Alvin Lie Soroti Penegakan Hukum, Pertanyakan Keberpihakan Polri dalam Kasus Pencurian

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilainya mengabaikan fungsi perlindungan masyarakat dari tindak pidana seperti pencurian, penjambretan, begal, hingga perampokan. Sorotan itu disampaikan Alvin melalui pernyataannya di media sosial, menanggapi pemberitaan kasus pemilik toko yang justru menjadi tersangka setelah menangkap pelaku pencurian.

“Penegakan hukum macam apa ini? Abai fungsi-fungsi perlindungan masyarakat dari tindak pidana pencurian, jambret, begal, rampok,” tulis Alvin, Kamis (5/2/2026).

Ia juga mempertanyakan dugaan keberpihakan aparat penegak hukum kepada pelaku kejahatan. “Kenapa Polri makin jelas berpihak pada pelaku pencurian/jambret? Apakah ada setoran dari para kriminal?” lanjutnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada pemberitaan kasus di Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana seorang pemilik toko yang menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kasus ini dinilai memiliki kemiripan dengan peristiwa di Sleman, Yogyakarta, yang sebelumnya juga memicu perdebatan publik mengenai rasa keadilan dalam penanganan perkara kriminal.

Sorotan Alvin Lie menambah daftar kritik masyarakat terhadap kinerja aparat dalam menangani kejahatan jalanan serta perlindungan terhadap korban. Sejumlah warganet turut mempertanyakan standar penegakan hukum, terutama ketika korban justru berujung pada proses pidana.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan keberpihakan yang disampaikan Alvin Lie. Namun, polemik ini kembali memunculkan desakan agar penegakan hukum lebih mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai korban tindak kriminal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *