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Eko Darmanto adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang kemudian menjadi tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Desember 2023. Pertemuan tersebut dinilai banyak pihak sebagai konflik kepentingan. Hal ini memperkuat anggapan publik bahwa KPK mulai menyerupai “sarang penyamun.”

Kasus Alexander Marwata mencuat ke publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2024. Pertemuan yang terjadi pada Maret 2023 ini menjadi sorotan karena Eko Darmanto saat itu sudah berada dalam radar KPK. Banyak yang menilai bahwa Marwata, sebagai salah satu pimpinan KPK, tidak seharusnya bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa oleh lembaga yang ia pimpin. Hingga kini, sedikitnya 17 saksi telah diperiksa terkait kasus ini, sementara publik menunggu kelanjutan penyelidikan oleh kepolisian.

Sebelum kasus Marwata, KPK sudah lebih dahulu diguncang oleh skandal yang melibatkan Firli Bahuri. Firli, saat menjabat sebagai Ketua KPK, diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Firli dinyatakan sebagai tersangka pada November 2023, namun hingga kini, proses hukum terhadapnya berjalan lambat. Ada kekhawatiran bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh pengaruh “esprit de corps” dari kepolisian, mengingat Firli merupakan mantan perwira tinggi Polri.

Bukan hanya Firli dan Marwata, pimpinan KPK periode 2019-2024 hampir semuanya terlibat dalam kontroversi. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, baru-baru ini dijatuhi sanksi pemotongan gaji setelah dinyatakan melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang ASN. Wakil Ketua lainnya, Johanis Tanak, juga sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena terlibat komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK di Kementerian ESDM, meski pada akhirnya diputus bebas. Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua KPK, mengundurkan diri setelah diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan akomodasi untuk menonton MotoGP di Mandalika.

Komentar Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI semakin menambah keresahan. Marwata menyatakan bahwa publik tidak bisa berharap terlalu banyak pada KPK dalam pemberantasan korupsi, karena hal tersebut bergantung pada kemauan politik Presiden. Pernyataan ini memicu kecurigaan bahwa KPK sedang digembosi dari dalam. Apalagi, UU No 19 Tahun 2019 yang merevisi UU KPK dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut, sebuah langkah yang mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Serangkaian masalah yang melibatkan pimpinan KPK ini memperkuat anggapan bahwa lembaga antirasuah ini tengah berada dalam krisis kepercayaan. Publik semakin skeptis dengan kemampuan KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan bersih. Kasus Firli yang tak kunjung tuntas, serta laporan terbaru mengenai Alexander Marwata, semakin menegaskan bahwa KPK berada di titik kritis.

Apakah KPK dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya dalam memberantas korupsi? Atau akankah para pimpinan KPK yang bermasalah ini terus menggerogoti dari dalam, seperti halnya nakhoda yang melubangi kapal yang ia pimpin? Yang pasti, harapan publik kini terletak pada tindakan tegas dan transparansi, baik dari kepolisian maupun Dewan Pengawas KPK, dalam mengusut tuntas berbagai skandal ini.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *