2 November 2026

Firli Bahuri

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang dikenal dengan Gus Umar kembali melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, Gus Umar mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang dinilai tebang pilih dalam menangani perkara hukum.

Sorotan Gus Umar tertuju pada belum ditangkapnya Silfester Matutina, meski menurutnya sudah ada desakan kuat dari publik hingga anggota DPR. Ia menyebut, kemarahan masyarakat kini bahkan telah disuarakan secara resmi oleh wakil rakyat di parlemen.

“Sampai anggota DPR saja protes ke Jampidsus, kenapa Silfester tidak ditangkap? Ini artinya kemarahan publik itu nyata dan serius,” ujar Gus Umar dalam pernyataannya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Gus Umar, kondisi ini semakin memperlihatkan wajah hukum di Indonesia yang dinilainya janggal dan tidak konsisten. Ia menyinggung kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka selama lebih dari empat tahun, namun hingga kini belum juga ditahan.

“Kadang hukum di negeri ini aneh. Firli Bahuri sudah empat tahun berstatus tersangka tapi tidak ditahan. Kalau begitu, Roy Suryo juga tidak boleh ditahan. Harus adil,” tegasnya.

Gus Umar menilai, penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, bukan dipengaruhi oleh kekuatan politik, jabatan, atau kedekatan kekuasaan.

Ia mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum justru akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, jika aparat terus membiarkan kesan diskriminatif, maka kemarahan masyarakat akan semakin sulit dikendalikan.

“Kalau hukum tidak konsisten, jangan salahkan rakyat kalau marah. DPR saja sudah mewakili kemarahan kita, gaes,” kata Gus Umar dengan nada kritis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan publik dan DPR mengenai penanganan kasus Silfester maupun perbandingan dengan perkara Firli Bahuri dan Roy Suryo.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di tengah pusaran kontroversi. Setelah skandal yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kini giliran Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang disorot terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Eko Darmanto adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang kemudian menjadi tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Desember 2023. Pertemuan tersebut dinilai banyak pihak sebagai konflik kepentingan. Hal ini memperkuat anggapan publik bahwa KPK mulai menyerupai “sarang penyamun.”

Kasus Alexander Marwata mencuat ke publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2024. Pertemuan yang terjadi pada Maret 2023 ini menjadi sorotan karena Eko Darmanto saat itu sudah berada dalam radar KPK. Banyak yang menilai bahwa Marwata, sebagai salah satu pimpinan KPK, tidak seharusnya bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa oleh lembaga yang ia pimpin. Hingga kini, sedikitnya 17 saksi telah diperiksa terkait kasus ini, sementara publik menunggu kelanjutan penyelidikan oleh kepolisian.

Sebelum kasus Marwata, KPK sudah lebih dahulu diguncang oleh skandal yang melibatkan Firli Bahuri. Firli, saat menjabat sebagai Ketua KPK, diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Firli dinyatakan sebagai tersangka pada November 2023, namun hingga kini, proses hukum terhadapnya berjalan lambat. Ada kekhawatiran bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh pengaruh “esprit de corps” dari kepolisian, mengingat Firli merupakan mantan perwira tinggi Polri.

Bukan hanya Firli dan Marwata, pimpinan KPK periode 2019-2024 hampir semuanya terlibat dalam kontroversi. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, baru-baru ini dijatuhi sanksi pemotongan gaji setelah dinyatakan melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang ASN. Wakil Ketua lainnya, Johanis Tanak, juga sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena terlibat komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK di Kementerian ESDM, meski pada akhirnya diputus bebas. Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua KPK, mengundurkan diri setelah diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan akomodasi untuk menonton MotoGP di Mandalika.

