MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis Nicho Silalahi menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak semata-mata membutuhkan lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurut dia, perangkat hukum yang sudah ada sebenarnya dapat digunakan untuk mengejar dan menyita aset hasil kejahatan korupsi, asalkan aparat penegak hukum bekerja secara maksimal.
Nicho justru menyoroti persoalan yang menurutnya lebih mendasar, yakni kualitas penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.
“Nah kan ini bisa melakukan penyitaan aset koruptor, jadi tidak perlu dipaksakan munculnya UU Perampasan Aset dan cukup mengoptimalkan UU yang telah ada serta membenahi aparat penegak hukum untuk benar-benar bekerja,” kata Nicho, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, perhatian publik semestinya juga diarahkan kepada putusan-putusan perkara korupsi yang dinilainya terlalu ringan dibandingkan dengan dampak kejahatan dan nilai kerugian negara.
Ia bahkan menggunakan istilah “discount hukuman” untuk menggambarkan putusan yang menurutnya tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Nicho mencontohkan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik, antara lain perkara Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta perkara Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Terutama yang perlu ditindak itu hakim-hakim yang sering mengobral discount hukuman,” ujarnya.
Nicho berpendapat, hukuman terhadap pelaku korupsi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana.
Ia juga mengkritik kemungkinan adanya berbagai fasilitas dan pengurangan masa pidana bagi narapidana korupsi. Menurutnya, apabila hukuman dapat diperingan melalui remisi dan berbagai fasilitas pemasyarakatan, maka efek jera yang diharapkan dari pemberantasan korupsi akan semakin berkurang.
Nicho kemudian menyinggung kasus Gayus Tambunan sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan persoalan serius dalam pengawasan narapidana dan lembaga pemasyarakatan.
“Belum lagi para penggarong itu nantinya akan mendapatkan remisi plus-plus serta kamar VIP dengan fasilitas bintang lima hingga bebas pelesiran di lembaga pemasyarakatan seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong Mahkamah Agung agar memberikan perhatian serius terhadap putusan perkara korupsi dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi, integritas, transparansi, serta rasa keadilan masyarakat.
Nicho juga melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia mengaku bersama kelompok yang disebutnya sebagai Gerakan Lawan Mafia Peradilan, melalui kuasa hukum Rumbi Sitompul, telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Menurut Nicho, laporan-laporan tersebut seharusnya ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim.
Namun, ia mengklaim sejumlah laporan yang disampaikan pihaknya tidak berujung pada proses hingga pemberhentian hakim.
“Berkali-kali kami sudah melaporkan hakim nakal ke Bawas MA RI, tapi tidak ada satupun yang diproses hingga pemecatan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Nicho bahkan mempertanyakan efektivitas keberadaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Jadi Bawas ini hanya menghabiskan anggaran negara dan hanya menggunakan fasilitas-fasilitas negara saja. Tanpa ada kinerjanya,” katanya.
Ia kemudian menyerukan agar masyarakat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengawasan tersebut.
Dalam pernyataannya, Nicho juga menyinggung keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menurutnya perlu dibuat semakin transparan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Ia mengaitkan kritik tersebut dengan perkara Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terseret perkara suap dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Nicho, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan integritas di lingkungan peradilan harus mendapatkan perhatian serius.
Namun, menurut dia, pembenahan tidak cukup hanya dengan membuat regulasi baru.
“Mana yang lebih penting bagi bangsa ini, melahirkan UU baru atau membenahi sistem peradilan yang berisi dengan hakim-hakim korup dan sarang mafia peradilan?” tegas Nicho.
Nicho menilai masyarakat perlu lebih aktif mengawasi proses penegakan hukum. Ia bahkan menyerukan agar kritik terhadap Mahkamah Agung tidak hanya diarahkan kepada lembaga eksekutif maupun legislatif, tetapi juga kepada institusi peradilan ketika terdapat putusan yang dianggap mencederai rasa keadilan.
Ia mengajak masyarakat melakukan aksi secara konstitusional untuk mendorong perbaikan sistem peradilan.
Di sisi lain, pernyataan Nicho mengenai “memburu” pejabat korup dan hakim yang dinilainya bermasalah perlu dipahami sebagai seruan politik atau kritik publik, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Pada akhirnya, Nicho menempatkan persoalan pemberantasan korupsi pada dua sisi: kekuatan regulasi dan integritas aparat penegak hukum.
Menurutnya, UU baru tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan apabila aparat yang menjalankannya masih bermasalah.
Bagi Nicho, perang melawan korupsi bukan hanya soal seberapa banyak aturan baru yang dibuat, tetapi juga seberapa kuat negara memastikan aturan tersebut benar-benar ditegakkan secara adil, transparan dan tanpa pandang bulu.





