6 November 2026

Nurul Ghufron

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di tengah pusaran kontroversi. Setelah skandal yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kini giliran Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang disorot terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Eko Darmanto adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang kemudian menjadi tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Desember 2023. Pertemuan tersebut dinilai banyak pihak sebagai konflik kepentingan. Hal ini memperkuat anggapan publik bahwa KPK mulai menyerupai “sarang penyamun.”

Kasus Alexander Marwata mencuat ke publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2024. Pertemuan yang terjadi pada Maret 2023 ini menjadi sorotan karena Eko Darmanto saat itu sudah berada dalam radar KPK. Banyak yang menilai bahwa Marwata, sebagai salah satu pimpinan KPK, tidak seharusnya bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa oleh lembaga yang ia pimpin. Hingga kini, sedikitnya 17 saksi telah diperiksa terkait kasus ini, sementara publik menunggu kelanjutan penyelidikan oleh kepolisian.

Sebelum kasus Marwata, KPK sudah lebih dahulu diguncang oleh skandal yang melibatkan Firli Bahuri. Firli, saat menjabat sebagai Ketua KPK, diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Firli dinyatakan sebagai tersangka pada November 2023, namun hingga kini, proses hukum terhadapnya berjalan lambat. Ada kekhawatiran bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh pengaruh “esprit de corps” dari kepolisian, mengingat Firli merupakan mantan perwira tinggi Polri.

Bukan hanya Firli dan Marwata, pimpinan KPK periode 2019-2024 hampir semuanya terlibat dalam kontroversi. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, baru-baru ini dijatuhi sanksi pemotongan gaji setelah dinyatakan melanggar kode etik karena membantu mutasi seorang ASN. Wakil Ketua lainnya, Johanis Tanak, juga sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena terlibat komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK di Kementerian ESDM, meski pada akhirnya diputus bebas. Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya juga menjabat Wakil Ketua KPK, mengundurkan diri setelah diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan akomodasi untuk menonton MotoGP di Mandalika.

Komentar Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI semakin menambah keresahan. Marwata menyatakan bahwa publik tidak bisa berharap terlalu banyak pada KPK dalam pemberantasan korupsi, karena hal tersebut bergantung pada kemauan politik Presiden. Pernyataan ini memicu kecurigaan bahwa KPK sedang digembosi dari dalam. Apalagi, UU No 19 Tahun 2019 yang merevisi UU KPK dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut, sebuah langkah yang mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Serangkaian masalah yang melibatkan pimpinan KPK ini memperkuat anggapan bahwa lembaga antirasuah ini tengah berada dalam krisis kepercayaan. Publik semakin skeptis dengan kemampuan KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen dan bersih. Kasus Firli yang tak kunjung tuntas, serta laporan terbaru mengenai Alexander Marwata, semakin menegaskan bahwa KPK berada di titik kritis.

Apakah KPK dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya dalam memberantas korupsi? Atau akankah para pimpinan KPK yang bermasalah ini terus menggerogoti dari dalam, seperti halnya nakhoda yang melubangi kapal yang ia pimpin? Yang pasti, harapan publik kini terletak pada tindakan tegas dan transparansi, baik dari kepolisian maupun Dewan Pengawas KPK, dalam mengusut tuntas berbagai skandal ini.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terbukti melanggar kode etik lembaga tersebut. Ghufron dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Berdasarkan data perkara, sejak tahun 2004-2022, sebanyak 373 pelaku usaha tercatat telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditelaah, kasus terbanyak yang melibatkan korupsi pada sektor pelaku usaha adalah penyuapan yang totalnya mencapai 904 kasus.

Oleh karenanya, di hadapan anggota American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajak para pelaku usaha untuk menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kasus penyuapan serta gratifikasi tidak kembali terjadi. Sudah sepatutnya, pengusaha memegang etika bisnis dalam menjalankan proses bisnisnya agar menciptakan iklim yang kompetitif.

“KPK sangat komitmen dan bersemangat untuk memberantas korupsi dari dua sektor yaitu sektor pemangku kepentingan dan sektor pelaku usaha agar pengusaha punya etik berbisnis tidak menggunakan segala cara termasuk suap dan gratifikasi,” kata Ghufron dalam diskusi bertajuk ‘Clean Business Conduct to Support Competitiveness’ di Jakarta, Kamis (6/4).

Di sisi lain, melalui pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK berujar bahwa pengusaha memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pelaku usaha tentunya bisa berdiskusi dengan KPK tentang permasalahan apa saja yang dihadapi dalam membangun iklim usaha yang bersih dan secara bersama-sama membangun upaya perbaikan.

Senada, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa Direktorat AKBU juga bisa menjadi mediator bagi para pengusaha dengan pejabat publik. Misalnya, jika terjadi kesulitan akibat peraturan, tata kelola, dan pelayanan, maka Direktorat AKBU dapat membantu membuka pintu komunikasi dengan instansi pemerintah terkait.

“Kalau sistemnya terpaksa membuat Anda memberikan suap atau gratifikasi bisa diganti. Secara konkret kita dukung sektor bisnis tanpa suap,” ujar Pahala. “Oleh karena itu, KPK ingin juga lingkungan bisnis yang lebih kompetitif untuk semua.”

Pahala juga mengajak perwakilan anggota AmCham Indonesia untuk bergabung melakukan sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API).

API merupakan personil bersertifikasi yang berkompetensi membangun sistem integritas standar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.

Chair AmCham Indonesia Douglas Ramage, menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena telah memberikan pembekalan terhadap para pengusaha agar tidak terjebak dalam lingkaran tindak pidana korupsi. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bertukar pikiran antara pengusaha anggota AmCham dengan KPK.

Ketentuan FCPA untuk Cegah Korupsi

Untuk pencegahan korupsi, anggota AmCham juga berpegang pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Sejak tahun 1977, ketentuan antisuap FCPA telah berlaku untuk semua pihak Amerika Serikat dan penerbit sekuritas asing tertentu.

Dengan berlakunya amandemen pada tahun 1998, ketentuan anti-penyuapan FCPA juga berlaku untuk perusahaan dan orang asing yang menyebabkan secara langsung (atau melalui perantara atas nama perusahaan) melakukan praktik penyuapan maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam FCPA.

FCPA juga mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menyimpan pembukuan dan catatan, yang secara akurat dan adil mencerminkan transaksi perusahaan dan merancang serta memelihara sistem kontrol akutansi internal yang memadai.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur AKBU Aminuddin dan seluruh perwakilan anggota AmCham Indonesia dari pelbagai sektor seperti perbankan, farmasi, dan konsultan.[MT]