Komentar Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI semakin menambah keresahan. Marwata menyatakan bahwa publik tidak bisa berharap terlalu banyak pada KPK dalam pemberantasan korupsi, karena hal tersebut bergantung pada kemauan politik Presiden. Pernyataan ini memicu kecurigaan bahwa KPK sedang digembosi dari dalam. Apalagi, UU No 19 Tahun 2019 yang merevisi UU KPK dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut, sebuah langkah yang mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Serangkaian masalah yang melibatkan pimpinan KPK ini memperkuat anggapan bahwa lembaga antirasuah ini tengah berada dalam krisis kepercayaan. Publik semakin skeptis dengan kemampuan KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan bersih. Kasus Firli yang tak kunjung tuntas, serta laporan terbaru mengenai Alexander Marwata, semakin menegaskan bahwa KPK berada di titik kritis.

Apakah KPK dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya dalam memberantas korupsi? Atau akankah para pimpinan KPK yang bermasalah ini terus menggerogoti dari dalam, seperti halnya nakhoda yang melubangi kapal yang ia pimpin? Yang pasti, harapan publik kini terletak pada tindakan tegas dan transparansi, baik dari kepolisian maupun Dewan Pengawas KPK, dalam mengusut tuntas berbagai skandal ini.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Benny menilai langkah KPK ini sebagai upaya mengalihkan persoalan dari kasus-kasus lain yang belum dituntaskan.

“Jadi menurut saya KPK itu mau mengalihkan masalah. Buat yang enggak perlu begitu loh, yang di depan mata selesaikanlah kasus-kasus yang sudah jadi TSK (tersangka) tapi enggak diproses. KPK mending selesaikan kasus Firli, ya kan?” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Benny juga menyinggung kasus-kasus besar yang belum tuntas, seperti dugaan pelanggaran oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus buronan tersangka penyuapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. Ia menganggap bahwa KPK lebih baik fokus pada penanganan kasus-kasus besar ini daripada memanggil Kaesang yang bukan penyelenggara negara.

Benny menegaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki persoalan dengan KPK karena statusnya bukan sebagai penyelenggara negara. “Bahwa Kaesang merupakan bagian dari keluarga Jokowi memang benar. Tapi status Kaesang saat ini adalah masyarakat biasa yang berhak menggunakan fasilitas pribadinya, termasuk privat jet,” ujar Benny.

Oleh karena itu, menurut Benny, KPK tidak memiliki dasar untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan jet pribadi. “Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik. Oleh sebab itu, kalau dia mau sewa privat jet, ke mana, itu adalah haknya beliau. Ndak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny mempertanyakan motif KPK yang ingin mencari keberadaan Kaesang saat ini. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK untuk mencari Kaesang, yang saat ini tidak terkait dengan kasus korupsi. “Memang enggak perlu, ngapain KPK, saya tanya, apa motifnya KPK itu cari Kaesang? Mendingan cari Harun Masiku, mendingan cari siapa lagi, banyak yang sudah ditetapkan TSK oleh KPK dan sekarang DPO,” paparnya.

Benny menambahkan bahwa KPK seharusnya lebih fokus pada pencarian para buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti Harun Masiku, daripada mencari sesuatu yang ia anggap “aneh” seperti memanggil Kaesang.

Sebelumnya, gaya hidup Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, sempat menjadi sorotan publik. Keduanya dianggap hidup mewah karena diduga menyewa jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat. Menanggapi hal ini, KPK pun berencana untuk memanggil Kaesang guna melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, mengingat keluarganya adalah bagian dari penyelenggara negara. Namun, kritik dari Benny K Harman ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pandangan di kalangan politisi mengenai prioritas penegakan hukum oleh KPK.

Hal ini menyoroti adanya perdebatan tentang langkah KPK dalam menangani isu dugaan gratifikasi di tengah berbagai kasus korupsi besar yang masih belum terselesaikan. Apakah KPK akan tetap melanjutkan pemanggilan Kaesang atau lebih fokus pada kasus-kasus besar lainnya, menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab.(c@kra)

Jakarta,MoneyTalk – Pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan *menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.*

Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam *kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.*

Dimana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah *tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,* atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, *KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal,* untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan *koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.*

*Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum* tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenangmengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

*Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.*

Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah *tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.*

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar *pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti.* Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Salam Antikorupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri